
MOJOKERTO. Sorotindomedia.com Tiga orang penjudi taruhan sebut Boto pilihan Kepala Desa (Pilkades) di amankan satuan penegak hukum (Satgasgakkum ) Polres Mojokerto
dalam pres relesnya Kamis (24/10/2019)
Tiga orang ini masing-masing bernama Pakeh,Jali,Sutrisno
mereka di tangkap telah melakukan tindak pidana taruhan Boto Pilkades di Desa Srigading Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto.
Berawal informasi dari masyarakat, Selasa, (22/10/2019) bahwa di Desa Srigading ada dugaan taruhan judi Pilkades, dari informasi tersebut Sat Reskrim polres Mojokerto melakukan pengintain dan penyelidikan,” ungkap Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno pada pers rilease, Kamis (24/10/2019).
Dari gerak gerik pelaku, alhasil Polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap Pakeh ( 54 ) asal Dusun/Desa Kesemen-Ngoro yang bertugas sebagai perantara judi, Jali alias Wak Heng (44) asal Kesemen-Ngoro sebagai pihak penjudi dan Sutrisno (57) asal Desa Kepadangan Tulangan Sidoarjo yang sebagai lawan taruhan,” Jelas Kapolres.

Dari tangan Pelaku Polisi mengamankan barang bukti 2 buah HP merk Nokia warna putih dan biru, serta uang tunai sejumlah 10 juta Rupiah beserta rekapan atau catatan perjudian.
Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan KUHP pasal 303 tentang perjudian. (Syim)