Home / Hukum

Senin, 22 Agustus 2022 - 07:42 WIB

24 Bandar Judi di Gulung di Jateng, Kapolda Jateng : Wujud keseriusan Polri dalam Harkamtibmas

*Polda Jateng Tangkap Ratusan Pelaku Judi dalam 1 hari , Kapolda Jateng : Libatkan juga Tokoh Masyarakat dalam pembinaan*

Semarang – Komitmen Polda Jawa Tengah untuk memberantas perjudian di wilayahnya dibuktikan dengan menangkap ratusan pelaku judi. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin ungkap kasus perjudian yang digelar di Loby Mapolda Jateng pada Senin, 22/8.

Dalam ungkap kasus yang turut dihadiri seluruh Kapolres di jajaran Polda Jateng, Kapolda menyebut selama kurun waktu Januari s/d Juli 2022 jajaran Polda Jateng telah berhasil mengungkap 224 kasus judi dan mengamankan 381 tersangka.

“Hari ini yang digelar adalah hasil ungkap kasus oleh Polda Jateng dan jajaran, dalam sehari kami telah ungkap 112 Kasus perjudian dengan 256 tersangka. Jumlah ini hasil penindakan di 35 Polres di wilayah Jateng,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat jumpa pers, Senin (22/8).

READ  Kapolres Mojokerto Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke 74 Tahun

Dari ratusan tersangka yang berhasil ditangkap terdapat 24 yang berperan sebagai Bandar. Adapun total uang hasil perjudian yang turut diamankan mencapai sekitar Rp 72 Juta.

“Itu Wujud komitmen Polda Jateng dalam berantas judi tidak hanya pemain saja tetapi Bandar juga tangkap,” tegas Kapolda

Secara rinci Kapolda menjelaskan bentuk perjudian yang diungkap yakni Judi Online 18 kasus, Togel 43 kasus, dan Gelanggang permainan 51 kasus. Diungkapkan pula 2 kasus judi online yang diungkap dari Purbalingga dan Pemalang merupakan jaringan judi internasional.

“Dari kasus ini ada yang jaringan internasional yakni Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja. Di pemalang bahkan menggunakan jasa endorse Selebgram sebagai sarana promosinya,” terang dia

Berdasarkan analisis yang dilakukan Polda Jateng, maraknya kasus perjudian akhir-akhir ini dikarenakan adanya oknum masyarakat yang mencari solusi instan dari kesulitan ekonomi yang dialaminya selama masa pandemi.

READ  Polres Mojokerto  Dirikan Pos Check Point, Perketat Akses Masuk Wilayah Hukum Polres Mojokerto

“Berlatar karena kesulitan ekonomi selama masa pandemi dan tergiur iming-iming hasil lebih sebagai bandar judi, akhirnya mencari jalan pintas dengan berjudi, untung-untungan dan berharap kaya mendadak,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Kapolda menyebutkan bahwa penindakan kasus judi tersebut merupakan bentuk pembinaan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk kegiatan perjudian.

“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” tuturnya.

Guna memberantas seluruh aktivitas perjudian di masyarakat, Polda Jateng telah melakukan beberapa upaya diantaranya menggunakan cara preventif dan preemtif yang melibatkan pihak internal dan eksternal.

READ  Sertijab Kabag Ops dan Kapolsek Jetis, Kapolresta Mojokerto : Kompol Gani diperpanjang Sebulan

“Kami melibatkan internal oleh seluruh satker dan jajaran serta dari pihak eksternal baik tokoh masyarakat, agama dan sebagainya untuk memberikan berbagai himbauan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk aktifitas perjudian,” ujar Kapolda.

Adapun cara represif disebutkan Kapolda merupakan langkah terakhir yang ditempuh untuk memberikan efek jera pada masyarakat. Dirinya juga menegaskan bahwa Polda Jateng dan Jajarannya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian serta wujud polri hadir dalam menjaga Harkamtibmas

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 25 juta. Sedangkan bagi Bandar Judi Online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp. 25 milyar.

Share :

Baca Juga

Hukum

Patwal Polresta Mojokerto Mengamankan Pengemudi Ugal-ugalan di Jalan,

Hukum

Polres Mojokerto Tetapkan Ayah Kandung Korban Pencabulan Anak Sebagai Tersangka

Hukum

Apel Jam Pimpinan, Kapolresta Mojokerto : Bekerjalah dengan Baik dan Jangan Sakiti Hati Masyarakat

Hukum

Sie Propam Polresta Mojokerto Gelar Gaktibplin Senpi Dan Izin Kelengkapan Personel

Hukum

Polresta Mojokerto gelar Rapat Koordinasi Kesiapan Menghadapi Bencana Alam

Hukum

Polres Bondowoso Ungkap Peredaran Miras Oplosan, Ratusan Botol Arak Berhasil Diamankan

Hukum

Polresta Mojokerto akan Salurkan 13 Ton Beras Bansos Peduli Covid-19 dari Yayasan Budha Suci Indonesia

Hukum

Cek Kesiapan di Polsek gedeg, Kapolresta Mojokerto Menyapa Anggota
?>