Home / Peristiwa

Kamis, 10 April 2025 - 15:41 WIB

Aksi Balas Dendam Berujung Pengeroyokan, Polres Jombang Ungkap 4 Pelaku

Jombang, Indexberita.com – Polres Jombang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pengeroyokan yang terjadi pada Minggu, 23 Maret 2025, sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Pattimura, Sengon, Kabupaten Jombang. Konferensi pers tersebut digelar pada Kamis, 10 April 2025, di lobi Satreskrim Polres Jombang.

Kapolres Jombang, KBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR, menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan tujuh orang terkait kasus ini. Dari ketujuh orang tersebut, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pemukulan terhadap korban, sedangkan tiga lainnya dikenai wajib lapor sebagai saksi.

READ  Perkuat Sinergi dengan Pemkot Batu, Pj Wali Kota Terima Tanda Jasa Hakaryo Guno Mamayu Bawono

“Empat orang ini telah mengakui perbuatannya dan terbukti melalui hasil visum bahwa korban mengalami luka memar di badan dan lecet di bagian wajah. Para pelaku melakukan pengeroyokan secara bersama-sama dan salah satu pelaku diketahui sempat melarikan diri ke Sidoarjo sebelum akhirnya berhasil diamankan,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan bahwa motif dari pengeroyokan ini adalah dendam pribadi. Salah satu pelaku melihat temannya menendang pengendara motor hingga terjatuh, dan dengan alasan ingin membalas dendam atas kejadian masa lalu, ia kemudian ikut melakukan penganiayaan terhadap korban yang sebenarnya bukan target utama.

READ  Tim Basarnas Mojokerto Sisir Sungai Betung Rumpit Korban Hanyut Di Bawa Arus

“Korban tidak mengenal para pelaku. Mereka ini memang keliling dari Plandaan sampai ke Kota Jombang hanya untuk mencari sasaran. Ini murni tindakan kekerasan tanpa alasan yang jelas, dan sangat meresahkan,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa saat ini telah dilakukan pembinaan terhadap para pelaku yang berstatus sebagai remaja, di antaranya dengan memanggil guru, melakukan absensi, dan menghadirkan orang tua untuk turut mengawasi perilaku anak-anak mereka.

“Kami dari Polres Jombang menghimbau kepada seluruh orang tua agar lebih aktif mengawasi keberadaan anak-anaknya, terutama di malam hari. Lingkungan pertemanan sangat mempengaruhi perilaku anak,” ungkap Kapolres.

READ  TNI-Polri-BPBD Karya Bakti Benahi Rumah Korban Puting Beliung Di Jetis

Dalam kasus ini, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polres Jombang berkomitmen untuk terus mengungkap setiap tindak pidana demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

“Kami bersama Pemerintah Daerah, Kodim, dan unsur terkait lainnya akan terus bekerja keras menjaga keamanan Kabupaten Jombang. Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu memberikan informasi jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan,” tutup Kapolres.

Penulis Hasyim

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Bocah 8 Tahun di Mojokerto Tewas Tersengat Listrik Saat Bermain Bola

Peristiwa

Tinjau Lokasi Banjir, Bupati Mojokerto Pastikan Warga Terdampak aman dan Sehat

Peristiwa

Identitas Pria Gantung Diri di Depan Pendopo Agung Trowulan Terungkap, Ternyata Perangkat Desa

ASTON HOTEL

Kolaborasi Gressmall & Aston Gresik Hotel Hadirkan Live Cooking Spesial Idul Adha

Peristiwa

Tau Fakta Suami Sudah Beristri, Istri Siri Hendak Tabrakkan Diri

Peristiwa

Innalillahi, Mandi di Sungai, Bocah Kelas 3 SD Tewas Tenggelam

Peristiwa

Bus PT Hikmah Trans Jaya Terbakar di Terminal Kertajaya Mojokerto

Peristiwa

Tim SAR di Mojokerto Kesulitan Temukan Pemancing yang Tenggelam
?>