Home / Peristiwa

Kamis, 10 April 2025 - 15:41 WIB

Aksi Balas Dendam Berujung Pengeroyokan, Polres Jombang Ungkap 4 Pelaku

Jombang, Indexberita.com – Polres Jombang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pengeroyokan yang terjadi pada Minggu, 23 Maret 2025, sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Pattimura, Sengon, Kabupaten Jombang. Konferensi pers tersebut digelar pada Kamis, 10 April 2025, di lobi Satreskrim Polres Jombang.

Kapolres Jombang, KBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR, menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan tujuh orang terkait kasus ini. Dari ketujuh orang tersebut, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pemukulan terhadap korban, sedangkan tiga lainnya dikenai wajib lapor sebagai saksi.

READ  Akhibat Mengantuk Truk Tangki Muatan Air, Hantam Pohon

“Empat orang ini telah mengakui perbuatannya dan terbukti melalui hasil visum bahwa korban mengalami luka memar di badan dan lecet di bagian wajah. Para pelaku melakukan pengeroyokan secara bersama-sama dan salah satu pelaku diketahui sempat melarikan diri ke Sidoarjo sebelum akhirnya berhasil diamankan,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan bahwa motif dari pengeroyokan ini adalah dendam pribadi. Salah satu pelaku melihat temannya menendang pengendara motor hingga terjatuh, dan dengan alasan ingin membalas dendam atas kejadian masa lalu, ia kemudian ikut melakukan penganiayaan terhadap korban yang sebenarnya bukan target utama.

READ  Tiga Rumah dan Satu Gudang di Mojokerto Terbakar Hebat

“Korban tidak mengenal para pelaku. Mereka ini memang keliling dari Plandaan sampai ke Kota Jombang hanya untuk mencari sasaran. Ini murni tindakan kekerasan tanpa alasan yang jelas, dan sangat meresahkan,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa saat ini telah dilakukan pembinaan terhadap para pelaku yang berstatus sebagai remaja, di antaranya dengan memanggil guru, melakukan absensi, dan menghadirkan orang tua untuk turut mengawasi perilaku anak-anak mereka.

“Kami dari Polres Jombang menghimbau kepada seluruh orang tua agar lebih aktif mengawasi keberadaan anak-anaknya, terutama di malam hari. Lingkungan pertemanan sangat mempengaruhi perilaku anak,” ungkap Kapolres.

READ  26 Terduga Teroris Yang Diterbangkan Dari Makassar Ditahan Di Cikeas

Dalam kasus ini, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polres Jombang berkomitmen untuk terus mengungkap setiap tindak pidana demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

“Kami bersama Pemerintah Daerah, Kodim, dan unsur terkait lainnya akan terus bekerja keras menjaga keamanan Kabupaten Jombang. Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu memberikan informasi jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan,” tutup Kapolres.

Penulis Hasyim

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Diduga Sopir Bus MIRA  Mengantuk Sruduk Truk Parkir Muatan Jerami  Di Mbejijong

Peristiwa

Ibu Melahirkan Di Taxi Onlen,Gocar ,Bayi Dengan Bobot 3,2 kg

Peristiwa

Gerak Cepat Kapolsek Dlanggu Datangi Evakuasi Sarang Tawon Oleh BPBD Mojokerto

Peristiwa

Pekerja Bangunan Tersengat Listrik Tegangan Tinggi, BPBD Sidoarjo Gerak Cepat Selamatkan Korban

Peristiwa

Pemkab Sidoarjo Raih Penghargaan STBM Award Terbaik I Nasional Kategori Pratama 2024

Peristiwa

Saat Memancing IkanDi Waduk Dusun Kletek, Warga Dlanggu Terjebur Belum Di Temukan

Peristiwa

Pembersihan Longsor di Canggar, Gabungan TNI-Polri hingga BPBD Dikerahkan

Peristiwa

Pemotor di Mojokerto Tewas Mendadak di Depan Toko Accu
?>