Home / Peristiwa

Kamis, 10 April 2025 - 15:41 WIB

Aksi Balas Dendam Berujung Pengeroyokan, Polres Jombang Ungkap 4 Pelaku

Jombang, Indexberita.com – Polres Jombang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pengeroyokan yang terjadi pada Minggu, 23 Maret 2025, sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Pattimura, Sengon, Kabupaten Jombang. Konferensi pers tersebut digelar pada Kamis, 10 April 2025, di lobi Satreskrim Polres Jombang.

Kapolres Jombang, KBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR, menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan tujuh orang terkait kasus ini. Dari ketujuh orang tersebut, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pemukulan terhadap korban, sedangkan tiga lainnya dikenai wajib lapor sebagai saksi.

READ  SKB : Paket C Lulus 100%, Ujian Daring Online.

“Empat orang ini telah mengakui perbuatannya dan terbukti melalui hasil visum bahwa korban mengalami luka memar di badan dan lecet di bagian wajah. Para pelaku melakukan pengeroyokan secara bersama-sama dan salah satu pelaku diketahui sempat melarikan diri ke Sidoarjo sebelum akhirnya berhasil diamankan,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan bahwa motif dari pengeroyokan ini adalah dendam pribadi. Salah satu pelaku melihat temannya menendang pengendara motor hingga terjatuh, dan dengan alasan ingin membalas dendam atas kejadian masa lalu, ia kemudian ikut melakukan penganiayaan terhadap korban yang sebenarnya bukan target utama.

READ  Ledakan Rumah Oentoro di Picu Dari Gas Elpiji Yang Bocor .

“Korban tidak mengenal para pelaku. Mereka ini memang keliling dari Plandaan sampai ke Kota Jombang hanya untuk mencari sasaran. Ini murni tindakan kekerasan tanpa alasan yang jelas, dan sangat meresahkan,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa saat ini telah dilakukan pembinaan terhadap para pelaku yang berstatus sebagai remaja, di antaranya dengan memanggil guru, melakukan absensi, dan menghadirkan orang tua untuk turut mengawasi perilaku anak-anak mereka.

“Kami dari Polres Jombang menghimbau kepada seluruh orang tua agar lebih aktif mengawasi keberadaan anak-anaknya, terutama di malam hari. Lingkungan pertemanan sangat mempengaruhi perilaku anak,” ungkap Kapolres.

READ  Bencana Longsor di Jombang: Polres dan Kodim 0814 Turun Tangan Bersihkan Sungai

Dalam kasus ini, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polres Jombang berkomitmen untuk terus mengungkap setiap tindak pidana demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

“Kami bersama Pemerintah Daerah, Kodim, dan unsur terkait lainnya akan terus bekerja keras menjaga keamanan Kabupaten Jombang. Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu memberikan informasi jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan,” tutup Kapolres.

Penulis Hasyim

Share :

Baca Juga

ASTON HOTEL

Magical Christmas di The Alana Hotel Malang!

Peristiwa

Buruh Tani Asal Jombang Meninggal Dunia Usai Bekerja di Sawah Mojokerto

Peristiwa

Perempuan Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta di Karangkedawang Sooko
Distribusi paket pangan berupa beras wakaf, air minum wakaf, mie instan, minyak dan gula untuk anak-anak yatim dan dhuafa di Surabaya.

Peristiwa

PAKATI 96 TNI/POLRI di Surabaya Distribusikan 500 Paket Pangan Untuk Yatim Dhuafa dalam Peringatan HUT ke-25

Peristiwa

Akhirya Pria Ini Pelakunya, Wanita Yang di Temukan Meninggal Di Sumber Tutup Ngembul Hingga Di Perkosa

Peristiwa

Mobil Box Bermuatan Air Mineral Terguling di Dekat SPN Bangsal Mojokerto, Sopir dan Kernet Luka Serius

Peristiwa

Laka Lantas di Bypass Jampirogo, Pengendara Motor Menderita Luka Kepala, Identitas Belum Diketahui

Peristiwa

Suasana Haru di Rumah Duka Guru Ngaji dan Anaknya yang Tewas Akibat Ledakan
?>