MOJOKERTO, IndexBerita.com – DPRD Kota Mojokerto saat ini tengah membahas perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah ini diambil sebagai upaya menyeimbangkan kebutuhan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan layanan publik yang terjangkau oleh masyarakat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto ST, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Evaluasi tersebut dikirim melalui surat resmi dengan Nomor: 900.1.13.1/2140/Keuda, yang meminta penyesuaian segera terhadap substansi dalam Perda yang lama.
“Paling lambat, revisi ini harus ditetapkan akhir bulan Juni 2025 sesuai batas waktu yang ditentukan,” ujar Deny pada Jumat (20/6/2025).
Deny menambahkan, dalam draf revisi Raperda terdapat beberapa penyesuaian tarif retribusi yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat. Contohnya, tarif masuk kolam renang Sekarsari yang sebelumnya Rp20 ribu akan turun menjadi Rp15 ribu. Tiket masuk Taman Bahari Majapahit (TBM) ditetapkan sebesar Rp2.500, sementara untuk Galeri Soekarno Rp5.000 bagi umum dan Rp2.500 bagi pelajar.
“Penyesuaian tarif ini ditargetkan mulai berlaku awal tahun 2026. Berdasarkan masukan dari masyarakat, tarif yang baru ini dianggap lebih wajar dan ramah di kantong,” ungkap politisi dari Partai Demokrat itu.
Melalui revisi ini, DPRD berharap kebijakan perpajakan dan retribusi di Kota Mojokerto bisa lebih adaptif, berkeadilan, dan mampu menggerakkan roda perekonomian lokal tanpa membebani warga.(Syim/ADV)













