Home / Investigasi

Jumat, 2 Juni 2023 - 08:27 WIB

Baracudda Ungkap Mainan Anak di Alfamart dan Alfamidi Mojokerto Tak Ber SNI

Baracudda Ungkap Mainan Anak di Alfamart dan Alfamidi Mojokerto Tak Ber SNI

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM—Perkara dugaan tindak pidana perdagangan mainan anak impor oleh 50 Alfamart dan 6 Alfamidi yang dilaporkan oleh Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Barracuda Indonesia kepada Kapolres Mojokerto pada 4 Okteber 2022 dengan Nomor Surat : 2550/BRI/HKM/X/2022 (6 Alfamidi) dan pada 2 Nopember 2022 dengan Nomor Surat : 2550/BRI/HKM/X/2022 (51 Alfamart) mendapat atensi khusus dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Hal ini dibuktikan dengan terbitnya surat pemberitahuan dengan Nomor : B/3408/V/WAS.2.4/2023/Itwasum tertanggal 5 Mei 2023 yang ditujukan kepada Hadi Purwanto, ST., SH. atau yang akrab disapa Hadi Gerung selaku Ketua Barracuda Indonesia. Surat tersebut ditandatangani oleh Irwasum u.b. WAIR Irjen Dr. Tornagogo Sihombing, S.I.K., M.Si., CRGP.

“Surat dari Mabes Polri tersebut sudah kami terima tanggal 29 Mei 2023. Perkara ini memang menjadi atensi Kapolri. Salah satu poin penting dalam surat tersebut menyatakan bahwa Irwasum Polri telah menindaklanjuti dengan Surat Kapolri Nomor : R/737/IV/WAS.2.4./2023 tertanggal 28 April 2023 yang ditujukan kepada Kapolda Jawa Timur perihal permintaan klarifikasi,” jelas Hadi Gerung saat memberikan klarifikasi kepada awak media Kamis (1/5/2023) bertempat di kantornya, Jalan Raya Banjarsari Nomor 58, Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

Hadi Gerung juga mengucapkan terima kasih bahwa perkara ini mendapatkan atensi khusus dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Adapun objek perkara dalam permasalahan ini adalah terkait perdagangan mainan anak Merk EMCO SUPER DOUGH yang diimpor dari Singapura dan untuk selanjutnya diperdagangkan oleh 50 Alfamart dan 6 Alfamidi yang berada di Kabupaten Mojokerto.

“Pihak terlapor adalah PT. Emway Globalindo selaku importir mainan anak merk EMCO SUPER DOUGH dan EMCO FUN WITH COLORS. Kemudian terlapor berikutnya adalah 50 Alfamart dan 6 Alfamidi di Kabupaten Mojokerto yang telah memperdagangkan mainan anak tersebut,” ujar Hadi Gerung.

READ  Tambang Bodong Desa Dlanggu Di Grebek Polisi

Adapun 50 (lima puluh) Alfamart di Kabupaten Mojokerto yang dilaporkan beralamatkan di : 1) MENANGGAL MOJOSARI, 2) TRAWAS, 3) HAYAM WURUK, 4) DLANGGU, 5) KUTOREJO, 6) SIMBARINGIN, 7) SAMPANG AGUNG, 8) SPBU SAMPANG, 9) PESANGGRAHAN, 10) JATILANGKUNG, 11) SAMBIROTO, 12) SUMOLAWANG, 13) JALAN RAYA MOJOANYAR, 14) WIJAYAKUSUMA, 15) RA. BASUNI MOJOKERTO, 16) JAMPIROGO, 17) SYEKH JUMADIL KUBRO, 18) TROWULAN BARU, 19) JABON MOJOKERTO, 20) PACING MOJOKERTO, 21) BANGSAL MOJOKERTO, 22) RAYA PACING, 23) POHKECIK, 24) SEGUNUNG, 25) WINDUREJO, 26) LOLAWANG, 27) RAYA PUNGGING, 28) WONOSARI NGORO, 29) NGORO, 30) PUNGGING, 31) PATUNG PUNGGING, 32) AIRLANGGA MOJOSARI, 33) A. YANI MOJOSARI, 34) SUMBERTANGGUL, 35) NGROWO MOJOKERTO, 36) PURI MOJOKERTO, 37) PURI BARU MOJOKERTO, 38) KINTELAN MOJOKERTO, 39) PERJUANGAN BRANGKAL, 40) JABON MOJOKERTO, 41) SPBU BY PASS MOJOKERTO, 42) PACING MOJOKERTO, 43) NGROWO MOJOKERTO , 44) MODOPURO MOJOKERTO, 45) NGIMBANGAN MOJOSARI, 46) GONDANG MOJOKERTO, 47) POHJEJER MOJOKERTO, 48) SAMBIROTO MOJOKERTO, 49) SUMOLAWANG MOJOKERTO, 50) JAMPIROGO MOJOKERTO.
Sementara 6 (enam) Alfamidi yang dilaporkan adalah sebagai berikut : 1) ALFAMIDI RA BASUNI, 2) ALFAMIDI AIRLANGGA NGORO, 3) ALFAMIDI HASANUDDIN MOJOSARI, 4) ALFAMIDI AIRLANGGA SEDURI, 5) ALFAMIDI NGORO MOJOKERTO, 6) ALFAMIDI RADEN WIJAYA

2.
Untuk jerat pasal yang disangkakan untuk PT. Emway Globalindo adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 Ayat (1) UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dan/atau Pasal 113 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sementara untuk 50 (lima puluh) Alfamart dan 6 (enam) Alfamidi jerat pasal yang disangkakan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) Huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

READ  Menelusuri Jejak Tambang Liar Galian C , Ijin Belum Lengkap Nekat Beroperasi di Mojorejo

Adapun deskripsi mainan anak yang dilaporkan adalah Merk : EMCO SUPER DOUGH ; Macam Produk : a. CREATIVITY SET ASST. – “DINO WORLD”; b. CREATIVITY SET ASST. – “MINI NOODLER”; c. CREATIVITY SET ASST. – “PARTY ANIMALS”; d. CREATIVITY SET ASST. – “GRILL STATION”; e.CREATIVITY SET ASST. – “SHAPE ‘N LEARN”; f. CREATIVITY SET ASST. – “FRUIT FEST”; Nomor Barang : 6127;
Kesesuaian Usia : Untuk Usia Diatas 3 Tahun; Spesifikasi : Pasta Model Untuk Hiburan Anak; CaraPenggunaan : Bentuk Sesuai Imajinasi atau Sesuai Petunjuk/Gambar Tertera pada Kemasan; Made in : China; Importir Indonesia PT. Emway Globalindo; Alamat : 25th Floor Gandaria 8 Office, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta 12240.

Untuk mainan anak berikutnya yang dilaporkan adalah dengan diskripsi sebagai berikut : Merk : EMCO FUN WITH COLORS; Nomor Barang : 5008; Kesesuaian Usia : Untuk Usia Diatas 3 Tahun; Spesifikasi : Set Mewarnai; Cara Penggunaan : Sesuai petunjuk gambar pada kemasan; Made in : China; Importir Indonesia : PT. EMWAY GLOBALINDO; Alamat : 25th Floor Gandaria 8 Office, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta 12240.

“Bahwa untuk mainan anak telah diberlakukan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 24/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk mainan anak yang telah dirubah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 24/MIND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk mainan anak. Bahwa untuk mainan anak telah diberlakukan SNI wajib yaitu SNI ISO 8124-1:2010 tentang Keamanan mainan,” ungkap Hadi Gerung.

READ  Truk Angkut Muatan tanah Galian Bodong Di buka di Sumber Kembar Kutorejo

“Bagian 1, aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisik dan mekanis; SNI ISO 8124-2:2010 tentang Keamanan mainan. Bagian 2, sifat mudah terbakar; SNI ISO 8124-3:2010 tentang Keamanan mainan. Bagian 3, migrasi unsur tertentu; SNI ISO 8124-4:2010 tentang Keamanan mainan. Bagian 4, Ayunan, seluncuran dan mainan aktivitas sejenis untuk pemakaian di dalam dan di luar lingkungan tempat tinggal wajib SNI IEC 62115:2011 tentang mainan elektrik keamanan,” tambah Hadi Gerung.

Menurut Hadi Gerung, beberapa fakta utama yang terjadi adalah sebagai berikut : 1. Bahwa pada Kemasan Barang dan Barang yaitu Mainan Anak Merk EMCO tidak ditemukan satupun TANDA SNI; 2. Bahwa pada label kemasan maupun pada produk EMCO FUN WITH COLORS tidak ditemukan satupun “TANDA SNI”; 3. Bahwa Mainan Anak EMCO SUPER DOUGH dan EMCO FUN WITH COLORS yang diimpor oleh PT. Emway Globalindo tidak terdaftar dalam sistem database SNI BSN sebagai produk yang telah memberlakukan SNI Mainan Anak. Sementara saat ini, perkara tersebut dalam penanganan Unit Tipidek Satreskrim Polres Mojokerto.

“Barang bukti sudah kami serahkan kepada penyidik. Semoga dalam waktu dekat masalah ini dapat diusut tuntas. Karena perdagangan mainan anak impor yang tidak sesuai dengan ketentuan akan berpotensi besar merugikan perekonomian negara. Berdampak pada keselamatan dan keamanan kesehatan anak dan berpotensi besar merugikan para produsen mainan anak dalam negeri,” pesan Hadi Gerung.

Share :

Baca Juga

Truk Angkut Muatan tanah Galian Bodong Di buka di Sumber Kembar Kutorejo

Investigasi

Truk Angkut Muatan tanah Galian Bodong Di buka di Sumber Kembar Kutorejo

Investigasi

Menelusuri Jejak Tambang Liar Galian C , Ijin Belum Lengkap Nekat Beroperasi di Mojorejo
Komisi C DPRD Kabupaten Jombang Sidak Rehabilitasi Berat Gedung Puskesmas Mojowarno

Investigasi

Komisi C DPRD Kabupaten Jombang Sidak Rehabilitasi Berat Gedung Puskesmas Mojowarno

Investigasi

Tambang Bodong Desa Dlanggu Di Grebek Polisi
jalan pertanian yang diuruk limbah Jalan sepanjang 500 meter di sebelah pemukiman warga yang menuju Jalan pertanian dengan lebar 3 meter di Dusun Pelem Desa Cendoro Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto, ternyata diurug dengan limbah baja jenis Steel slag. Seperti diketahui limbah baja jenis Steel slag merupakan limbah hasil peleburan baja dan besi bekas yang termasuk dalam kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan menjadi salah satu masalah lingkungan yang harus dipikirkan baik oleh masyarakat maupun instansi terkait. Dari pantauan Wartawan , sangat nampak dan jelas, uruk yang digunakan untuk jalan pertanian tersebut dugaan kuat dari jenis limbah B3 ( Bahan beracun berbahaya) jenis limbah Steel slag, namun masyarakat setempat banyak yang tidak mengerti bila uruk yang digunakan untuk membangun jalan pertanian tersebut adalah limbah berbahaya. Ketika Wartawan melakukan investigasi dan memantau dilokasi tersebut, bertemu dengan salah satu warga bernama Sakrib (65), Ia tahu bila uruk yang digunakan buat uruk jalan pertanian adalah limbah, namun pihaknya tak pernah tahu bila limbah tersebut berbahaya, ” Saya tahu sejak awal mas, uruk yang dipakai untuk jalan pertanian adalah limbah, tapi saya tidak tahu bila limbah itu berbahaya,” katanya, Rabu (11/9/2019). Sementara Kepada Dusun Pelem Desa Cendoro Sujai (49) menjelaskan, bahwa pembangunan jalan pertanian ini dengan menggunakan dana Desa, ditanya soal berapa jumlah nilai anggaran, Kepala Dusun tidak bisa menjelaskan kan, ” yang lebih tahu soal jumlah anggaran adalah pak Kades saat itu, “ungkapnya. ,” Dan yang mendatangkan uruk dari limbah ini adalah pak Carik,” jelasnya. Perlu diketahui bahwa jalan pertanian tersebut merupakan jalan baru, selain ada proyek pengurukan jalan, sebelumnya juga dibangun plengsengan penahan jalan, selanjutnya dilakukan pengurukan. Lebih lanjut, warga setempat juga sebagai ketua RW H. Suem (55) menjelaskan, bahwa urug limbah tersebut adalah Sekdes atau Carik yang mendatangkan, tetapi semua juga atas perintah kepala Desa saat itu yakni Kepala Desa (Kades) Ditanya limbah tersebut berasal dari mana, Suem mengatakan bahwa mobil yang memuat limbah saat itu seingatnya bertuliskan Restu Ibu Abadi,” bebernya. Ditambahkan Suem, Uruk yang digunakan dalam pengurukan jalan pertanian itu adalah uruk limbah,” pembangunan jalan pertanian tersebut memang benar menggunakan uruk limbah lalu di atasnya dilapisi dengan uruk tanah normal, ” Tandas ketua RW dan juga masih besan dengan eks Kepala Desa Cendoro. ,” Meski Pak Kades adalah besan saya, namun saya berbicara apa adanya, sebab para petani maupun kelompok tani tidak pernah diajak berunding soal pembangunan jalan baru tersebut, semua apa kata pak Kepala Desa, ” Cetusnya. Masih kata Suem, masyarakat tani sangat kecewa dengan mantan Kades, mengapa membangun jalan pertanian pakai uruk limbah, ini kan berbahaya. Apalagi saat pembangunan jalan ini tanpa ada musyawarah,” katanya. Tak hanya itu, lanjut Suem, petani juga kecewa terhadap kebijakan Kades soal penyewaan Waduk. Desa Cendoro punya aset waduk seluas 3,7 hektar, namun waduk yang semestinya difungsikan untuk pengairan sawah petani, malah dikontrak orang luar untuk usaha perikanan, sehingga ketika petani butuh air tak bisa menngunakannya. Informasi yang saya dapat waduk tersebut dikontrak orang luar selama 10 tahun, nilai kontrak per tahun berapa, masyarakat Desa Cendoro banyak yang tidak tahu, ” pungkasnya. Hingga berita ini ditayangkan Eks Kades Desa Cendoro Supardi belum bisa ditemui, juga dihubungi melalui seluler itupun tidak diangkat. (wo) Mantan Kades Cendoro Bangun Jalan Pertanian Dengan Uruk Limbah

Investigasi

Jalan Pertanian Desa Cendoro Sepanjang 500 Di Urug Limbah

Investigasi

Terungkap Terduga Pembakaran Mayat, 2 Pelaku Warga Mojokerto
?>