Home / Hukum

Rabu, 19 Oktober 2022 - 21:32 WIB

Ditetapkan Jadi Tersangka, Eks Kades Sumbersono Langsung Ditahan Kejaksaan

Foto. Ditetapkan Jadi Tersangka, Eks Kades Sumbersono Langsung Ditahan Kejaksaan

Foto. Ditetapkan Jadi Tersangka, Eks Kades Sumbersono Langsung Ditahan Kejaksaan

Foto. Ditetapkan Jadi Tersangka, Eks Kades Sumbersono Langsung Ditahan Kejaksaan

Mojokerto INDEXBERITA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menetapkan Tresno Harianto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Desa Wisata di Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

“Hari ini TH kita tetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan BUMDes di atas tanah kas desa, dusun Pekingan, Sumbersono tahun 2018/2019 dengan kerugian negara Rp 797.774.000,” sebut Kajari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono dalam keterangan tertulis, Rabu (19/10/2022).

READ  Aksi Personel Polresta Mojokerto Bantu Kendaraan Warga yang Mogok

Lebih lanjut Gaos menerangkan, kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan hasil penyidikan dan audit inspektorat selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Nomor 713/2817/416-060/2022, 3 Oktober 2022.

READ  Aksi Kapolsek Mojoroto Polres Kediri Kota, Belikan Becak Baru Untuk Ponijan Yang Menjadi Korban Pencurian Becak

Mnurutnya pembangunan tersebut tidak sesuai dengan mata anggaran yang dianggarkan dalam APBD desa. Selain itu juga tidak ditemukan data dukung pertanggungjawaban, sehingga bersangkutan patut ditetapkan tersangka.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra mengatakan, TH ditetapkan tersangka setelah penyelidikan, pemeriksaan sejumlah saksi, dan penyidik telah mengantongi alat bukti, kemudian inspektorat melakukan audit dan menemukan kerugian negara Rp 797 juta lebih.

READ  Cegah Sebaran Covid-19, Kapolres Bersama Warga Bejijong Trowulan Siapkan Desa Tangguh

Bekas Kades Sumbersono itu disangkakan karena melakukan perbuatan melawan hukum, dan orang yang bertanggung jawab atas proyek yang menyerap anggaran Dana Desa (DD) senilai Rp 800 juta.

Setelah menyandang status tersangka, TH langsung ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. (W07/syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Jelang Ops Ketupat, KH Maksum Maulani : Semoga Kapolres dan Anggota diberikan kuat

Hukum

Sosialisasikan Adaptasi Kebiasaan kapolres Melaksanakan Jemaah Sholat Jumat Masjid Al Ikhlas Dinoyo
Kapolresta Mojokerto Resmikan Pos Polisi “Ananta Hira” Gununggedangan Bypaas Kota Mojokerto

Hukum

Kapolresta Mojokerto Resmikan Pos Polisi “Ananta Hira” Gununggedangan Bypaas Kota Mojokerto

Hukum

Operasi Keselamatan Semeru 2022, Ditlantas Polda Jatim Maksimalkan E-TLE

Hukum

Kapolresta Mojokerto Sambut Kunjungan Kerja Tim DIV TIK Polri

Hukum

Kasus Pembunuhan Berencana di Jombang Terungkap, Enam Tersangka Diamankan
Polisi Tembak Mati DPO Bandar Shabu Asal Mojokerto

Hukum

Polisi Tembak Mati DPO Bandar Shabu Asal Mojokerto

Hukum

Kasubbag Humas Polresta Mojokerto Tindak Tegas 44 Pelanggar Prokes Dalam Operasi Yustisi
?>