
Foto. Menelusuri Jejak Tambang Liar Galian C , Ijin Belum Lengkap Nekat Beroperasi di Mojorejo
MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM—Menelusuri Aktivitas tambang liar galian C nekat beroperasi diduga ijin galian C tersebut belum lengkap mengkantongi ijin diketahui semakin marak terjadi di wilayah hukum Kota Mojokerto. Salah satu contohnya terlihat jelas di Dusun Sugianyar, Desa Mojorejo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Para pelaku tambang ini diduga nekat beroperasi meskipun izin yang dimiliki masih belum lengkap.
Menurut sumber yang dapat dipercaya, izin tambang galian C yang dimiliki oleh mereka memang belum lengkap. Meski izin WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) dan izin Eksplorasi telah diperoleh, namun izin IUP-OP (Izin Usaha Pertambangan Operasional) belum ada.
Sumber tersebut menjelaskan bahwa izin Eksplorasi hanya memperbolehkan aktivitas persiapan operasional, seperti penyediaan akses jalan yang akan dilalui. Namun, material Uruk masih dilarang untuk dikeluarkan dari lokasi tambang, apalagi dijual.
Dalam pantauan awak media di lokasi tambang, terlihat dua alat berat berupa excavator dan puluhan mobil dump truck sedang sibuk menggali dan memuat material Uruk. Material tersebut kemudian diangkut ke suatu tempat yang tidak jauh dari lokasi tambang, kemungkinan untuk digunakan dalam proyek pengurukan pembangunan pabrik.
Namun, saat awak media mendekati petugas keamanan, tidak ada petugas dari kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto yang terlihat di sana. Ketika salah satu pekerja diinterogasi, diketahui bahwa tambang tersebut dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Putra, yang berasal dari Balongbendo.
Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Mardiasih, ketika dimintai tanggapannya mengenai pembayaran pajak tambang di Desa Mojorejo ini, dengan tegas menyatakan bahwa tambang tersebut tidak membayar pajak kepada pemerintah daerah.
Mardiasih menambahkan bahwa jika perijinan tambang belum lengkap hingga izin operasional dikeluarkan, mereka tidak memiliki hak untuk memungut pajak. Oleh karena itu, bisa disimpulkan bahwa tambang tersebut masih dianggap ilegal.
“Kami telah berupaya menghubungi berbagai pihak, termasuk KPK, agar ada dasar hukum yang kuat. Meskipun tidak memiliki izin, mereka tetap wajib membayar pajak. Selama ini, banyak tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Mojokerto,” ungkap Mardiasih.
Sementara itu, pemilik usaha tambang di Desa Mojorejo yang akrab disapa Mas Putra, saat dihubungi awak media dan ditanya mengenai perijinan, enggan memberikan jawaban. Ia hanya sebatas menyebutkan nama seorang individu bernama Sutris.
“Silakan tanyakan kepada Pak Sutris, yang berada di lokasi tambang galian,” ucapnya singkat.
Situasi ini juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keberlanjutan lingkungan dan perlindungan terhadap sumber daya alam. Edukasi mengenai dampak negatif tambang liar serta manfaat dari kegiatan pertambangan yang dijalankan dengan perijinan yang lengkap perlu ditingkatkan, sehingga masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Dengan upaya yang serius dari berbagai pihak, diharapkan aktivitas tambang liar di wilayah Mojokerto dapat diberantas dan lingkungan serta kepentingan masyarakat setempat dapat terlindungi dengan baik. Keberadaan tambang yang beroperasi dengan perijinan yang lengkap juga diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi daerah tersebut.
Ditempat terpisah Kasatreskrim Kota Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan hingga saat belum mengetahui kegiatan tambang tersebut, namun pihak kami segera melakukan Lidik secepatnya,” jelasnya singkat.( Syim)