Home / Investigasi

Sabtu, 10 Juni 2023 - 12:41 WIB

Menelusuri Jejak Tambang Liar Galian C , Ijin Belum Lengkap Nekat Beroperasi di Mojorejo

Utama

Foto. Menelusuri Jejak Tambang Liar Galian C , Ijin Belum Lengkap Nekat Beroperasi di Mojorejo

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM—Menelusuri Aktivitas tambang liar galian C nekat beroperasi diduga ijin galian C tersebut belum lengkap mengkantongi ijin diketahui semakin marak terjadi di wilayah hukum Kota Mojokerto. Salah satu contohnya terlihat jelas di Dusun Sugianyar, Desa Mojorejo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Para pelaku tambang ini diduga nekat beroperasi meskipun izin yang dimiliki masih belum lengkap.

Menurut sumber yang dapat dipercaya, izin tambang galian C yang dimiliki oleh mereka memang belum lengkap. Meski izin WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) dan izin Eksplorasi telah diperoleh, namun izin IUP-OP (Izin Usaha Pertambangan Operasional) belum ada.

Sumber tersebut menjelaskan bahwa izin Eksplorasi hanya memperbolehkan aktivitas persiapan operasional, seperti penyediaan akses jalan yang akan dilalui. Namun, material Uruk masih dilarang untuk dikeluarkan dari lokasi tambang, apalagi dijual.

READ  Komisi C DPRD Kabupaten Jombang Sidak Rehabilitasi Berat Gedung Puskesmas Mojowarno

Dalam pantauan awak media di lokasi tambang, terlihat dua alat berat berupa excavator dan puluhan mobil dump truck sedang sibuk menggali dan memuat material Uruk. Material tersebut kemudian diangkut ke suatu tempat yang tidak jauh dari lokasi tambang, kemungkinan untuk digunakan dalam proyek pengurukan pembangunan pabrik.

Namun, saat awak media mendekati petugas keamanan, tidak ada petugas dari kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto yang terlihat di sana. Ketika salah satu pekerja diinterogasi, diketahui bahwa tambang tersebut dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Putra, yang berasal dari Balongbendo.

Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Mardiasih, ketika dimintai tanggapannya mengenai pembayaran pajak tambang di Desa Mojorejo ini, dengan tegas menyatakan bahwa tambang tersebut tidak membayar pajak kepada pemerintah daerah.

READ  Jalan Pertanian Desa Cendoro Sepanjang 500 Di Urug Limbah

Mardiasih menambahkan bahwa jika perijinan tambang belum lengkap hingga izin operasional dikeluarkan, mereka tidak memiliki hak untuk memungut pajak. Oleh karena itu, bisa disimpulkan bahwa tambang tersebut masih dianggap ilegal.

“Kami telah berupaya menghubungi berbagai pihak, termasuk KPK, agar ada dasar hukum yang kuat. Meskipun tidak memiliki izin, mereka tetap wajib membayar pajak. Selama ini, banyak tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Mojokerto,” ungkap Mardiasih.
Sementara itu, pemilik usaha tambang di Desa Mojorejo yang akrab disapa Mas Putra, saat dihubungi awak media dan ditanya mengenai perijinan, enggan memberikan jawaban. Ia hanya sebatas menyebutkan nama seorang individu bernama Sutris.
“Silakan tanyakan kepada Pak Sutris, yang berada di lokasi tambang galian,” ucapnya singkat.
Situasi ini juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keberlanjutan lingkungan dan perlindungan terhadap sumber daya alam. Edukasi mengenai dampak negatif tambang liar serta manfaat dari kegiatan pertambangan yang dijalankan dengan perijinan yang lengkap perlu ditingkatkan, sehingga masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

READ  Baracudda Ungkap Mainan Anak di Alfamart dan Alfamidi Mojokerto Tak Ber SNI

Dengan upaya yang serius dari berbagai pihak, diharapkan aktivitas tambang liar di wilayah Mojokerto dapat diberantas dan lingkungan serta kepentingan masyarakat setempat dapat terlindungi dengan baik. Keberadaan tambang yang beroperasi dengan perijinan yang lengkap juga diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi daerah tersebut.

Ditempat terpisah Kasatreskrim Kota Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan hingga saat belum mengetahui kegiatan tambang tersebut, namun pihak kami segera melakukan Lidik secepatnya,” jelasnya singkat.( Syim)

Share :

Baca Juga

Investigasi

Baracudda Ungkap Mainan Anak di Alfamart dan Alfamidi Mojokerto Tak Ber SNI
Komisi C DPRD Kabupaten Jombang Sidak Rehabilitasi Berat Gedung Puskesmas Mojowarno

Investigasi

Komisi C DPRD Kabupaten Jombang Sidak Rehabilitasi Berat Gedung Puskesmas Mojowarno
Truk Angkut Muatan tanah Galian Bodong Di buka di Sumber Kembar Kutorejo

Investigasi

Truk Angkut Muatan tanah Galian Bodong Di buka di Sumber Kembar Kutorejo
jalan pertanian yang diuruk limbah Jalan sepanjang 500 meter di sebelah pemukiman warga yang menuju Jalan pertanian dengan lebar 3 meter di Dusun Pelem Desa Cendoro Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto, ternyata diurug dengan limbah baja jenis Steel slag. Seperti diketahui limbah baja jenis Steel slag merupakan limbah hasil peleburan baja dan besi bekas yang termasuk dalam kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan menjadi salah satu masalah lingkungan yang harus dipikirkan baik oleh masyarakat maupun instansi terkait. Dari pantauan Wartawan , sangat nampak dan jelas, uruk yang digunakan untuk jalan pertanian tersebut dugaan kuat dari jenis limbah B3 ( Bahan beracun berbahaya) jenis limbah Steel slag, namun masyarakat setempat banyak yang tidak mengerti bila uruk yang digunakan untuk membangun jalan pertanian tersebut adalah limbah berbahaya. Ketika Wartawan melakukan investigasi dan memantau dilokasi tersebut, bertemu dengan salah satu warga bernama Sakrib (65), Ia tahu bila uruk yang digunakan buat uruk jalan pertanian adalah limbah, namun pihaknya tak pernah tahu bila limbah tersebut berbahaya, ” Saya tahu sejak awal mas, uruk yang dipakai untuk jalan pertanian adalah limbah, tapi saya tidak tahu bila limbah itu berbahaya,” katanya, Rabu (11/9/2019). Sementara Kepada Dusun Pelem Desa Cendoro Sujai (49) menjelaskan, bahwa pembangunan jalan pertanian ini dengan menggunakan dana Desa, ditanya soal berapa jumlah nilai anggaran, Kepala Dusun tidak bisa menjelaskan kan, ” yang lebih tahu soal jumlah anggaran adalah pak Kades saat itu, “ungkapnya. ,” Dan yang mendatangkan uruk dari limbah ini adalah pak Carik,” jelasnya. Perlu diketahui bahwa jalan pertanian tersebut merupakan jalan baru, selain ada proyek pengurukan jalan, sebelumnya juga dibangun plengsengan penahan jalan, selanjutnya dilakukan pengurukan. Lebih lanjut, warga setempat juga sebagai ketua RW H. Suem (55) menjelaskan, bahwa urug limbah tersebut adalah Sekdes atau Carik yang mendatangkan, tetapi semua juga atas perintah kepala Desa saat itu yakni Kepala Desa (Kades) Ditanya limbah tersebut berasal dari mana, Suem mengatakan bahwa mobil yang memuat limbah saat itu seingatnya bertuliskan Restu Ibu Abadi,” bebernya. Ditambahkan Suem, Uruk yang digunakan dalam pengurukan jalan pertanian itu adalah uruk limbah,” pembangunan jalan pertanian tersebut memang benar menggunakan uruk limbah lalu di atasnya dilapisi dengan uruk tanah normal, ” Tandas ketua RW dan juga masih besan dengan eks Kepala Desa Cendoro. ,” Meski Pak Kades adalah besan saya, namun saya berbicara apa adanya, sebab para petani maupun kelompok tani tidak pernah diajak berunding soal pembangunan jalan baru tersebut, semua apa kata pak Kepala Desa, ” Cetusnya. Masih kata Suem, masyarakat tani sangat kecewa dengan mantan Kades, mengapa membangun jalan pertanian pakai uruk limbah, ini kan berbahaya. Apalagi saat pembangunan jalan ini tanpa ada musyawarah,” katanya. Tak hanya itu, lanjut Suem, petani juga kecewa terhadap kebijakan Kades soal penyewaan Waduk. Desa Cendoro punya aset waduk seluas 3,7 hektar, namun waduk yang semestinya difungsikan untuk pengairan sawah petani, malah dikontrak orang luar untuk usaha perikanan, sehingga ketika petani butuh air tak bisa menngunakannya. Informasi yang saya dapat waduk tersebut dikontrak orang luar selama 10 tahun, nilai kontrak per tahun berapa, masyarakat Desa Cendoro banyak yang tidak tahu, ” pungkasnya. Hingga berita ini ditayangkan Eks Kades Desa Cendoro Supardi belum bisa ditemui, juga dihubungi melalui seluler itupun tidak diangkat. (wo) Mantan Kades Cendoro Bangun Jalan Pertanian Dengan Uruk Limbah

Investigasi

Jalan Pertanian Desa Cendoro Sepanjang 500 Di Urug Limbah

Investigasi

Tambang Bodong Desa Dlanggu Di Grebek Polisi

Investigasi

Terungkap Terduga Pembakaran Mayat, 2 Pelaku Warga Mojokerto
?>