Home / Hukum

Kamis, 24 Oktober 2019 - 12:57 WIB

Polisi Menangkap Tiga Pelaku Perjudian Taruhan Pilkades Di Ngoro Mojokerto

Foto Polisi Menangkap Tiga Pelaku Perjudian Taruhan Pilkades Di Ngoro Mojokerto

Foto Polisi Menangkap Tiga Pelaku Perjudian Taruhan Pilkades Di Ngoro Mojokerto

 

Polisi Menangkap Tiga Pelaku Perjudian Taruhan Pilkades Di Ngoro Mojokerto

Foto Polisi Menangkap Tiga Pelaku Perjudian Taruhan Pilkades Di Ngoro Mojokerto

MOJOKERTO. Sorotindomedia.com Tiga orang penjudi taruhan sebut Boto pilihan Kepala Desa (Pilkades) di amankan satuan penegak hukum (Satgasgakkum ) Polres Mojokerto
dalam pres relesnya Kamis (24/10/2019)

Tiga orang ini masing-masing bernama Pakeh,Jali,Sutrisno
mereka di tangkap telah melakukan tindak pidana taruhan Boto Pilkades di Desa Srigading Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto.

READ  Babinsa Tanjungan Koramil 0815/06 Kemlagi Bantu Petani Panen Jagung

Berawal informasi dari masyarakat, Selasa, (22/10/2019) bahwa di Desa Srigading ada dugaan taruhan judi Pilkades, dari informasi tersebut Sat Reskrim polres Mojokerto melakukan pengintain dan penyelidikan,” ungkap Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno pada pers rilease, Kamis (24/10/2019).

READ  Kapolresta Mojokerto Ikrar Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat dalam Safari Jumat

Dari gerak gerik pelaku, alhasil Polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap Pakeh ( 54 ) asal Dusun/Desa Kesemen-Ngoro yang bertugas sebagai perantara judi, Jali alias Wak Heng (44) asal Kesemen-Ngoro sebagai pihak penjudi dan Sutrisno (57) asal Desa Kepadangan Tulangan Sidoarjo yang sebagai lawan taruhan,” Jelas Kapolres.

Polisi Menangkap Tiga Pelaku Perjudian Taruhan Pilkades Di Ngoro Mojokerto

Foto Polisi Menangkap Tiga Pelaku Perjudian Taruhan Pilkades Di Ngoro Mojokerto

Dari tangan Pelaku Polisi mengamankan barang bukti 2 buah HP merk Nokia warna putih dan biru, serta uang tunai sejumlah 10 juta Rupiah beserta rekapan atau catatan perjudian.

READ  Resmi Di Lantik 50 Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto 2019 -2024

Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan KUHP pasal 303 tentang perjudian. (Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Waka Polda Jatim Bangga Atas Panitia Gereja Menyiapkan Masker

Hukum

Ojol Curhat ke Kapolresta Mojokerto terkait PPKM Darurat, ini Akhirnya
Sebanyak 685 Bintara SPN Polda Jatim Resmi Di Lantik Polda Jatim

Hukum

Sebanyak 685 Bintara SPN Polda Jatim Resmi Di Lantik Polda Jatim

Hukum

Antisipasi Ancaman, Polresta Mojokerto Gelar Sispam Mako

Hukum

Bripka Purwanto, Sosok Polri Penggerak Cinta Sholawat Kalangan Pelajar dan Remaja
Kapolres dan Anggota Lakukan Istiqosah Serentak di Rumah Masing-Masing

Hukum

Kapolres dan Anggota Lakukan Istiqosah Serentak di Rumah Masing-Masing

Hukum

Mantapkan Pelayanan, Forum LLAJ Kota Mojokerto Pasang ETLE

Hukum

Polres Malang Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan, Oknum Guru Taekwondo Diamankan
?>