Home / Hukum

Kamis, 28 Oktober 2021 - 03:30 WIB

Polres Batu Amankan Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur

Foto.Polres Batu Amankan Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur

Foto.Polres Batu Amankan Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur

Foto.Polres Batu Amankan Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur

Polres Batu – Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan mengatakan, Unit PPA Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus dugaan penganiyaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Junrejo, Kota Batu. Selasa (26/10/2021).

Ia mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya dalam kurun waktu 1×24 jam terduga pelaku penganiayaan berinisial WK alias Katok berhasil diamankan. Korban merupakan anak dari pacarnya yang berinisial NS.

READ  Polres Jombang Sudah Tetapkan Lima Tersangka dari 13 Orang Perguruan Silat yang Berbuat Onar

“Korban adalah balita berusia dua tahun yang merupakan calon anak dari pacarnya berinisial CR,” ujar Yogi.

WK menyiksa anak pacarnya lantaran kesal dengan CR. Ia melampiaskan emosi dan kekesalan terhadap CR dengan cara menyiram air panas ke tubuh korban yang hendak dimandikan oleh tersangka.

Tidak hanya itu, kata Yogi, saat korban sedang rewel, tersangka membakar hampir sekujur tubuh korban dengan api rokok. WK juga sering menggigit kuku jari korban dengan dalih agar diam dan tidak menangis.

READ  Jual Gadis Dibawah Umur, Pemuda di Jombang Diringkus Polisi

Pada hari Sabtu (23/10/2021) YN 37 tahun yang merupakan paman korban mengetahui kondisi korban yang memprihatinkan, secara langsung dibawa ke RS terdekat untuk dilakukan perawatan.

“Setelah tiba di rumah CR, YN sontak melihat luka memar dan luka bakar dan segera membawa korban ke Rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan,” terang Yogi.

Dalam kasus ini turut diamankan barang bukti berupa satu gayung berwarna hijau, Satu buah panci stainless steel dengan gagang kayu, satu buah bak mandi plastik warna biru.

READ  Polres Jombang Ungkap 64 Kasus Dalam 12 Hari Operasi Pekat Semeru 2023

Atas perbuatannya tersangka diduga melanggar Pasal 80 ayat (2) Jo 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak seratus juta rupiah,” tegasnya.

“Mari kita doakan supaya korban segera pulih dan dapat bermain lagi seperti sedia kala,” pungkas Yogi.(IY)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolres Mojokerto Bersama Forkopimda Meninjau Tempat Ibadah Masjid Tangguh Semeru.

Hukum

Baksos Gerakan Peduli Tenaga Medis Polres Mojokerto dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 74

Hukum

KPK Sita Tanah Milik Non Aktif Bupati Mojokerto MKP ,Di Mengelo

Hukum

REKTOR STIKES BINA SEHAT PPNI KAB. MOJOKERTO TOLAK KERUSUHAN DI JAKARTA DAN GEDUNG MK JAKARTA

Hukum

Penjual Bangkai Ayam Di Mojokerto,Di Bekuk Polisi

Hukum

Polisi Berhasil Mengamankan 2 pelajar di Mojokerto yang Jadi Tersangka Pencurian Besi Penutup Got

Hukum

Patroli Gajah Mada Sat Samapta Polresta Mojokerto Di Pelosok Desa

Hukum

Polres Trenggalek Amankan Diduga Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Gus Miftah
?>