Home / Hukum

Senin, 22 November 2021 - 12:44 WIB

Sindikat Penggelapan Motor Dibongkar Polresta Mojokerto, Satu Tersangka ditangkap di Bandung

Foto.Sindikat Penggelapan Motor Dibongkar Polresta Mojokerto, Satu Tersangka ditangkap di Bandung

Foto.Sindikat Penggelapan Motor Dibongkar Polresta Mojokerto, Satu Tersangka ditangkap di Bandung

Foto.Sindikat Penggelapan Motor Dibongkar Polresta Mojokerto, Satu Tersangka ditangkap di Bandung

MOJOKERTO,-INDEXBERITA.COM  Polresta Mojokerto sukses membongkar sindikat penggelapan motor yang melibatkan oknum pegawai leasing atau perusahaan pembiayaan. Polisi berhasil meringkus tujuh tersangka yang salah satunya merupakan oknum pegawai leasing PT Mega Finance. Bahkan polisi meringkus satu tersangka di Bandung.

Modus yang dilakukan oleh para tersangka yakni memalsukan data konsumen agar mendapatkan pembiayaan deari leasing. Setelah unit kendaraan keluar, kendaraan dijual ke pihak lain seharga Rp12 juta hingga Rp15 juta.

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, ada tujuh orang tersangka yang diamankan dari jaringan tersebut. Masing-masing NA (24), karyawan PT Mega Finance bagian survei. Warga Kelurahan Sengon Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang tersebut dijerat dengan pasal pasal 374 karena merupakan karyawan dari PT Mega Finance, dan pasal berlapis 378 dan 372 KUHP. Tersangka lain inisial DS dijerat pasal 378 dan 372 KUHP. Serta lima tersangka lain yang disangkakan dengan pasal 378 dan 372 junto pasal 56 KUHP. Selain itu ada satu tersangka yang ditangkap di Bandung dengan dijerat pasal 480 KUHP.

READ  Waka Polda  Jatim Menerima Audiensi Dari  Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia .

“Hasil pemeriksaan kita ada lebih dari 63 konsumen yang memiliki potensi masih mungin ada pengembangan kasusnya. Ini kita tindak lanjuti terus, Pengembangan unit-unit kendaraan masih berlangsung sehingga saya mohon kepada masyarakat jangan sampai melakukan transaksi yang tidak komplit secara administratif, hanya dijanjikan-janjikan saja,” ujar Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam konferensi Pers yang digelar Senin (22/11) siang di Mapolresta Mojokerto.

READ  Dua Gadis Cantik Mandi Naik Motor Viral ,Akhirnya Di Proses Secara Hukum Oleh Polisi

Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa unit motor, data dari aplikasi yang dipalsukan oleh jaringan, dan sejumlah uang hasil transaski yang rata-rata satu unit ditransaksikan Rp 12 Juta hingga Rp 15 juta per unit.

Masih kata AKBP Rofiq, ada skema yang direncanakan NA, tersangka sekaligus pegawai PT Mega Finance, yakni tersangka hanya bekerja beberapa bulan mulai bulan Maret 2021 sampai bulan Agustus 2021. Setelah itu tersangka NA mengundurkan diri dari PT Mega Finance.

Dijelaskan lebih lanjut, ketika dealer mengeluarkan unit kendaraan maka disodorkan data yang sudah dipalsukan dari awal. Jaringan tersebut mengatur sedemikian rupa hingga membayar DP atau uang muka kepada dealer. Total kerugian yang dilakukan oleh jaringan tersebut dari pihak leasing mencapai Rp1,2 Milyar.
“Begitu berjalan beberapa bulan jalan ada yang janggal maka pihak finance melaporkan, kita lakukan pendalaman ternyata ada jaringan ini dengan salah satu oknum di finance tersebut, proses pengembangannya sudah sampai wilayah Bandung, tidak menutup kemungkinan ada penadah-penadah di kota lain yang dijadikan sebagai tempat pembuangan jaringan finance ini,” terang AKBP Rofiq.

READ  Jelang Ramadhan, Polresta Mojokerto Gelar Binrohtal Bersama Anak Yatim

Sementara itu NA mengaku sebelumnya hanya sebagai karyawan pabrik beton di daerah Mojosari. Dari satu unit motor yang data konsumennya ia palsukan meraih keuntungan Rp 500 ribu. Unit kendaraan yang keluar berasal dari beberapa dealer di wilayah Mojokerto, yakni dealer Sekawan Motor ada 40 unit, Merdeka Motor sebanyak Satu unit, Tirto Agung Motor sebanyak 10 Unit, lancer satu, dan lancar Motor sebanyak satu unit.(Syim)

Share :

Baca Juga

Kapolres Mojokerto Ajak Pengemudi Ojol Untuk Jadi Pelopor Keselamatan Dan Duta Pencegahan Covid-19 di Mojokerto

Hukum

Kapolres Mojokerto Ajak Pengemudi Ojol Untuk Jadi Pelopor Keselamatan Dan Duta Pencegahan Covid-19 di Mojokerto

Hukum

Deputi Kemenpan RB Tinjau Pelayanan Publik di Polresta Mojokerto

Hukum

Gerak Cepat, Polres Mojokerto Berhasil Bekuk Pelaku Pengeroyok Siswa SMP

Hukum

Kapolresta Mojokerto Skrining Donor Darah Plasma Konvalesen Bersama Anggota

Hukum

Polres Jombang Ungkap 64 Kasus Dalam 12 Hari Operasi Pekat Semeru 2023

Hukum

REKTOR STIKES BINA SEHAT PPNI KAB. MOJOKERTO TOLAK KERUSUHAN DI JAKARTA DAN GEDUNG MK JAKARTA

Hukum

Satlantas Polresta Gelorakan “SAPA SAYA”

Hukum

Keadilan Restorative Justice : Sinergi Kajari Bersama Kapolresta Mojokerto dalam Perkara 351
?>