Home / Hukum

Jumat, 26 Juni 2020 - 06:33 WIB

Tidak Pakek Lama, Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan Wanita Di Buang Di Jurang Pacet

Foto.Tidak Pakek Lama, Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan Wanita Di Buang Di Jurang Pacet

Mojokerto.INDEXBERITA.COM Anggota satreskrim polres Mojokerto i akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan wanita yang ditemukan di jurang hutan wilayah Pacet, Vina Aisyah Pratiwi (21), Rabu (24/06/2020).

Kedua pelaku adalah Mas’ud Andy Wiratama (26), warga Beringin, Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong dan Rifat Rizatun Rizar (20) warga Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo. Mereka tega menghabisi nyawa korban perihal urusan utang-piutang. Diketahui korban sering meminjam uang kepada tersangka Mas’ud hingga mencapai Rp. 50 juta.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, tersangka Mas’ud menjadi otak pembunuhan karena sudah merencanakan aksi sadis itu beberapa hari sebelumnya.

READ  Peras dan Aniaya Sepasang Muda Mudi, Ayah dan Anak Kandung di Tangkap Satreskrim Polresta Mojokerto

“Tersangka sudah merencanakan, apabila hutang tidak dibayar, maka akan dibunuh dan barang-barang korban akan diambil,” ujar Kapolres dalam keterangan pers, Jumat (26/06/2020).

Peristiwa pembunuhan itu sendiri bermula ketika pelaku Mas’ud kesal lantaran uangnya tak kunjung dikembalikan oleh korban. Mas’ud kemudian melakukan pemufakatan jahat dengan Rifat untuk merencanakan pembunuhan tersebut pada Selasa (23/06/2020) malam.

“Pelaku kemudian mengajak korban berkeliling menggunakan mobil. Tiba di tol Singosari, korban dimintai pertanggung jawaban untuk membayar, tapi korban tidak mempunyai uang. Di tempat ini lah korban dieksekusi,” imbuhnya.

READ  Malam Silaturahmi Kapolresta Mojokerto Bersama Forkopimda Raya dan Para Ulama

Korban dibunuh dengan cara dibekap dengan sarung yang sudah dipersiapkan dan kemudian dijerat menggunakan tali tampat oleh Rifat dari belakang. Tersangka Mas’ud yang menjadi sopir kemudian memukuli korban sebanyak 6-7 kali dengan stik besi. Setelah memastikan korban tidak bernapas, korban kemudian ditaruh di mobil bagian belakang, dan Rifat maju mengisi posisi kosong tersebut. Mayat korban kemudian dibuanh di jurang Pacet.

Hanya dalam waktu 1X24 jam pelaku akhirnya berhasil diringkus berdasarkan keterangan kakak korban dan informasi sepeda motor korban Honda Beat  nopol AG 6889 CV yang diparkit di Arteri Porong. Polisi kemudian mencari informasi dan diketahilui motor tersebut diambil oleh tersangka Rifat. Setelah diinterogaso Rifat pun mengakui telah melakukan pembunuhan bersama tersangka Mas’ud.
.
Keduanya kemudian diamankan bersama barang bukti berupa tongkat stik besi 50 cm, sarung, tali tampar sebagai alat ekesekusi, pakaian korban, motor korban, dan mobil Ayla milik pelaku.

READ  Kapolres Mojokerto Ajak Pengemudi Ojol Untuk Jadi Pelopor Keselamatan Dan Duta Pencegahan Covid-19 di Mojokerto

Keduanya pelaku  dijerat pasal berlapis, 340 tentang pembunuhan berencana, 338  dan 365 dengan ancamam hukuman mati.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Polresta Mojokerto Peringati Nuzulul Qur’an

Hukum

Ribuan Masyarakat Mojokerto lakukan Jalan Sehat Bersatu Menuju Indonesia Damai Bersama Kapolres

Hukum

Kapolresta Mojokerto Membuka Latpraops Lilin Semeru 2020 dan menyampaikan atensi Kapolda Jatim dan Wakapolda Jawa Timur

Hukum

Polantas Himbau Pengendara Tertib Berlalu Lintas dan Bagi Masker

Hukum

Polres Jombang Ungkap 64 Kasus Dalam 12 Hari Operasi Pekat Semeru 2023

Hukum

4 Orang Beli Bitcoin, Bobol Data Kartu Kredit

Hukum

Polres Mojokerto Kota bersama Instansi Lakukan Tes Urine dan Swab

Hukum

Ops Bina Kusuma 2023, Polresta Mojokerto Patroli Dialogis ke Tempat Hiburan
?>