Home / Hukum

Selasa, 21 Februari 2023 - 08:13 WIB

Tingginya angka Kecelakaan, Wakapolres Himbau Anggota Polri dan ASN Polres Jombang

Utama

Foto.  Wakapolres Himbau Anggota Polri dan ASN Polres Jombang

Jombang, Pelaksanaan ape pagi merupakan sarana untuk mengetahui informasi terbaru tentang Kamtibmas yang terjadi, selain sebagai sarana bertukar informasi pelaksanaan apel juga sebagai fungsi kontrol pimpinan terhadap bawahannya atas pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan.

Salah satu arahan Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan, S.H., M.H. saat memimpin apel pagi Selasa (21/2/2023) yang diikuti oleh Pejabat utama, Perwira staf, Brigadir maupun ASN Polres Jombang antara lain, ketidakdisiplinan dan ketidakpatuhan para pengguna jalan raya tentang rambu – rambu lalu lintas sering menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

READ  Jelang Pilkades Serentak Tahun 2022, Polres Mojokerto Gelar Apel Pergeseran Pasukan

“Seringnya para pengendara yang terlibat dalam kecelakaan Lalu lintas baik sebagai Korban maupun Tersangka, diakibatkan karena tidak disiplinnya pada saat mengendarai kendaraan dan tidak menghargai pengguna jalan lain,” ujar Kompol Hari.

Menurutnya mengemudi yang benar itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 90 ayat (3) disebutkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat selama setengah jam setelah berkendara selama empat jam berturut-turut.

READ  Gasak 13 Motor Di Mojokerto, Mantan Residivis Jambret Di Ringkus Polres Mojokerto

“Ketika melakukan perjalanan jauh dengan mobil jangan berpikir untuk cepat sampai. Itu salah, kita harus berpikir selamat, bukan cepat sampai. Sepanjang perjalanan harus bisa menikmati proses berkendaranya,” ujarnya.

Pada kesempatan berbeda, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat berpesan agar Hindari rasa kantuk dan lelah, karena bisa mengganggu konsentrasi pengemudi saat di perjalanan.

READ  Waka Polres Mojokerto Ungkap Kasus Pembuangan Bayi Di Akhir Tahun 2020

“Kalau Anda sudah merasa mengantuk segeralah cari tempat peristirahatan atau pos Polisi terdekat,” pesannya.

Itu sebabnya, Kata Kapolres Jombang, diharuskan setiap melakukan jalan jauh dengan mobil pribadi, wajib istirahat setiap 4 jam sekali. Luangkan waktu 30 menit setelah berkendara selama 4 jam agar stamina tetap terjaga hingga sampai di tujuan.

“Gunakan waktu beristirahat dengan seefisien mungkin terutama perjalanan di jalan tol,” pungkas alumni Akpol 2002 ini.

Share :

Baca Juga

Hukum

Pimpin Apel Pam Hari Raya Waisak, Kapolresta Mojokerto : Kita tetap melakukan pemantauan dan pengawasan

Hukum

Apel Jam Pimpinan, Kapolresta Mojokerto Beri Ucapan Lebaran

Hukum

Pasutri Lakukan Tipu Gelap Dengan Modus Meminjam Motor Di Kost Untuk Berobat

Hukum

Kapolresta Mojokerto Peduli Marbot Masjid dengan Bedah Rumah

Hukum

Patroli Perbankan, Upaya Sat Samapta Polresta Mojokerto Cegah Gangguan Kamtibmas Di Bulan Ramadhan
Terapkan Sisten Fifo ,Ngurus Sim Di Polres Mojokerto Kota

Hukum

Terapkan Sisten Fifo ,Ngurus Sim Di Polres Mojokerto Kota

Hukum

Ketua PCNU Kab. Mojokerto Ajak jaga Persatuan Pasca Putusan MK

Hukum

Beri Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres Jombang Bentuk Satgas PPA
?>