21 Orang Diamankan Usai Bentrokan Geng Remaja di Mojokerto, 4 Korban Dibacok

REDAKSI

21 Oktober 2026, 11:10

3 menit membaca

21 Orang Diamankan Usai Bentrokan Geng Remaja di Mojokerto, 4 Korban Dibacok

Mojokerto, Indexberita.com – Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengamankan 21 orang yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan dan pengeroyokan antarkelompok remaja di wilayah Kota Mojokerto. Insiden yang terjadi di dua lokasi berbeda tersebut mengakibatkan empat orang mengalami luka akibat senjata tajam.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Dody Munandar, S.I.K., dalam konferensi pers di Aula Hayamuruk, Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (21/10/2026).

Peristiwa tersebut bermula pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, sekelompok remaja melakukan konvoi hingga berujung keributan di dua angkringan yang berada di Jalan Empunala, Lingkungan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari.

Dua lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) tersebut yakni Angkringan Mbak Vera dan Angkringan Mbak Michel.
Akibat kejadian itu, empat orang dilaporkan mengalami luka robek akibat sabetan senjata tajam. Tiga korban berada di lokasi pertama, sedangkan satu korban lainnya berada di lokasi kedua.
Kapolres Mojokerto Kota menjelaskan, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan para terduga pelaku secara bertahap mulai 18 hingga 20 Oktober 2026.
Dari hasil penyelidikan, kelompok remaja yang terlibat diketahui berkaitan dengan dua kelompok bernama “AH’MBALELO ANTI KEWAN KOTA” dan “PERBATASAN ANTI KIREK”.

Menurut polisi, aksi tersebut bermula dari konvoi yang dilakukan untuk menunjukkan eksistensi kelompok. Namun, kegiatan itu justru berujung pada tindak kekerasan terhadap orang lain.
Dari 21 orang yang diamankan, penyidik mengidentifikasi empat orang yang diduga membawa senjata tajam dan dua orang yang diduga menjadi pelaku utama penganiayaan atau pengeroyokan. Sementara itu, orang lainnya diduga turut terlibat dalam rombongan konvoi.
Polisi juga menyebutkan bahwa di antara mereka terdapat anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), selain tersangka dewasa dengan latar belakang pekerjaan yang beragam, mulai dari pelajar hingga wiraswasta.
Polisi Sita Clurit hingga Sepeda Motor
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kekerasan tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi satu bilah clurit sepanjang 110 sentimeter, dua bilah clurit sepanjang 75 sentimeter, satu bilah parang sepanjang 75 sentimeter, serta sebuah flashdisk yang diduga berisi dokumentasi konvoi.
Selain itu, polisi mengamankan pecahan batu bata, slang, ruyung, jaket hoodie, serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max tanpa pelat nomor.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 307 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan (2), serta Pasal 466.
Kapolres menyampaikan bahwa ancaman pidana terhadap para pelaku dapat mencapai tujuh tahun penjara.

Hingga konferensi pers digelar, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Polisi juga berupaya mencegah terulangnya aksi serupa yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Mojokerto.(Syim)

 

Baca Juga