Konvoi Malam Berujung Ricuh, Dua Pria Diciduk Jatanras Polres Mojokerto

REDAKSI

22 September 2026, 13:46

2 menit membaca

Utama

Foto. Konvoi Malam Berujung Ricuh, Dua Pria Diciduk Jatanras Polres Mojokerto

Mojokerto, Indexberita.com – Perjalanan pulang seorang warga bersama dua saudaranya di wilayah Gondang, Kabupaten Mojokerto, berubah menjadi insiden kekerasan. Peristiwa yang terjadi pada malam hari itu akhirnya mengantarkan dua pria berurusan dengan hukum.

Kasus tersebut terjadi di Jalan Raya Pugeran, Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, pada Sabtu malam, 8 Agustus 2026. Saat itu, korban bersama dua adiknya baru saja mencari makan dan melintas menggunakan kendaraan.

Di tengah perjalanan, korban melihat rombongan konvoi melaju dari arah barat. Untuk menghindari rombongan tersebut, korban memilih menepi ke sisi jalan.
Namun, beberapa orang justru mendatangi korban. Situasi kemudian memanas hingga terjadi aksi pemukulan.
Polisi menyebut dua orang yang terlibat dalam kejadian tersebut adalah ASB (31) dan ABF alias P (27). ASB diduga memukul korban dua kali menggunakan tangan kosong mengenai bagian pipi atau bawah mata kanan.

Sementara ABF diduga melakukan satu pukulan ke bagian leher kiri korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka ringan.
Peristiwa itu langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian sehari setelah kejadian. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto dengan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.

Dari pengembangan kasus, polisi lebih dulu mengamankan ASB. Sementara ABF diketahui telah meninggalkan Mojokerto dan melarikan diri ke Bali.
Tim Jatanras kemudian memburu keberadaan ABF. Hasilnya, pada 16 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WITA, polisi berhasil menangkap ABF di kawasan Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.

Sejumlah barang kemudian turut diamankan dalam proses penyidikan. Barang bukti tersebut antara lain sepeda motor Honda Beat beserta surat dan kuncinya, kalung emas yang putus sepanjang sekitar 52 sentimeter, kaos hitam yang sobek, celana panjang hitam dan telepon seluler Redmi A7 Pro.

Perkara tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Mojokerto. Polisi menerapkan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap kedua tersangka.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda paling banyak kategori IV apabila kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama mengakibatkan luka atau kerusakan barang.

Dalam penanganan perkara, polisi telah melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, pemeriksaan medis terhadap korban melalui Visum Et Repertum, serta proses penangkapan dan penahanan.

Polres Mojokerto mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terlibat dalam aksi kekerasan, termasuk kegiatan konvoi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Perkara tersebut selanjutnya dipersiapkan untuk memasuki tahap II setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.(Syim)

Baca Juga