Home / Kepolisian

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:04 WIB

Polres Mojokerto Pastikan Penegakan Hukum Tanpa Toleransi terhadap Anggota Pelanggar

MOJOKERTO .Indexberita.com Polres Mojokerto menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas institusi dengan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Hal ini merespons putusan hukum terhadap Aipda Maryudi terkait insiden ledakan petasan di kediamannya yang mengakibatkan korban jiwa pada Januari 2025 lalu.

Sanksi Etik dan Mutasi Demosi
Wakapolres Mojokerto, KOMPOL RIS ANDRIAN YUDO NUGROHO,S.H,S.I.K,M.I.K, mengungkapkan bahwa Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Polda Jatim pada 11 Maret 2025 telah menyatakan Aipda Maryudi terbukti secara sah melanggar Pasal 5, 6, dan 10 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

READ  Ciptakan Bibit Atlet Tenis dan Meriahkan HUT Bhayangkara ke 77 Melalui Pertandingan Tenis Piala Ketua STIK Lemdiklat Polri 2023

Berdasarkan sidang tersebut, perilaku yang bersangkutan dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Aipda Maryudi dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama 5 tahun ke Polda Jatim, kewajiban meminta maaf secara lisan dan tertulis, serta penempatan khusus selama 30 hari. Per tanggal 25 Juni 2025, yang bersangkutan telah resmi mutasi ke Polda Jatim untuk pembinaan.

READ  Jaga Stamina Anggota Jelang Pemilu 2024, Kapolres Mojokerto Bagikan puding Tambahan. 

Vonis Pidana Umum
Di ranah pidana, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada Rabu (28/1/2026) telah menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 311 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP karena kealpaannya yang mengakibatkan ledakan dan hilangnya nyawa orang lain.

Terkait putusan ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir selama masa tenggang 7 hari sebelum perkara dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

READ  Kapolsek Trowulan Berikan Bantuan Sosial kepada Warga

Pesan untuk Institusi dan Masyarakat
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri bahwa penyimpangan sekecil apa pun akan berakibat buruk bagi diri sendiri, orang lain, maupun institusi,” tegas Kompol Ris Andrian di Mapolres Mojokerto.

Polres Mojokerto juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan pelanggaran oleh anggota Polri melalui layanan Propam Presisi. Polri menjamin keterbukaan dalam menerima keluhan serta penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Syim

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Menjelang Akhir Tahun 2025 Petugas Lapas Mojokerto Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu oleh Pengunjung Perempuan Saat Jam Kunjungan

Kepolisian

Polisi Amankan 17 Orang Minum Miras di Angkringan Jombang Saat Patroli KRYD

Kepolisian

HUT Bhayangkara ke-79, Kapolsek Jatirejo Santuni Yatim dan Beri Penghargaan Purna Tugas

Kepolisian

Polres Mojokerto Gelar Operasi Patuh 2025, Fokus pada Keselamatan dan Tertib Berlalu Lintas
Utama

Kepolisian

Jelang Ops Sikat Semeru 2023, Polresta Mojokerto Gelar Latpra Ops

Kepolisian

Polsek Trowulan Sita 3/4 Botol Arak dalam Operasi Miras di Desa Domas

Kepolisian

Respon Cepat Bencana, Polsek Sooko Bersama TNI Bantu Korban Puting Beliung

Kepolisian

Razia balap liar, 11 Motor yang Terjaring. Para Pelanggar dihukum Jalan Sambil Menuntun Motornya
?>