Home / Nasional

Senin, 17 Mei 2021 - 21:20 WIB

100 Hari Kerja Kapolri, 1.864 Kasus Diselesaikan Dengan Restorative Justice

Foto.100 Hari Kerja Kapolri, 1.864 Kasus Diselesaikan Dengan Restorative Justice

Foto.100 Hari Kerja Kapolri, 1.864 Kasus Diselesaikan Dengan Restorative Justice

Foto.100 Hari Kerja Kapolri, 1.864 Kasus Diselesaikan Dengan Restorative Justice

JAKARTA .INDEXBERITA.COM Polri menyatakan ada 1.864 kasus yang diselesaikan dengan menggunakan pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam 100 hari kerja Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri.

“Sudah dilakukan sebanyak 1.864 di masing-masing Polda,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers 100 hari kinerja Kapolri, di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2021).

READ  Kasat Lantas Polresta Mojokerto AKP Muhamad Puteh Rinaldi, SIK, M.Sc Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-78

Argo menjelaskan, terkait dengan keadilan restoratif, saat ini, pihaknya sedang menggodok Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk mengatur mengenai penerapan restorative justice di Korps Bhayangkara.

“Akan kami garap peraturan kepolisian berkaitan dengan penerapan keadilan restorative justice dalam penanganan tindak pidana,” ujar Argo.

READ  Penyaluran BPNT, Bhabinkamtibmas Pantau

Menurut Argo, pendekatan restoratif itu dilakukan terhadap beberapa kasus dan telah dilakukan di seluruh Indonesia.

Misalnya, di Bareskrim ada kasus di Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, ataupun Direktorat Tindak Pidana Siber yang telah diselesaikan menggunakan pendekatan restoratif.

READ  KASAT LANTAS POLRES MOJOKERTO KOTA AKP FITRIA WIJAYANTI, SI.K. MENGUCAPKAN SELAMAT HARI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA KE 76.

Selain itu, terdapat juga beberapa contoh kasus lain di seluruh Indonesia yang menggunakan pendekatan yang sama. Dalam hal ini, restoratif justice membuat aparat dapat mengambil diskresi sehingga pihak pelapor ataupun yang dilaporkan berdamai.

“Misalnya ada seperti kemarin, kasus-kasus nenek ngambil kapas. Yang bisa kami selesaikan restorative justice, itu tidak masalah,” ucap Argo.

Share :

Baca Juga

Nasional

Buka Murenbang, Kapolri Tekankan Dukung Pemulihan Ekonomi Tahun 2022

Nasional

Satuan Polsek Kahayan Kuala Ringkus Residivis Pencurian .

Nasional

Bhabinkamtibmas Awasi Alokasi Dana Desa dan Desa Tahun 202

Nasional

Polda Kalteng Bagi 1000 Paket Sembako. Jelang Hari Lahir Pancasila.

Nasional

Siapkan Diri Anda Mendapatkan Banjir Order Setiap Hari Dari Marketplace Raih Kebebasan Waktu Dan Finansial Yang Anda Impikan Selama Ini

Nasional

Kapolri Resmi Launching Etle Nasional Tahap Pertama, 12 Polda Terapkan Tilang Elektronik

Nasional

Kasat Lantas Polresta Mojokerto AKP Muhamad Puteh Rinaldi, SIK, M.Sc Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-78

Nasional

Beri Semangat Prajurit TNI-Polri, Kapolri: Pengabdian Terbaik Kepada Bangsa dan Masyarakat di Papua
?>