Home / Hukum

Selasa, 2 Juni 2020 - 10:20 WIB

400 Gram Sabu Digagalkan Ditresnarkoba Polda Kalteng.

Foto.400 Gram Sabu Digagalkan Ditresnarkoba Polda Kalteng.

Palangka Raya Index berita.com.– Polda Kalteng – Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil menggagalkan peredaran Narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Sebelumnya, direktorat ini telah mengungkap penyalahgunaan Narkoba di Jalan Mahir Mahar Kota Palangka Raya.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Kabidhumas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., saat konferensi pers tindak pidana Narkotika di ruang Ditresnarkoba Jalan Tjilik Riwut Km. 01, Mapolda, Selasa (02/06/2020) pagi.

READ  Bejat,Suami Tega Jual Istrinya Saat Haid Pada Pria Hidung Belang Raup 1.5 Juta

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi Narkotika jenis sabu di Kota Sampit. Dimana, barang haram tersebut dikirim dengan cara diantarkan langsung oleh seorang kurir sabu dari Kota Pontianak Provinsi Kalbar,” ungkap Kabidhumas yang didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol. Bonny Djianto, S.I.K.

Hal senada juga disampaikan Dirresnarkoba, diterangkannya, setelah mendapatkan informasi ini, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

READ  Polresta Mojokerto Turunkan Jibom Sisir Gereja Amankan Jelang Natal

“Pada hari, Jum’at (29/05/2020) lalu, kami berhasil menangkap seorang pelaku berinisial HM (40) di Jalan SPG Barat Perum Kencana Elok No. 05 Rt. 016 Rw. 004 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentaya Baru Ketapang Kabupaten Kotawaingin Timur (Kotim) dengan barang bukti berupa lima paket sabu berat bruto 400 gram di dalam mobil Daihatsu Xenia warna merah maroon Nopol KH 1723 FR,” jelasnya.

Setelah dilakukan pendalaman, lanjut Dirresnarkoba, pihaknya kembali melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

“Selang beberapa jam kemudian, pelaku berinisial Ag (34) Di Jalan Simpang Runtu Kec. Pangkalan Lada Kab. Kobar dengan barang bukti berupa sebuah minibus Daihatsu Xenia warna hitam Nopol KB 1451 WN,” paparnya.

READ  Jelang Bulan Ramadhan, Operasi Keselamatan Semeru 2022 Kota Mojokerto Resmi DimulaI

Berdasarkan keterangan yang diterima, Ag mendapatkan upah dari EU senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) setelah berhasil mengirimkan paket tersebut.

“Jadi, kakak kandung Ag berinisial WD yang berada di Lapas memerintahkan EU untuk menyerahkan sabu tersebut yang kemudian diantarkan ke Sampit,” pungkasnya. (Manghadiboy)

Share :

Baca Juga

Hukum

Layanan Pengaduan Daring, Polres Tulungagung luncurkan “Kandani”

Hukum

Kapolresta Mojokerto Beri Penghargaan Pengasuh ODGJ di Pondok 99 sebagai Pahlawan Kemanusiaan

Hukum

Kapolresta Mojokerto : Ambil Hikmah Nikmat Covid-19

Hukum

Polresta Mojokerto Temukan 24 Botol Miras

Hukum

Lepas BKO Brimob, Kapolresta Mojokerto : Terimakasih Atas Dedikasi Menjaga Stabilitas Kamtibmas

Hukum

Polresta Mojokerto Berhasil Mengungkap Kasus Kopi Beracun

Hukum

Tidak Pakek Lama, Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan Wanita Di Buang Di Jurang Pacet

Hukum

Kapolri Instruksikan Jajarannya Tak Ragu Usut Tuntas Mafia Tanah
?>