Home / Hukum

Selasa, 2 Juni 2020 - 10:20 WIB

400 Gram Sabu Digagalkan Ditresnarkoba Polda Kalteng.

Foto.400 Gram Sabu Digagalkan Ditresnarkoba Polda Kalteng.

Palangka Raya Index berita.com.– Polda Kalteng – Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil menggagalkan peredaran Narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Sebelumnya, direktorat ini telah mengungkap penyalahgunaan Narkoba di Jalan Mahir Mahar Kota Palangka Raya.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Kabidhumas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., saat konferensi pers tindak pidana Narkotika di ruang Ditresnarkoba Jalan Tjilik Riwut Km. 01, Mapolda, Selasa (02/06/2020) pagi.

READ  Respon Laporan Warga, Polresta Mojokerto Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi Narkotika jenis sabu di Kota Sampit. Dimana, barang haram tersebut dikirim dengan cara diantarkan langsung oleh seorang kurir sabu dari Kota Pontianak Provinsi Kalbar,” ungkap Kabidhumas yang didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol. Bonny Djianto, S.I.K.

Hal senada juga disampaikan Dirresnarkoba, diterangkannya, setelah mendapatkan informasi ini, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

READ  Wakapolda Jatim Pimpin Sosialisasi Perpol Nomor 10 Tahun 2022 di Gresik

“Pada hari, Jum’at (29/05/2020) lalu, kami berhasil menangkap seorang pelaku berinisial HM (40) di Jalan SPG Barat Perum Kencana Elok No. 05 Rt. 016 Rw. 004 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentaya Baru Ketapang Kabupaten Kotawaingin Timur (Kotim) dengan barang bukti berupa lima paket sabu berat bruto 400 gram di dalam mobil Daihatsu Xenia warna merah maroon Nopol KH 1723 FR,” jelasnya.

Setelah dilakukan pendalaman, lanjut Dirresnarkoba, pihaknya kembali melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

“Selang beberapa jam kemudian, pelaku berinisial Ag (34) Di Jalan Simpang Runtu Kec. Pangkalan Lada Kab. Kobar dengan barang bukti berupa sebuah minibus Daihatsu Xenia warna hitam Nopol KB 1451 WN,” paparnya.

READ  Polresta Mojokerto bersama Mahasiswa Gelar Sholat Ghoib dan Doa Bersama untuk Korban Kanjuruhan

Berdasarkan keterangan yang diterima, Ag mendapatkan upah dari EU senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) setelah berhasil mengirimkan paket tersebut.

“Jadi, kakak kandung Ag berinisial WD yang berada di Lapas memerintahkan EU untuk menyerahkan sabu tersebut yang kemudian diantarkan ke Sampit,” pungkasnya. (Manghadiboy)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sarasehan Polda Jatim Dan Bhakti Bhayangkara Berikan 2 Ton Beras Dan 2 Kwintal Gula pada Warga Trowulan .

Hukum

Bidang Humas Polda Jatim Siap Wujudkan WBK dan WBBM Satker di Polda Jatim
Polres Mojokerto kirim APD (Alat Pelindung Diri)  Ke Rumah Sakit dr. Soekandar Mojosari

Hukum

Polres Mojokerto kirim APD (Alat Pelindung Diri)  Ke Rumah Sakit dr. Soekandar Mojosari

Hukum

Kapolresta Mojokerto Tinjau PPKM Mikro Desa Mojodadi, Kadesnya Mantan Buser Polisi

Hukum

Wakapolda Jatim Cek Vaksinasi Dosis Tiga di Royal Plaza Surabaya-l

Hukum

Hari Imlek, Satlantas Polresta Mojokerto Baksos di Klenteng sekaligus edukasi Prokes

Hukum

Duka Mendalam, Polres Mojokerto Gelar Sholat Ghaib dan Doa Bersama untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

Hukum

Kapolresta Mojokerto Sambut Waka Polda Jatim Di Gereja Santo Yosep Cek Kesiapan Natal
?>