Home / Nasional

Kamis, 4 Maret 2021 - 07:28 WIB

Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI

Foto.Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI

Foto.Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI

Foto.Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI

JAKARTA .Indexberita.comĀ  Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.

READ  Peduli Tenaga Medis, Bhayangkari Kalteng Bantu 250 APD dan Face Shield

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.

“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

READ  Solat Jum'at Di masjid Raya Nurul Islam.

Disisi lain, terkait dengan kasus ini, kata Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.

READ  Polsek, Koramil, Pos Airud Kahayan Kuala Kunjungi Kantor Pos TNI-AL, Kuatkan Sinergitas.

Saat ini, Argo menyebut, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.

“Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses,” ujar Argo.

Share :

Baca Juga

Nasional

Polresta Mojokerto Tutup Akhir Tahun 2021 Dengan Menolong Sesama

Nasional

Kunjungi KSAU, Kapolri Harap Sinergitas Dari Atas Hingga Bawah Tegakan Displin Prokes Masyarakat

Nasional

Saran Kapolri Tumbuhkan Kembalikan Geliat Pariwisata di Yogya

Nasional

Rapid Test Covid-19 Anggota DPD IPJI Barut,

Nasional

AYO BERSAMA GEMPUR ROKOK ILEGAL, KENALI CIRI CIRI NYA

Nasional

Buka Festival Mural Bhayangkara, Kapolri: Bukti Polri Menghormati Kebebasan Berekspresi

Nasional

BNNP Dan Ditsamapta Polda Kalteng,Gerebek Sarang Narkoba Porak porandakan .

Nasional

Iklan Cukai Pemkab Mojokerto
?>