Home / Nasional

Rabu, 31 Maret 2021 - 05:17 WIB

Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan

Foto.Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan

Foto.Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan

Foto.Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan

JAKARTA .INDEXBERITA.COM  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan.

Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

READ  Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Personil Polsek kahayan kuala Sampaikan Imbauan Stop Karhutla

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

READ  Produksi Alaskaki Unggulan UMKM Lokal Kota Mojokerto Tembus Nasional Hingga Internasional

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” tulis Sigit dalam surat keputusan itu.

READ  Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Vaksinasi Massal UNISA Yogyakarta

Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Share :

Baca Juga

Nasional

Tangkal Kejahatan Siber, Kapolda Jatim Terima Audiensi Provider Seluler
FIFGROUP Cabang Mojokerto Salurkan 322 Paket Sembako  

Nasional

FIFGROUP Cabang Mojokerto Salurkan 322 Paket Sembako  

Nasional

Launching ‘SiPutri Kepang’ PSTP Online.Oleh Kejati Kalteng.

Nasional

Kabaharkam Sebut Operasi Aman Nusa II Lanjutan Utamakan Pencegahan Covid-19

Nasional

Polwan Polda Jatim Asal Pasuruan Jadi Lulusan Terbaik Akademi Kepolisian di Turki

Nasional

Polri Periksa 29 Orang dan 6 CCTV Terkait Tragedi Kanjuruhan

Nasional

Pos Penyekatan Efektif, Volume Kendaraan Dari Jakarta Ke Jawa Turun 53 Persen 

Nasional

Food Estate Belum Sentuh Akar Rumput
?>