Home / Nasional

Rabu, 31 Maret 2021 - 05:17 WIB

Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan

Foto.Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan

Foto.Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan

Foto.Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan

JAKARTA .INDEXBERITA.COM  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan.

Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

READ  Warga Bantaran Sungai Kahayan, Di Kunjungi Gubernur Kalteng

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

READ  Polsek Kahayan Hilir Berikan Himbauan Pencegahan Virus Covid-19 Di Pasar

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” tulis Sigit dalam surat keputusan itu.

READ  Polsek Kahayan Kuala Pantau Dana Desa APBN dan APBD.

Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Share :

Baca Juga

Nasional

Audiensi Pengurus PWI di Mabes Polri, PWI Dorong Konsistensi MoU Dewan Pers – Polri

Nasional

Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Kapolri: Jangan Ada Informasi Bansos Bermasalah di Wilayah

Nasional

Peduli Tenaga Medis, Bhayangkari Kalteng Bantu 250 APD dan Face Shield

Nasional

Kapolri Berikan Penghargaan 2 Personel Polda Bali yang Berprestasi

Nasional

Kanit Binmas Polsek Kahayan kuala Sosialisasikan tentang Maklumat Kapolri dan Imbauan Kapolsek Kahayan Kual

Nasional

Keluarga Besar Ikatan Penulis Dan Jurnalis Indonesia, Doakan Fairid Nafarin.

Nasional

Kapolri Bahas Pemantapan Polri Presisi Bareng Kompolnas

Nasional

Kapolda Kalteng Bagikan Alat Pemadam Kebakaran, Posko Karhutla Sebangau.
?>