Home / Jatim

Senin, 14 Juni 2021 - 07:34 WIB

Ditreskrimum Polda Jatim Bersama Polres Jajaran, Meringkus 67 Premanisme Yang Biasa Beraksi di Wilayah Jatim

SURABAYA,INDEXBERITA.COM– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, bersama Polres jajaran meringkus aksi premanisme di wilayah Jawa Timur.

 

Bertempat di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, pada Senin (14/6/2021) siang, merilis hasil ungkap aksi premanisme di wilayah jatim.

 

Preman yang berhasil diringkus sebanyak 67 orang dari beberapa wilayah di jatim. Penindakan premanisme ini hasil ungkap Ditreskrimum polda jatim, Polresta Sidoarjo, Polres Gresik, Polres KPPP Tanjung Perak dan Polres Mojokerto.

READ  AKBP Arif Rachman Arifin,SIK. MH. Kapolres Jember Dinobatkan Sebagai Bapak Ojek Online Jember

 

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat rilis menyebutkan, sesuai dengan intruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Polda jawa timur bersama polres jajaran tengah meringkus 67 premanisme yang meresahkan masyarakat.

 

“Pengungkapan ini sesuai dengan intruksi bapak Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo. Bersama polres jajaran, Ditreskrimum polda jatim berhasil meringkus 67 preman,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (14/6/2021) siang.

READ  Danrem 082/CPYJ Dampingi Kunker Pangdam V/Brw Tinjau Vaksinasi Massal Covid 19 di Kab Tuban

 

Modus operandi yang dilakukan oleh puluhan preman ini, bahwa mereka melakukan pemalakan kepada sopir bus dan truk, menaikkan harga tiket hingga 400 persen dan melakukan pemerasan dengan cari kekerasan kepada sopir truk.

 

“Para preman ini biasa beraksi di pelabuhan, terminal bus dan pangkalan bus dan truk,” tambahnya.

 

Dari pengungkapan ini, barang bukti yang diamankan antara lain, uang tunai 9 juta lebih, tiga unit R4, satu unit R2, satu bandel kwitansi serta barang bukti yang lain.

READ  HARLAH NU 1 Abad Dan Terpilihnya Gus Sentot Sebagai Ketua DPC Partai Demokrat

 

Sementara itu untu para pelaku akan dijerat dengan Pasal 49 Juncto pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas perda jatim nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan, ketertiban dan perlindungan masyarakat, dengan ancaman hukuman pidana 3 (tiga) bulan atau denda 50 juta.

 

Share :

Baca Juga

Jatim

Wakapolda Jatim Apresiasi Capaian Vaksinasi Sidoarjo

Jatim

Vaksinasi COVID-19 ke Pasar Tradisional Mojokerto Berbonus Bingkisan

Jatim

Ketua PWNU Jatim Dukung Polda Jatim Melaksanakan Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat

Jatim

Brimob Nusantara Polres Mojokerto : “Kami tetap Satya Haprabu”

Jatim

Kapolda Jatim Kawal Langsung Kepulangan Ribuan Kader HMI Dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Jatim

Wakapolda Jatim di Sidoarjo Ikuti Zoom Meeting Presiden, Terkait Percepatan Vaksinasi

Jatim

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta Kunjugan Kerja Ke Polres Ponorogo

Jatim

Bantu Warga Terdampak PPKM Darurat, ACT Distribusikan Seribu Sapi Qurban dan Pangan Gratis 
?>