Home / Jatim

Jumat, 17 Desember 2021 - 00:46 WIB

Hakim Tolak Prapradilan Anak Kyai Jombang

SURABAYA,INDEXBERITA.COM—Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/12/2021) sore, menggelar sidang Prapradilan yang diajukan oleh MSA, sebagai pemohon. Yang sekaligus Putra kyai salah satu pondok pesantren di Jombang, Jawa Timur.

 

Perlu diketahui, MSA dijadikan tersangka oleh polisi atas kasus pemerkosaan dan perbuatan cabul kepada santriwati. MSA dijadikan tersangka oleh polisi pada 19 Oktober 2019 lalu.

READ  Menteri PUPR Resmikan Jembatan Baru Ploso Kabupaten Jombang.

 

Atas penetapan tersangka, pemohon (MSA) akhirnya mengajukan prapradilan ke PN surabaya, terhadap penyidik Polda Jatim. MSA mengajukan praperadilan untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.

 

Polda Jawa Timur tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan MSA.

 

Dir Reskrimum Polda Jawa Timur melalui Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan siap mengahadapi gugatan yang diajukan oleh pemohon.

READ  Kapolda Jatim Dampingi Kunjungan KSAD ke Lokasi Bencana Erupsi Semeru

 

“Polda Jatim siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” tegas Kombes Pol Gatot Repli.

 

Sementara itu dalam putusan Hakim tunggal Martin Ginting, yang memimpin sidang disebutkan, bahwa praperadilan yang diajukan pemohon (MSA) terhadap penyidik Polda Jatim dan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak dapat diterima karena cacat formil.

 

Untuk itu, hakim Martin Ginting pun memutuskan bahwa permohonan praperadilan tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai putusan NO atau kurang pihak.

READ  Antusias Ribuan Warga Padati Gemma Sholawat Di Pemdes Brangkal

 

“Jadi yang menyidik awal perkara ini dan yang menetapkan Tersangka adalah penyidik Polres Jombang kemudian ditangani Polda Jatim. Tapi tanggungjawab tetap pada penyidik Polres Jombang, karena yang menetapkan tersangka adalah Polres Jombang makanya harusnya ditarik sebagai pihak termohon,”ujar Martin Ginting dikonfirmasi usai sidang.

Share :

Baca Juga

Jatim

Stop Peredaran Rokok Ilegal, Laporkan Peredaran Rokok Ilegal Ke Kantor Bea Cukai Terdekat.

Jatim

Kapolda Jatim Dampingi Kunjungan KSAD ke Lokasi Bencana Erupsi Semeru

Jatim

Ketua PWNU Jatim Dukung Polda Jatim Melaksanakan Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat

Jatim

Tutup turnamen Pencak Silat, Kapolda Jatim berharap tidak ada lagi konflik antar perguruan silat

Jatim

Polri Berikan Dukungan Psikososial untuk Anak Korban Covid-19 dan Penyandang Disabilitas

Jatim

Kapolres Blitar Kota Beri Penghargaan Delapan Atlet Pencak Silat “Piala Kapolda Jatim”

Jatim

Kapolda Jatim: Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Jatim dan Sat Reskrim Polres Bangkalan Ringkus 3 Pelaku Penembakan

Jatim

Gebrak Kalangan Santri Dan Pelajar Di Tuban, Kodim 0811 Tuban Suntikan 7750 Dosis Vaksin
?>