Foto.Bawa Sabu-Sabu, Perempuan Cantik Ini Diringkus Polresta Mojokerto
Mojokerto – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Mojokerto meringkus perempuan tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Perempuan yang bernama NHR Alias ANA (AN) digrebek di rumah Kost Griya Singgah kamar 3A Kelurahan Pulorejo Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto. Ia diringkus dalam operasi polisi sandi pekat Semeru 2022, Senin (23/5/2022).
Kasubbag Humas Polresta Mojokerto IPDA MK. Umam menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil jerih payah yang dilakukan Satnarkoba Polresta Mojokerto.
“Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Mojokerto,” ungkap IPDA Umam saat konferensi pers di Mapolresta Mojokerto, Jumat (3/5/2022).
Dia mengatakan, selain membekuk pelaku, polisi juga mengamankan berbagai jenis barang bukti narkoba.
Adapun barang bukti yang telah diamankan tersebut meliputi narkoba jenis sabu-sabu empat klip plastik berisi sabu bruto 1,36 gram.
satu buah timbangan elektrik dan satu buah skrup plastik terbuat dari sedotan plastik.
Pekalu berinisial NHR Alias ANA (AN) sehari-hari bekerja sebagai penjaga kost. Perempuan kelahiran 19 Nopember 1979 silam ini tinggal Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto.
Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal tersebut berbunyi “Menerangkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, “.
” Pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun dan denda 1 Milyar,” ujarnya.(Syim)