Home / Kepolisian / Kriminal

Sabtu, 9 September 2023 - 13:55 WIB

Operasi Tumpas Semeru 2023,Polresta Mojokerto Berhasil Meringkus 7 Pelaku Kasus Narkoba, Ribuan Pil Koplo Diamankan

Operasi Tumpas Semeru 2023,Polresta Mojokerto Berhasil Meringkus 7 Pelaku Kasus Narkoba, Ribuan Pil Koplo Diamankan

Operasi Tumpas Semeru 2023,Polresta Mojokerto Berhasil Meringkus 7 Pelaku Kasus Narkoba, Ribuan Pil Koplo Diamankan

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM—Polresta Mojokerto menggelar konferensi pers hasil operasi tumpas narkoba di Aula Hayam Wuruk Senin 9/9/2023 yang digelar mulai tanggal 14 Agustus hingga 25 Agustus 2023. Operasi ini memberikan dampak signifikan terhadap peredaran narkoba di wilayah Kota Mojokerto.

 

Polresta Mojokerto berhasil menyelesaikan sebanyak 7 kasus narkoba yang melibatkan 7 orang tersangka. Berbagai barang bukti berhasil diamankan, termasuk sabu seberat 37,46 gram, pil koplo (pil double L) sebanyak 1.385 butir, alat-alat yang digunakan untuk produksi narkoba, timbangan, pipet, uang tunai sejumlah Rp715.000,-, serta kendaraan bermotor sebanyak 3 unit dan 7 unit ponsel.

READ  Tingkatkan Kesiapan Anggota, Polres Mojokerto Kota Gelar Latihan Jelang Ops Keselamatan Semeru 2025*

 

Perkiraan harga barang bukti sabu sebanyak 37,46 gram mencapai Rp48.698.000,- dan pil double L sebanyak 1.385 butir bernilai Rp4.155.000,-. Keberhasilan ini adalah pukulan telak terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

foto pelaku

Waka Polresta Mojokerto Kompol Yuli Candra Dwi menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bukti komitmen Polresta Mojokerto dalam anggota peredaran narkoba di wilayahnya. Tersangka yang terlibat dalam kasus ini akan menangani hukuman berdasarkan pasal 114 dan pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

READ  Polres Jombang Terima Penghargaan Kapolri dan Kapolda Jatim

 

“Pelaku ini kami kenakan 114 dan112 tentang Narkoba, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,” ungkap Kompol Yuli di lokasi, Sabtu (9/9/2023).

READ  Jalin Komunikasi, Kapolsek Dlanggu Gelar Ngopi Dulu Bersama Kepala Desa

 

Operasi tumpas semeru ini menjadi penting dalam upaya menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kota Mojokerto.

 

“Polresta Mojokerto berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan melakukan perdamaian di wilayahnya demi mewujudkan lingkungan yang bebas narkoba,” tandasnya.(Syim)

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Tahlil dan Bhakti Sosial Polres Mojokerto, Doakan Affan Kurniawan

Kepolisian

Anjangsana Anggota Yang Sakit, Kapolres Jombang Berikan Motivasi

Kepolisian

Antisipasi Gangster, Polsek Trowulan Gelar Patroli di Candi Gentong

Kepolisian

Polda Jatim Terjunkan 13.034 Personel Gabungan Untuk Pengamanan Nataru 2023/2024

Kepolisian

Polsek Dlanggu Gelar Baksos untuk Tuna Netra, Berikan Layanan Sport Massage dan Terapi

Kepolisian

Polresta Mojokerto Kenalkan Aplikasi ILMU Semeru Dan Serahkan BB Lakalantas

Kepolisian

Polisi Trowulan Ajak Tokoh Masyarakat Desa Pakis Jaga Kamtibmas dan Tertib Lalu

Kepolisian

Jumat Curhat, Wakapolres Jombang Tampung Aspirasi Warga Desa Sumbernongko
?>