Home / Kepolisian / Kriminal

Sabtu, 9 September 2023 - 13:55 WIB

Operasi Tumpas Semeru 2023,Polresta Mojokerto Berhasil Meringkus 7 Pelaku Kasus Narkoba, Ribuan Pil Koplo Diamankan

Operasi Tumpas Semeru 2023,Polresta Mojokerto Berhasil Meringkus 7 Pelaku Kasus Narkoba, Ribuan Pil Koplo Diamankan

Operasi Tumpas Semeru 2023,Polresta Mojokerto Berhasil Meringkus 7 Pelaku Kasus Narkoba, Ribuan Pil Koplo Diamankan

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM—Polresta Mojokerto menggelar konferensi pers hasil operasi tumpas narkoba di Aula Hayam Wuruk Senin 9/9/2023 yang digelar mulai tanggal 14 Agustus hingga 25 Agustus 2023. Operasi ini memberikan dampak signifikan terhadap peredaran narkoba di wilayah Kota Mojokerto.

 

Polresta Mojokerto berhasil menyelesaikan sebanyak 7 kasus narkoba yang melibatkan 7 orang tersangka. Berbagai barang bukti berhasil diamankan, termasuk sabu seberat 37,46 gram, pil koplo (pil double L) sebanyak 1.385 butir, alat-alat yang digunakan untuk produksi narkoba, timbangan, pipet, uang tunai sejumlah Rp715.000,-, serta kendaraan bermotor sebanyak 3 unit dan 7 unit ponsel.

READ  Apel Gelar Polisi RW, 389 Personel Polresta Mojokerto Disebar di 86 Desa dan 18 Kelurahan

 

Perkiraan harga barang bukti sabu sebanyak 37,46 gram mencapai Rp48.698.000,- dan pil double L sebanyak 1.385 butir bernilai Rp4.155.000,-. Keberhasilan ini adalah pukulan telak terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

foto pelaku

Waka Polresta Mojokerto Kompol Yuli Candra Dwi menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bukti komitmen Polresta Mojokerto dalam anggota peredaran narkoba di wilayahnya. Tersangka yang terlibat dalam kasus ini akan menangani hukuman berdasarkan pasal 114 dan pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

READ  Audiensi Pengurus PWI di Mabes Polri, PWI Dorong Konsistensi MoU Dewan Pers - Polri

 

“Pelaku ini kami kenakan 114 dan112 tentang Narkoba, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,” ungkap Kompol Yuli di lokasi, Sabtu (9/9/2023).

READ  Sertijab Kapolres Mojokerto di Polda Jatim, AKBP Andi Yudha Pranata Resmi Gantikan AKBP Ihram Kustarto

 

Operasi tumpas semeru ini menjadi penting dalam upaya menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kota Mojokerto.

 

“Polresta Mojokerto berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan melakukan perdamaian di wilayahnya demi mewujudkan lingkungan yang bebas narkoba,” tandasnya.(Syim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polres Jombang Ciduk Penjual Bahan Peledak Mercon

Kriminal

Operasi Tumpas Norkoba 2023, Polres Jombang Ringkus 18 Tersangka

Kriminal

Pemuda di Trowulan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
Utama

Kepolisian

Kiai Husein Ilyas Apresiasi Hasil Survey Kinerja Polri

Kepolisian

Evaluasi Smart City Kabupaten Sidoarjo, Sekda Minta Kolaborasi Hexahelix

Kriminal

Diduga Pengaruh Miras, 6 Pemuda Kedung Maling Keroyok Petugas PLN Hingga Terluka

Kepolisian

Patroli Cooling System Polsek Trowulan di Desa Watesumpak Berjalan Kondusif

Kepolisian

Polres Mojokerto Berbagi Kebahagiaan di Akhir Ramadhan, 500 Paket Sembako Dibagikan untuk Driver Ojol dan Tukang Becak
?>