Home / SIDOARJO

Kamis, 21 Desember 2023 - 20:59 WIB

Oknum Pendemo Buang Sampah di Pendopo Sidoarjo Bakal Kena Sanksi Tipiring

Utama

Foto.  Buang Sampah di Pendopo Sidoarjo Bakal Kena Sanksi Tipiring

Sidoarjo.Indexberita.com -Satuan Polisi Pamong Praja/Satpol PP Kabupaten Sidoarjo mendalami siapa saja oknum pendemo yang menebar sampah di depan Pendopo Delta Wibawa Rabu kemarin, (20/12).

Kamis siang tadi, (21/12), Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setiyawan melakukan gelar perkara bersama pihak Polrestas Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Sidoarjo serta DLHK Sidoarjo di kantornya.

Dalam gelar perkara tersebut bukti-bukti yang terkumpul didalami. Foto maupun video saat kejadian diteliti lebih dalam untuk memastikan siapa saja yang harus bertanggung jawab atas tindakan tersebut.

READ  Tegaskan Kooperatif, Bupati Sidoarjo Instruksikan Perangkat Daerah Fasilitasi Kebutuhan Data KPK

Kepala Satpol PP Yany Setiyawan mengatakan Pemkab Sidoarjo akan melakukan penegakan hukum terhadap oknum-oknum yang mengatasnamakan Gapeksi (Gerakan Pekerja Kebersihan Seluruh Indonesia) tersebut.

Pihaknya masih terus melakukan pengumpulan bahan keterangan/Pulbaket untuk menjerat aksi buang sampah di depan pendopo tersebut. Saat ini yang telah teridentifikasi melakukan aksi tersebut sebanyak tujuh orang. Itu dari bukti foto dan video saat kejadian. Sebagaian besar pendorong gerobak sampah.

READ  Plt Bupati Subandi Pantau Langsung Pembangunan Jembatan Kedungpeluk

“Bukti ini perlu adanya pendalaman lagi, nanti juga akan kita pilih dan pilah bukti itu siapa yang menjadi tersangkanya,”ucapnya.

Yany mengatakan dari masukan berbagai pihak, Pemkab Sidoarjo akan menjatuhkan Tindak Pidana Ringan atau Tipiring kepada oknum-oknum tersebut. Sangsi pidananya berupa kurungan paling lama 3 bulan dan denda maksimal Rp. 50 juta.

READ  Dinas PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo Dibantu BPBD Jatim dan BPBD Sidoarjo Normalisasi Sungai Buntung Desa Tanjungsari

“Mereka bakal disangkakan sanksi Tipiring sesuai Perda No 10 Tahun 2013 yang ancamannya paling ringan 1 bulan dan maksimal 3 bulan kurungan dan denda Rp. 50 juta,”ujarnya.

Yany menyampaikan, setelah pulbaket lengkap, pihaknya akan segera menindak langsung oknum pembuang sampah di depan pendopo kemarin. Ia akan kirim surat pemanggilan untuk dimintai keterangan. Setelah terbukti bersalah mereka akan menjalani persidangan.

“Setelah bukti terkumpul by name by addres akan kita kirimkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan,”ujarnya. (IB)

Share :

Baca Juga

SIDOARJO

Plt Bupati Subandi Pastikan Jembatan Kedungpeluk Segera Dibangun

SIDOARJO

Plt. Bupati Sidoarjo Targetkan Penurunan Pengangguran Melalui Job Matching di SMK Penerbangan Sedati

SIDOARJO

2.994 Kelompok Usaha Perempuan Terima Bantuan Modal Kurma dari Pemkab Sidoarjo

Peristiwa

Plt. Bupati Sidoarjo Kunjungi Dua Korban Kebakaran Rumah, Beri Bantuan

SIDOARJO

Wabup Sidoarjo Sidak ke Gubuk Tak Layak Huni di Tanggulangin*

SIDOARJO

Ketua Kwarcab Sidoarjo Kak.Subandi Mengukuhkan 1.086 Pramuka Garuda

Pemerintah

Babinsa Koramil 0816/14 Taman Dampingi Operasi Katarak & Pterigium, Wujud Nyata Kepedulian TMMD ke-126 untuk Warga

SIDOARJO

Bupati Sidoarjo Dinobatkan Person of The Year 2023 Oleh Media Ternama di Jatim 
?>