Home / MOJOKERTO

Senin, 7 Oktober 2024 - 18:54 WIB

Unit Resmob Polres Mojokerto Kota Tangkap Dua Perantau Makassar Saat Mencuri di Dealer

Utama

Foto. Unit Resmob Polres Mojokerto Kota Tangkap Dua Perantau Makassar Saat Mencuri di Dealer

Mojokerto, Indexberita.com Upaya pencurian yang terjadi di sebuah dealer di Kota Mojokerto berhasil digagalkan oleh Tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

 

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Ach Rudi Zaeny, didampingi oleh KBO Reskrim IPTU Yuda Yulianto dan Kasi Humas IPTU Agung Suprihandondo, dalam konferensi pers, mengungkapkan bahwa dua pria asal Makassar berhasil ditangkap saat berusaha mencuri di dealer SR Motor VIAR di Jalan Gajahmada No. 35, Kelurahan Gedongan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

READ  Bupati Mojokerto Menyemarakkan Ramadan dengan Kebaikan dan Kepedulian Bersama 225 Anak Yatim se-Eks Karesidenan Mojokasri

 

“AB (37) dan BG (33) tertangkap basah oleh Unit Resmob Polres Mojokerto Kota yang sedang berpatroli,” ujar AKP Rudi.

 

AKP Ach Rudi Zaeny menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Kedua pelaku yang berasal dari Kelurahan Tassililu, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, melakukan aksinya dengan merusak pintu rolling door dealer tersebut.

READ  Pangdam V/Brawijaya Kunjungan Kerja Korem 082/CPYJ Mojokerto, Tekankan Netralitas Prajurit di Pemilu 2024

 

“Setelah masuk, mereka mengambil uang senilai Rp 55 ribu dari laci depan,” ungkap Rudi di Mapolres Mojokerto Kota pada Senin (7/10/2024).

 

Kedua pelaku kemudian mencoba melarikan diri, namun sayangnya, mereka tertangkap oleh Unit Resmob yang saat itu sedang melakukan patroli malam. Melihat gerak-gerik mencurigakan, petugas langsung menangkap kedua perantau tersebut.

 

“Empat anggota Unit Resmob yang sedang patroli langsung melakukan pengecekan dan mengamankan dua orang pelaku,” tambah Rudi.

READ  Pemkot Mojokerto Tingkatkan Edukasi Generasi Berencana, Persiapkan Generasi Emas 2045

 

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku, termasuk satu tas biru, empat obeng, dua gunting, dua linggis kecil, dua besi pengungkit, empat gunting modifikasi, enam kunci L modifikasi, satu unit sepeda motor Yamaha Mio hitam dengan nomor polisi W-6503-NDD, dua gembok silver, serta uang tunai sebesar Rp 55 ribu.

 

“Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutup AKP Rudi.(Syim)

Share :

Baca Juga

MOJOKERTO

Satpol PP Mojokerto, Patroli Proaktif Bulan Ramadan untuk Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat”

MOJOKERTO

Base Camp Team Storing Mojopahit Bagi-Bagi Takjil dan Buka Bersama di  PPST Trowulan*

MOJOKERTO

Lapas Mojokerto Teken Nota Kesepahaman dengan PWI untuk Penguatan Publikasi dan Pengawasan Kinerja*

MOJOKERTO

Satpol PP Mojokerto Tertibkan PMKS di Mojosari dan Pungging, 17 Orang Terdata

MOJOKERTO

Patroli Dialogis Polsek Trowulan di Pasar Rakyat Jaga Kondusivitas

MOJOKERTO

Perhutani Mojokerto Ikuti Gunung Baung Trail Run Fun 2024, Lari Melintasi Hutan*

MOJOKERTO

‘Jumat Bangkit’, Bupati Mojokerto Senam Bersama ASN Dan Karyawan Disperindag

MOJOKERTO

KPH Mojokerto dan CDK Bojonegoro Lakukan Monev PUHH di TPn “Omah Duwur” untuk Pastikan Kepatuhan Standar
?>