Home / MOJOKERTO

Senin, 7 Oktober 2024 - 18:54 WIB

Unit Resmob Polres Mojokerto Kota Tangkap Dua Perantau Makassar Saat Mencuri di Dealer

Utama

Foto. Unit Resmob Polres Mojokerto Kota Tangkap Dua Perantau Makassar Saat Mencuri di Dealer

Mojokerto, Indexberita.com Upaya pencurian yang terjadi di sebuah dealer di Kota Mojokerto berhasil digagalkan oleh Tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

 

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Ach Rudi Zaeny, didampingi oleh KBO Reskrim IPTU Yuda Yulianto dan Kasi Humas IPTU Agung Suprihandondo, dalam konferensi pers, mengungkapkan bahwa dua pria asal Makassar berhasil ditangkap saat berusaha mencuri di dealer SR Motor VIAR di Jalan Gajahmada No. 35, Kelurahan Gedongan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

READ  Pj Walikota Mojokerto Ali Kuncoro Apresiasi Peran Pilar-Pilar Sosial dalam Peringatan HKSN

 

“AB (37) dan BG (33) tertangkap basah oleh Unit Resmob Polres Mojokerto Kota yang sedang berpatroli,” ujar AKP Rudi.

 

AKP Ach Rudi Zaeny menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Kedua pelaku yang berasal dari Kelurahan Tassililu, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, melakukan aksinya dengan merusak pintu rolling door dealer tersebut.

READ  Bupati Mojokerto Menyemarakkan Ramadan dengan Kebaikan dan Kepedulian Bersama 225 Anak Yatim se-Eks Karesidenan Mojokasri

 

“Setelah masuk, mereka mengambil uang senilai Rp 55 ribu dari laci depan,” ungkap Rudi di Mapolres Mojokerto Kota pada Senin (7/10/2024).

 

Kedua pelaku kemudian mencoba melarikan diri, namun sayangnya, mereka tertangkap oleh Unit Resmob yang saat itu sedang melakukan patroli malam. Melihat gerak-gerik mencurigakan, petugas langsung menangkap kedua perantau tersebut.

 

“Empat anggota Unit Resmob yang sedang patroli langsung melakukan pengecekan dan mengamankan dua orang pelaku,” tambah Rudi.

READ  Camat Prajurit Kulon Riaji Motivasi Pemimpin Muda Pemimpin Milenial Yang Efektif Dan Efisien Bersama BNN

 

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku, termasuk satu tas biru, empat obeng, dua gunting, dua linggis kecil, dua besi pengungkit, empat gunting modifikasi, enam kunci L modifikasi, satu unit sepeda motor Yamaha Mio hitam dengan nomor polisi W-6503-NDD, dua gembok silver, serta uang tunai sebesar Rp 55 ribu.

 

“Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutup AKP Rudi.(Syim)

Share :

Baca Juga

MOJOKERTO

Patroli Sambang Polsek Trowulan dalam Rangka Menjaga Kamtibmas Jelang PHBN

MOJOKERTO

PWI Mojokerto Raya Bersama PT Pupuk Indonesia Gelar Aksi Sosial Jumat Berkah

MOJOKERTO

HPN 2024, 19 Wartawan Mojokerto Cek Kesehatan di Labkesda Kota Mojokerto untuk Deteksi Dini

MOJOKERTO

Giat Penertiban PKL di Kota Mojokerto: Satpol PP dan Aparat Gabungan Sasar Dua Titik Strategis

MOJOKERTO

Rapat Dengar Pendapat DPRD Kota Mojokerto Bahas Permasalahan Gedung Baru

MOJOKERTO

Satpol PP Kabupaten Mojokerto Sosialisasikan Ketertiban dan Ketentraman Selama Bulan Suci Ramadhan”

MOJOKERTO

Masuk Musim Penghujan, Pj Wali Kota Mojokerto Cek Kondisi Tanggul dan Rumah Pompa

MOJOKERTO

SPPG Polres Mojokerto Siap Salurkan Ribuan Porsi MBG ke Masyarakat
?>