Home / JOMBANG

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:45 WIB

Polres Jombang Ringkus Pasutri Perampok Driver Taksi Online, Mobil Avanza Nyaris Dibawa Kabur

Jombang .Indexberita.com Tim gabungan Polres Jombang dan Polres Cepu, Blora, Jawa Tengah, berhasil meringkus pasangan suami istri pelaku perampokan terhadap seorang driver taksi online. Keduanya, Herlambang (30), warga Kabupaten Sawahlunto, dan Antika, warga Kabupaten Pekalongan, ditangkap pada Selasa (11/3/2025) dini hari setelah berusaha melarikan mobil korban.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula ketika korban, Fadli, menerima pesanan melalui aplikasi taksi online. Antika memesan mobil dari Benowo, Surabaya, dengan tujuan Tulungagung.

READ  setahun memimpin, bupati warsubi gelar doa bersama dan tasyakuran di pendopo jombang

Sepanjang perjalanan, mereka melintas di jalan tol Jombang. Saat berada di Kecamatan Kesamben, Antika meminta sopir menepi dengan alasan ingin muntah karena tengah hamil. Namun, permintaan itu hanyalah siasat pelaku untuk melancarkan aksi perampokan yang sudah mereka rencanakan.

Begitu korban berhenti, Herlambang langsung menodongkan pisau dan memaksa Fadli keluar dari mobil. Sempat terjadi perlawanan, namun korban kalah tenaga. Saat kedua pelaku hendak kabur, Fadli mencoba masuk ke dalam bagasi mobil, tetapi aksinya digagalkan setelah Antika memukulnya dengan helm hingga terjatuh. Korban yang terluka kemudian meminta pertolongan warga dan melapor ke polisi.

READ  Penyegaran Organisasi, Kapolres Jombang Pimpin Sertijab Kapolsek Peterongan

 

Dari hasil penyelidikan, pasangan suami istri tersebut mengaku merampok untuk mendapatkan kendaraan yang bisa dijual guna memenuhi kebutuhan hidup. Antika, yang tengah hamil enam bulan, tidak bekerja, sehingga mereka nekat melakukan kejahatan.

READ  Kominfo dan KKD Kabupaten Jombang Gelar Kopilaborasi untuk Wujudkan Pemilu Damai 2024 dan Cegah Hoaks

Berkat teknologi GPS yang terpasang di mobil, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku. Tim gabungan akhirnya menangkap mereka di wilayah Cepu, Blora, tanpa perlawanan. Kini, keduanya ditahan di Polres Jombang dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(Syim)

 

 

Share :

Baca Juga

JOMBANG

Gelar Simulasi Sispamkota, Polres Jombang Siap Ciptakan Pemilukada yang Kondusif

JOMBANG

“Safari Ramadan 1445 H: Pj Bupati Jombang Sugiat Rencanakan Tarawih Keliling di 10 Kecamatan”

JOMBANG

Satreskrim Polres Jombang Berhasil Meringkus Pelaku Tindak Curanmor

JOMBANG

Polres Jombang Raih Juara 3 Kinerja Satker Terbaik Jajaran Polda Jatim

JOMBANG

Polres Jombang Gencar Dekatkan Diri dengan Masyarakat Melalui Safari Ramadhan dan Pasang CCTV di Masjid

JOMBANG

Jaga Kamtibmas di Jombang, Polisi, TNI dan Instansi Terkait Gelar Patroli Skala Besar

JOMBANG

Polres Jombang Berhasil Turunka

JOMBANG

Personel Eks Brimob Nusantara Polres Jombang Gelar Bakti Sosial
?>