Home / JOMBANG

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:45 WIB

Polres Jombang Ringkus Pasutri Perampok Driver Taksi Online, Mobil Avanza Nyaris Dibawa Kabur

Jombang .Indexberita.com Tim gabungan Polres Jombang dan Polres Cepu, Blora, Jawa Tengah, berhasil meringkus pasangan suami istri pelaku perampokan terhadap seorang driver taksi online. Keduanya, Herlambang (30), warga Kabupaten Sawahlunto, dan Antika, warga Kabupaten Pekalongan, ditangkap pada Selasa (11/3/2025) dini hari setelah berusaha melarikan mobil korban.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula ketika korban, Fadli, menerima pesanan melalui aplikasi taksi online. Antika memesan mobil dari Benowo, Surabaya, dengan tujuan Tulungagung.

READ  Ratusan Personil Polres Jombang Disiagakan, Amankan Nataru 2024

Sepanjang perjalanan, mereka melintas di jalan tol Jombang. Saat berada di Kecamatan Kesamben, Antika meminta sopir menepi dengan alasan ingin muntah karena tengah hamil. Namun, permintaan itu hanyalah siasat pelaku untuk melancarkan aksi perampokan yang sudah mereka rencanakan.

Begitu korban berhenti, Herlambang langsung menodongkan pisau dan memaksa Fadli keluar dari mobil. Sempat terjadi perlawanan, namun korban kalah tenaga. Saat kedua pelaku hendak kabur, Fadli mencoba masuk ke dalam bagasi mobil, tetapi aksinya digagalkan setelah Antika memukulnya dengan helm hingga terjatuh. Korban yang terluka kemudian meminta pertolongan warga dan melapor ke polisi.

READ  Pemilu 2024 di Jombang Kondusif, Kapolres Jombang Apresiasi Aparat Keamanan dan Masyarakat

 

Dari hasil penyelidikan, pasangan suami istri tersebut mengaku merampok untuk mendapatkan kendaraan yang bisa dijual guna memenuhi kebutuhan hidup. Antika, yang tengah hamil enam bulan, tidak bekerja, sehingga mereka nekat melakukan kejahatan.

READ  Polres Jombang Beri Imbauan Kamtibmas di Minggu Kasih Gereja Bethel Indonesia

Berkat teknologi GPS yang terpasang di mobil, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku. Tim gabungan akhirnya menangkap mereka di wilayah Cepu, Blora, tanpa perlawanan. Kini, keduanya ditahan di Polres Jombang dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(Syim)

 

 

Share :

Baca Juga

JOMBANG

Polisi di Jombang, Gagalkan Peredaran 23 Paket Sabu Kemasan Jajan dan Permen

JOMBANG

Satpol PP Jombang Intensif Deteksi Dini Peredaran Rokok Ilegal, Ajak Warga Aktif Melapor

JOMBANG

Kapolres Jombang Nobar Film Sayap-Sayap Patah 2 dengan Perwakilan Wartawan, Netizen dan Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus*

JOMBANG

Kapolres Jombang bersama Ketua Bhayangkari Gelar Baksos di Pesantren*

JOMBANG

Unipdu Jombang Gelar Wisuda ke-23, Dorong Mahasiswa Siapkan Karakter Sukses

JOMBANG

“Safari Ramadan 1445 H: Pj Bupati Jombang Sugiat Rencanakan Tarawih Keliling di 10 Kecamatan”

JOMBANG

Sejoli Bandar Narkoba Diringkus Polisi di Jombang

JOMBANG

Bupati Mundjidah Wahab Melantik Kadis Kominfo Dan Perkim Kabupaten Jombang
?>