Home / Pemerintah

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:44 WIB

Kerja Sama Pemkab dan Bea Cukai, 13,6 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan

Mojokerto .Indexberita.com Pemerintah Kabupaten Mojokerto menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Bersama Kantor Bea Cukai Sidoarjo, sebanyak 13,6 juta batang rokok ilegal dan 1.237,5 liter minuman beralkohol tak berizin resmi dimusnahkan, Selasa (21/5/2025).

Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis di Pendopo Graha Maja Tama dan dilanjutkan secara menyeluruh di fasilitas milik PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan selama Januari hingga April 2025 di wilayah kerja Bea Cukai Sidoarjo.

READ  PERKUAT IMAN, WBP NASRANI LAPAS MOJOKERTO IKUTI PEMBINAAN ROHANI SECARA VIRTUAL

Bupati Mojokerto, Dr. KH. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum., dalam sambutannya menegaskan bahwa keberadaan rokok dan minuman ilegal sangat merugikan keuangan negara serta berdampak negatif bagi masyarakat.

“Pemkab Mojokerto bersama Bea Cukai dan seluruh pemangku kepentingan berkomitmen penuh untuk menggempur peredaran rokok ilegal. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam melindungi keuangan negara sekaligus menjaga ketertiban di masyarakat,” tegas Gus Barra, sapaan akrab Bupati Mojokerto.

 

Ia menambahkan bahwa dana dari cukai semestinya digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu, praktik ilegal seperti ini tidak boleh dibiarkan.

READ  Jajaki Peluang Pasar Internasional, Pemkot Mojokerto Gandeng Dubes RI untuk Nigeria 2019-2025

“Cukai bukan sekadar pungutan, tapi sumber pembiayaan untuk rakyat. Ketika rokok ilegal beredar, yang dirugikan bukan hanya negara, tapi juga masyarakat secara langsung,” imbuhnya.

 

Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara akibat barang ilegal ini mencapai lebih dari Rp13 miliar. Barang yang dimusnahkan mencakup hasil sitaan dari produsen, distributor, hingga pedagang pengecer, dengan modus pelanggaran berupa pita cukai palsu, salah peruntukan, hingga tidak berpita cukai sama sekali.

READ  DPRD Kota Mojokerto Mengucapkan Selsmat Hari PERS Nasional 2026 Ke 80

Pemusnahan ini didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2025. Sebanyak 240.000 batang rokok telah mendapat izin pemusnahan dari KPKNL Sidoarjo, sementara sisanya masih dalam proses DJKN.

Kegiatan turut dihadiri oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki, Kepala Perwakilan Kemenkeu Jatim, Dudung Rufi Hendratna, Wakil Bupati Mojokerto, jajaran Forkopimda, serta perwakilan Satpol PP dari Mojokerto, Sidoarjo, dan Surabaya.(Syim/ADV)

 

 

 

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Malam Penghargaan Jambore Kader Tingkat Nasional 2023

Pemerintah

Pasca Pembentukan BPBD, Wali Kota Mojokerto: Kesiapsiagaan Itu Wajib, Bukan Menunggu Bencana

Pemerintah

SEMUA PEGAWAI WAJIB HADIR, KALAPAS MOJOKERTO TEKANKAN SIAGA 1 PENGAMANAN HARI RAYA IDUL ADHA 1446 H

Pemerintah

Pemkot Mojokerto Gelar ‘Mendadak Renang’ untuk Jaga Kebugaran ASN

MOJOKERTO

Ning Ita Ajak Legislatif dan Eksekutif Perkuat Integritas, Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Bebas Korupsi

Pemerintah

Ning Ita Sidak Dapur MBG Usai Lebaran, Pastikan Mutu Makanan Pelajar di Kota Mojokerto Tetap Terjaga

Daerah

Tuan Rumah Pertemuan TP PKK, DWP, dan Perwosi se-Bakorwil Bojonegoro, Pemkot Mojokerto Sajikan Potensi Budaya Lokal

Pemerintah

Ketua DPRD Kota Mojokerto Gelar Reses, Serap Aspirasi Masyarakat dan Media
?>