Home / Kepolisian

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:56 WIB

Polres Mojokerto Pastikan Penanganan Transparan Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan

Mojokerto .Indexberita.com Polres Mojokerto menegaskan komitmennya dalam menangani secara profesional dan transparan kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan oknum wartawan berinisial MAA (42). Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pers yang menyatakan bahwa perkara tersebut merupakan murni ranah pidana. Kamis (19/3/2026)

Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa proses penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional, proporsional, dan prosedural. Kami memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan dengan cermat, serta didukung keterangan ahli agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum,” tegasnya.

READ  Kapolsek Trowulan Bersama Tokoh Agama Bahas Harkamtibmas

Sebelumnya, Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tersangka di wilayah Mojosari pada Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 19.50 WIB. Dari hasil OTT tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 juta yang diduga hasil pemerasan, satu unit telepon genggam, satu amplop, serta beberapa atribut yang digunakan tersangka.

READ  Imbas Balap Liar di Pacing, Polsek Dlanggu Amankan 19 Motor, Mayoritas Pelajar di Bawah Umur

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap korban dengan memanfaatkan profesinya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemerasan.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Dewan Pers dan berbagai organisasi pers yang mendorong penegakan hukum secara tegas terhadap oknum yang menyalahgunakan profesi.

“Dukungan ini menjadi penguatan bagi kami untuk menuntaskan perkara secara objektif. Ini juga menjadi pembelajaran bahwa profesi apa pun tidak boleh disalahgunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum,” ujarnya.

READ  Cek Pos Ops Lilin Semeru, Kapolres Mojokerto Kendarai Roda Dua

Polres Mojokerto menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran hukum akan ditindak tegas tanpa memandang latar belakang profesi pelaku. Penegakan hukum ini sekaligus sebagai upaya menjaga kepercayaan publik dan marwah profesi, khususnya insan pers yang bekerja secara profesional sesuai kode etik.

Polres Mojokerto mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam menyikapi informasi yang berkembang serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

 

Share :

Baca Juga

Kepolisian

IPTU MK Umam, Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Rangking 1 Sejatim di Aplikasi Siap Semeru

Kepolisian

Polda Jatim Berhasil Amankan Tujuh Tersangka Komplotan Pembobol Rumah Lintas Provinsi 

Kepolisian

Ramadhan Berkah, Polres Mojokerto Salurkan Bantuan Sosial Untuk Warga

Kepolisian

Trowulan Gelar Dialogis dengan Perangkat Desa Beloh untuk Jaga Kamtibmas
Utama

Kepolisian

Kapolsek Trowulan dan Bhayangkari Gelar Kegiatan Tabur Benih Ikan di Mako Polsek

Kepolisian

Polres Jombang semangati dan beri Motivasi Siswa Latja SPN Mojokerto

Kepolisian

Polsek Trowulan Laksanakan Patroli Dialogis di SPBU Domas, Sampaikan Pesan Kamtibmas
Utama

Kepolisian

Arus Mudik-Balik Lebaran 2023 Dinilai Relatif Lancar, Ulama di Jombang Apresiasi Kinerja Polri
?>