Home / Kepolisian / Uncategorized

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:09 WIB

Polres Jombang Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi

Jombang .Indexberita.com Aparat kepolisian terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan energi bersubsidi. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama jajaran Polres berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi selama periode Januari hingga April 2026.

Pada saat Konpers di Polda Jatim, sebanyak 66 laporan polisi berhasil diungkap dengan total 79 tersangka diamankan. Barang bukti yang disita meliputi ribuan liter BBM jenis pertalite dan solar, ratusan tabung LPG berbagai ukuran, serta puluhan kendaraan yang digunakan dalam praktik ilegal. Dari hasil pengungkapan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp7,5 miliar.

READ  Patroli Blue Light di Jl RA Basuni, Polsek Sooko Amankan Situasi Malam, Satu Unit Motor Diamankan

Di wilayah Kabupaten Jombang, Polres Jombang melalui Satuan Reserse Kriminal turut mengungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi. Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

Hasil penyelidikan mengarah pada dua terduga pelaku berinisial AFH (39), warga Dusun Tanjunganom, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, dan WT (48), warga Dusun Kedungboto, Desa Kedungotok, Kecamatan Tembelang. Keduanya diduga melakukan praktik pemindahan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 12 kilogram non-subsidi menggunakan alat yang telah dimodifikasi.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, alat pemindah gas, timbangan, serta kendaraan yang digunakan untuk menunjang aktivitas ilegal tersebut.

READ  Polsek Trowulan Amankan Penyaluran Bantuan Pangan untuk Penanganan Stunting di Desa Sentonorejo

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR melalui Kasat Reskrim AKP Robin Alexander menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi. Ia menegaskan bahwa praktik ilegal semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik tersebut telah dilakukan secara berulang dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi. Modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan selisih harga antara LPG subsidi dan non-subsidi dengan cara memindahkan isi tabung, sehingga distribusi subsidi menjadi tidak tepat sasaran.

READ  HUT Korpri, PLT Bupati Subandi Sampaikan Pesan Presiden untuk ASN di Sidoarjo

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran serta melindungi hak masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, aparat juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, serta memastikan subsidi pemerintah tersalurkan secara tepat kepada masyarakat yang berhak.

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Kapolsek Dlanggu Ajak Pegawai KUA Ciptakan Pilkada Damai Melalui Dialog Jumat Curhat

Kepolisian

Tahlil dan Bhakti Sosial Polres Mojokerto, Doakan Affan Kurniawan

Kepolisian

Polda Jatim Gelar Sarasehan Bersama Media Jelang Pilkada 2024

Kepolisian

Satlantas Polres Mojokerto Raih Penghargaan Ungkap Kasus Tabrak Lari Terbanyak

Uncategorized

Pembunuhan Sadis DiPerhutani Mojokerto, Jalani Hukuman Seumur Hidup

Uncategorized

Bersama Ulama, Forkopimda Dan DMI Danramil Prajurit Kulon Safari Shalat Shubuh Berjama’ah

Kepolisian

Patroli Satkamling, Polsek Pacet Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas

Uncategorized

INDEPENDENCE DAY PHOTO HUNT AJANG PHOTOGAPHY MEMPERINGATI HARI KEMERDAKAAN REPUBLIK INDONESIA 
?>