Foto. Barang Bukti Senilai Rp1,1 Miliar Disita
Mojokerto Kota .Indexberota.com Kepolisian Resor Mojokerto Kota membeberkan hasil pengungkapan kasus narkotika selama periode Januari hingga April 2026 dalam sebuah konferensi pers yang digelar di kawasan Lapangan Patih Gajah Mada, Kamis (30/4/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, didampingi jajaran Satresnarkoba dan Humas. Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan bahwa selama empat bulan terakhir, pihaknya berhasil membongkar 47 kasus narkoba dengan total 57 orang tersangka.
Dari puluhan kasus tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti dalam jumlah signifikan, meliputi sabu seberat 609,74 gram, 60 butir pil ekstasi, serta 111.490 butir pil koplo. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang pendukung seperti timbangan digital, puluhan unit ponsel, kendaraan roda dua, hingga uang tunai.
“Total nilai ekonomis barang bukti mencapai lebih dari Rp1,1 miliar. Dari pengungkapan ini, diperkirakan lebih dari 117 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba,” jelas Kapolres.
Dalam kesempatan yang sama, polisi juga menyoroti dua kasus besar yang menjadi perhatian. Salah satunya adalah penangkapan tersangka berinisial YAP di wilayah Meri, Kecamatan Kranggan, dengan barang bukti sabu seberat 226,40 gram. Tersangka disebut telah menjalankan aksinya selama beberapa bulan dengan iming-iming keuntungan puluhan juta rupiah.
Kasus lainnya melibatkan tersangka FVR yang diamankan di wilayah Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu seberat 255,32 gram. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka juga telah meraup keuntungan cukup besar dari bisnis haram tersebut.
Kasatresnarkoba AKP Arif Setiawan menambahkan, kedua tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku lain yang terlibat.
“Jaringan ini tidak berdiri sendiri, masih ada kemungkinan pelaku yang lebih besar. Kami terus mendalami kasus ini,” ujarnya.
Mayoritas tersangka diketahui baru menjalankan aksinya dalam kurun waktu sekitar enam bulan, dengan motif utama mencari keuntungan ekonomi tanpa memandang dampak yang ditimbulkan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat hingga 20 tahun penjara.
Kapolres Mojokerto Kota menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba, serta mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi demi memutus rantai peredaran barang terlarang tersebut.
“Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Bersama, kita bisa cegah peredaran narkoba di lingkungan kita,” tegasnya.(Syim)