
Foto. Razia DBHCHT Kota Mojokerto Sasar 15 Titik di Tiga Kecamatan, Petugas Tak Temukan Rokok Ilegal
Mojokerto .Indexberita.com Upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kota Mojokerto terus dilakukan secara berkala. Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bea Cukai Sidoarjo, TNI/Polri dan Kejaksaan Negeri Mojokerto melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tempat usaha, Rabu (19/8/2026)
Sebanyak 15 titik yang tersebar di Kecamatan Magersari, Kranggan dan Prajuritkulon menjadi sasaran dalam kegiatan tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan produk hasil tembakau yang beredar di masyarakat telah memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari program pemberantasan barang kena cukai ilegal yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026. Selain pemeriksaan, petugas memberikan pemahaman kepada pemilik usaha mengenai ciri-ciri serta ketentuan penjualan rokok yang legal.
Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto Sutikno, S.H., mengatakan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal tidak dilakukan hanya sekali. Pemeriksaan akan terus dilaksanakan sebagai langkah pencegahan sekaligus meningkatkan kesadaran para pedagang.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pada kegiatan tersebut, petugas belum menemukan rokok yang menggunakan pita cukai palsu maupun rokok tanpa pita cukai.
“Untuk hasil pemeriksaan hari ini nihil. Belum ditemukan rokok ilegal,” ujarnya.
Sutikno menilai kondisi tersebut menjadi indikasi semakin meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai aturan cukai. Meski demikian, pengawasan tetap diperlukan karena peredaran rokok ilegal dapat merugikan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.
Salah satu wilayah yang disambangi petugas adalah Kecamatan Magersari. Sejumlah toko dan gerai rokok elektrik diperiksa, di antaranya Toko Aulia Sembako, Melati Vape Store di Jalan Empunala, serta Toko S & G dan Ar Rozzaq Mart di Jalan Semeru.
Petugas juga mengingatkan pedagang mengenai keberadaan rokok dengan pita cukai yang sudah kedaluwarsa. Produk semacam itu tetap tidak boleh diedarkan dan harus ditarik dari pasaran karena tidak lagi memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengutamakan langkah edukatif. Jika menemukan pelanggaran, pemilik usaha terlebih dahulu diberikan penjelasan mengenai aturan cukai. Barang yang dinilai melanggar ketentuan selanjutnya dapat diamankan untuk proses penindakan.
“Sasarannya tidak hanya toko. Warung maupun lapak yang menjual produk hasil tembakau juga menjadi bagian dari pengawasan,” jelas Sutikno.
Operasi tersebut merupakan kegiatan ketujuh dari 12 agenda pemberantasan rokok ilegal yang direncanakan sepanjang 2026. Pemerintah Kota Mojokerto berharap kegiatan berkelanjutan ini mampu menjaga peredaran produk hasil tembakau tetap sesuai aturan sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.
(ADV/Syim)












