Home / MOJOKERTO

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:40 WIB

Satpol PP Kota Mojokerto Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Libatkan Pedagang dan Pelaku Usaha

Utama

Foto. Satpol PP Kota Mojokerto Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Libatkan Pedagang dan Pelaku Usaha

MOJOKERTO ,Indexberita.om Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui kegiatan Sosialisasi Tatap Muka Bidang Penegakan Hukum Cukai Ilegal yang digelar di Ruang Pertemuan Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Kamis (18/6/2026) pagi.

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Satpol PP Kota Mojokerto, Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Polres Mojokerto Kota, para pedagang, pelaku usaha, serta masyarakat setempat.

READ  Giat Pengamanan: Bhabinkamtibmas Desa Trowulan Bagikan Bantuan Beras kepada Warga Kurang Mampu

Dalam sambutannya, pihak Satpol PP Kota Mojokerto menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius yang harus dihadapi bersama. Selain merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, praktik tersebut juga mengganggu iklim usaha yang sehat dan berdampak luas terhadap masyarakat.

“Dana yang diperoleh dari sektor cukai hasil tembakau akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pemerintah, seperti layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, dan program kesejahteraan masyarakat. Karena itu, peredaran rokok ilegal harus dicegah bersama,” disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Masyarakat juga diingatkan bahwa memproduksi, mengedarkan, maupun memperjualbelikan rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

READ  Lapas Mojokerto Gelar Nyate Bareng, Warga Binaan Rasakan Nuansa Lebaran Seperti di Rumah

Sementara itu, Humas Bea Cukai Sidoarjo, Dhion P., menjelaskan bahwa penerimaan dari cukai hasil tembakau memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Menurutnya, pada tahun 2026 Provinsi Jawa Timur menerima alokasi DBHCHT sebesar Rp1,85 triliun, sedangkan Kota Mojokerto memperoleh sekitar Rp15 miliar yang digunakan untuk berbagai program sesuai ketentuan pemerintah.

“Sebanyak 40 persen dialokasikan untuk bidang kesehatan, termasuk pembangunan sarana dan prasarana kesehatan, pengadaan alat kesehatan, hingga dukungan program pelayanan kesehatan. Kemudian 50 persen digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan 10 persen untuk penegakan hukum, termasuk kegiatan sosialisasi dan operasi pemberantasan rokok ilegal,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, tata cara identifikasi pita cukai yang sah, serta pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.

READ  RANGKAIAN PERINGATAN HBP KE-61, LAPAS MOJOKERTO GELAR TURNAMEN OLAHRAGA BAGI WBP

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kota Mojokerto berharap masyarakat semakin memahami dampak negatif peredaran rokok ilegal serta turut berpartisipasi dalam mendukung program “Gempur Rokok Ilegal” demi menjaga penerimaan negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(Syim/ADV)

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Polsek Trowulan Gelar Rapat Koordinasi Ketahanan Pangan Bersama Gapoktan se-Kecamatan Trowulan

MOJOKERTO

Semarak HUT ke 53 KORPRI, Pemkot Mojokerto Akan Gelar Sejumlah Kegiatan

MOJOKERTO

Pemkot Mojokerto Tingkatkan Edukasi Generasi Berencana, Persiapkan Generasi Emas 2045

MOJOKERTO

PENYERAHAN REMISI KHUSUS NATAL 2025 DI LAPAS MOJOKERTO BERLANGSUNG KHIDMAT DAN PENUH HARU

MOJOKERTO

Kapolres Mojokerto Berikan Bantuan dan Dukungan kepada Warga Terdampak Tanah Longsor di Dlanggu”

MOJOKERTO

Silaturahmi di Ponpes Amanatul Ummah, Menko Polkam perkuat koordinasi keamanan

MOJOKERTO

Warga Geruduk Balai Desa Gading Jatirejo, Pertanyakan Tabungan Koperasi Rp1,6 Miliar yang Tak Bisa Ditarik

MOJOKERTO

Iklan Cukai Pemerintah Kabupaten Mojokerto Pemberantasan Rokok Ilegal Tahun 2024
?>