Home / MOJOKERTO

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:40 WIB

Satpol PP Kota Mojokerto Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Libatkan Pedagang dan Pelaku Usaha

Utama

Foto. Satpol PP Kota Mojokerto Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Libatkan Pedagang dan Pelaku Usaha

MOJOKERTO ,Indexberita.om Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui kegiatan Sosialisasi Tatap Muka Bidang Penegakan Hukum Cukai Ilegal yang digelar di Ruang Pertemuan Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Kamis (18/6/2026) pagi.

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Satpol PP Kota Mojokerto, Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Polres Mojokerto Kota, para pedagang, pelaku usaha, serta masyarakat setempat.

READ  Jumlah Pengangguran Menurun, TPT Kota Mojokerto Mencapai 3,76 Persen

Dalam sambutannya, pihak Satpol PP Kota Mojokerto menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius yang harus dihadapi bersama. Selain merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, praktik tersebut juga mengganggu iklim usaha yang sehat dan berdampak luas terhadap masyarakat.

“Dana yang diperoleh dari sektor cukai hasil tembakau akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pemerintah, seperti layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, dan program kesejahteraan masyarakat. Karena itu, peredaran rokok ilegal harus dicegah bersama,” disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Masyarakat juga diingatkan bahwa memproduksi, mengedarkan, maupun memperjualbelikan rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

READ  Jumat Berkah, Langkah Awal Wartawan Mojokerto Peduli Sesama

Sementara itu, Humas Bea Cukai Sidoarjo, Dhion P., menjelaskan bahwa penerimaan dari cukai hasil tembakau memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Menurutnya, pada tahun 2026 Provinsi Jawa Timur menerima alokasi DBHCHT sebesar Rp1,85 triliun, sedangkan Kota Mojokerto memperoleh sekitar Rp15 miliar yang digunakan untuk berbagai program sesuai ketentuan pemerintah.

“Sebanyak 40 persen dialokasikan untuk bidang kesehatan, termasuk pembangunan sarana dan prasarana kesehatan, pengadaan alat kesehatan, hingga dukungan program pelayanan kesehatan. Kemudian 50 persen digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan 10 persen untuk penegakan hukum, termasuk kegiatan sosialisasi dan operasi pemberantasan rokok ilegal,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, tata cara identifikasi pita cukai yang sah, serta pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.

READ  Perhutani Mojokerto Melepas Mahasiswa KKL Universitas Negeri Jambi

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kota Mojokerto berharap masyarakat semakin memahami dampak negatif peredaran rokok ilegal serta turut berpartisipasi dalam mendukung program “Gempur Rokok Ilegal” demi menjaga penerimaan negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(Syim/ADV)

Share :

Baca Juga

MOJOKERTO

Suara Rebana dan Antusiasme Warga Binaan dalam Pembinaan Hadrah

MOJOKERTO

Cukup Rp15 Juta, Hafiz dan Kepala TPQ Bisa Berangkat Umrah Bersama AN Namiroh

MOJOKERTO

Perhutani Mojokerto Melepas Mahasiswa KKL Universitas Negeri Jambi

MOJOKERTO

Mayat Pria Ditemukan di Kamar Homestay Mojoanyar, Polisi Lakukan Penyelidikan

MOJOKERTO

Perhutani Mojokerto Bersama PTPN X Serahkan Dana Keamanan Agroforestry Tebu Rp. 477 Juta Kepada 9 LMDH

MOJOKERTO

Jaringan Narkoba Antar Kota di Jatim, disikat Polres Mojokerto

MOJOKERTO

Dua Nama Bakal Calon Ketua PWI Mojokerto Terungkap Jelang Konfercab ke-V

MOJOKERTO

Aksi Jumat Berkah, PWI Mojokerto Raya Berbagi ke Abang Becak dan Ojol
?>