MOJOKERTO, indexberita.com – Persoalan utang piutang diduga menjadi pemicu aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang pria berinisial Joss (55), warga Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Gang 1, Dusun Trowulan, Desa Trowulan. Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka tusuk dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan bermula dari pinjaman uang sebesar Rp2 juta yang dilakukan seorang perempuan berinisial CA kepada korban. Pinjaman tersebut disebut menggunakan surat nikah sebagai jaminan. Seiring berjalannya waktu, jumlah utang dikabarkan meningkat menjadi Rp4 juta karena bunga.
Penagihan utang tersebut diduga memicu ketidakpuasan suami CA, berinisial Nanang Apriyanto alias Gepeng (44), warga Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan.
Terduga pelaku kemudian mencari korban. Setelah bertemu, pelaku diduga melakukan penganiayaan menggunakan pisau hingga korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh.
Kapolsek Trowulan, Kompol I Gusti N.K. Swastama A., S.H., melalui laporan kepolisian menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penanganan atas kejadian tersebut.
Petugas Polsek Trowulan mendatangi lokasi kejadian setelah menerima informasi dari pihak Puskesmas Trowulan. Terduga pelaku kemudian diamankan ke Polsek Trowulan, sedangkan korban dibawa ke RS Dian Husada, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, untuk mendapatkan perawatan medis.
Polisi Periksa Saksi dan Olah TKP
Dalam penanganan perkara ini, Polsek Trowulan bersama unit Reserse Kriminal melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Polisi juga meminta visum et repertum untuk mendukung proses penanganan perkara.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan kondisi korban. [Syim]