Home / Daerah

Rabu, 16 September 2020 - 22:25 WIB

Bupati Mojokerto menyerahkan Bantuan APD Untuk Pelaku Usaha Pariwisata Di Kantor Dispora

Foto.Bupati Mojokerto menyerahkan Bantuan APD Umtuk Usaha Pariwisata Di Kantor Dispora

Mojokerto.Indexberita.com Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto menyerahkan secara simbolis bantuan alat perlindungan diri (APD untuk pelaku usaha pariwisata), Rabu 16 September 2020 Pukul 13.00 WIB di Kantor Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Mojokerto.

Kepala Disparpora Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo, S.Sos, M.M mengatakan alasannya mengapa pelaku usaha wisata yang diberikan bantuan APD.

“Karena mereka yang terdampak pertama kali saat pandemi covid-19. Mereka tidak ada pemasukan selama 4 Bulan. Dan baru tanggal 4 Juli 2020 mereka boleh berusaha. Hari ini ada 93 pelaku usaha yang mendapatkan bantuan APD. Terdiri dari 30 hotel Villa, 43 Destinasi wisata, 10 Rumah Makan, kemudian lain-lain seperti panti pijat, warung serta karaoke sementara ini ada bantuan 10 APD,” terangnya.

READ  Bantu Tempat Ibadah, Danrem 082/CPYJ Salurkan Bantuan 100 Sak Semen

Lebih lanjut, Amat Susilo juga mengatakan bahwa Paket APD yang diberikan adalah seperti sprayer elektronik, disinfektan, tempat cuci tangan, hand sanitizer 500 ml, sabun cair 500 ml, masker kain, face shield dan thermogun.

READ  Menyongsong ASN Berkualitas, Bupati Mojokerto Gelar Penandatanganan  Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Perangkat Daerah*

“Ini menjadi bentuk kepedulian daerah, supaya kita terjaga. Saat ini hampir semua sudah eksis kecuali cagar budaya. Kita sudah buka secara gratis, karna dari pemerintah pusat dalam hal ini kementerian Kebudayaan hendak mengambil alih. Cagar budaya tetap dibuka, tetapi tidak dikenai tiket atau gratis. Jadi otomatis PAD kita dari Cagar Budaya hilang. Terkait anggaran PAD ini merupakan Hasil refocusing, dimana pengadaannya melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto,” ujarnya.

READ  Koramil Trowulan Bersama Pemdes Panggih Benahi Rumah Mbah Saman

Sementara itu Bupati Mojokerto, Pungkasiadi, S.H dalam sambutannya mengatakan jika operasi yustisi yang saat ini kami galakkan untuk menekan covid-19 itu sudah menyangkut denda. Disitu tertulis dendanya Rp 500.000 sampai Rp.1.000.000.

“Hari Senin depan, kita berikan bantuan juga pada pengusaha pariwisata dan seni. Yang penting kita memberi itu jangan numpuk, jangan double. Sekarang kita tinggal kita berdisiplin penuh untuk menekan angka positif Covid-19,” tuturnya. (Syim)

Share :

Baca Juga

Daerah

Peringati HUT TNI ke-75 Danrem 082/CPYJ Gowes Bareng Forkopimda dan LCC

Daerah

Personil TNI -Polri Di Mojokerto Amankan May Day

Daerah

Prajurit Jajaran Korem 082/CPYJ  Menerima Vaksin Covid-19

Daerah

Danrem 082/CPYJ Grebeg Mapolresta Mojokerto

Daerah

PASIREN KOREM 082/CPYJ IKUTI RAKERNIS PERENCANAAN DAN ANGGARAN TNI AD TA. 2021 SECARA VIRTUAL

Daerah

Danrem 082/CPYJ Melepas Pindah Tugas Baru Letkol Inf Moch. Sulistiono.

Daerah

Ning Ita Sampaikan Pendapat atas 4 Raperda Inisiatif DPRD Kota Mojokerto

Daerah

Korem 082/CPYJ, Gotong Royong Bersih-bersih TMP ” Gajah Mada
?>