Home / Uncategorized

Rabu, 2 September 2020 - 06:39 WIB

Aparat Gabungan Tuban Gelar Razia, Siapkan Rapid Test Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Di Pasar Baru

Foto Aparat Gabungan Tuban Gelar Razia, Siapkan Rapid Test Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Di Pasar Baru

Tuban-INDEXBERITA.COM Dalam hal menindak lanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 65 Tahun 2020 yang sebelumnya dikeluarkan Perbup 34/2020 tentang mewajibkan penggunaan masker untuk protokol kesehatan Covid-19, puluhan orang terjaring razia yang digelar Aparat Gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dinkes dan Dishub di wilayah Kabupaten Tuban pada Rabu siang ini. Mereka kedapatan tidak memakai masker di tengah kondisi Pandemi Covid-19 ini akan dikenakan sanksi, bagi warga masyarakat yang masih membandel, dalam penerapan protokol kesehatan. Adapun kegiatan ini berdasarkan Perbup Nomor 65/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19).

READ  *Pj. Wali Kota Ajak Camat dan Lurah Pro Aktif Awasi Peredaran BKC Ilegal di Kota Mojokerto*

Dalam aksi kegiatan tersebut yang digelar di Pasar Baru Tuban. Tidak sedikit pelanggar yang kebetulan kedapatan oleh petugas operasi razia tersebut, sedikitnya ada puluhan orang pelanggar yang tidak mengenakan masker, terpaksa dihadiahi oleh petugas langsung melaksanakan rapid test di Pasar Baru Tuban atau denda administrasi sebesar 100 ribu rupiah. Rabu (02/09/2020).

Kasdim 0811 Tuban Mayor Arh Teguh Prasetyo Wasis, S,Sos mengatakan, kegiatan razia gabungan ini dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Kegiatan kali ini dilakukan dalam rangka implementasi Inpres tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19,” jelasnya.

READ  Sinergitas Polres Mojokerto Kota Bersama TNI Dukung Pemerintah Tangani Stunting

Dari razia ini, petugas menindak sebanyak puluhan orang pelanggar yang saat itu terbukti tidak mengenakan masker saat melakukan aktifitas diluar rumah. Dari total pelanggar tersebut, sebanyak puluhan orang langsung dihukum ditempat dalam bentuk rapid test, dan sisanya dikenai sanksi administrasi.
“Selain langsung melaksanakan rapid test, para pelanggar lain juga kita kenakan sanksi administrasi dengan menyita KTP atau kartu identitas serta denda sebesar 100 ribu rupiah,” paparnya.

Terkait penerapan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan, sesuai dengan Perbup Nomor 65/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Adapun besaran denda sendiri telah dirumuskan senilai Rp100 ribu per pelanggaran. Sedangkan bagi pelanggar pelaku usaha dan pengelola, akan dikenakan denda sebesar 300 ribu rupiah dan penghentian sementara operasional usaha, bahkan pencabutan ijin usaha.
“Soal besaran denda, kita sesuaikan dengan Perbup Nomor 65 Tahun 2020,” tuturnya.

READ  Hari Ketiga, Polres Jombang Menindak 89 Pelanggaran dalam Operasi Patuh Semeru 2024

Mengingat Kabupaten Tuban kembali masuk dalam zona merah, razia serupa akan lebih digencarkan guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19). Maka dari itu, ia pun menghimbau kepada warga masyarakat, agar tetap mematuhi protokol Covid-19.
“Mari kita bersama-sama mencegah penyebaran penularan Virus Corona ini, dengan cara mengurangi aktifitas diluar rumah. Jika terpaksa keluar, maka wajib menggunakan masker. Semoga Bumi Wali ini bisa kembali menguning, bahkan lenyap dari muka bumi,” pungkasnya. (Pen Tuban)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Danrem 082/CPYJ Dampingi Kunker Pangdam V/ Brw Tinjau Vaksinasi Masal di Kabupaten Mojokerto

Uncategorized

INDEPENDENCE DAY PHOTO HUNT AJANG PHOTOGAPHY MEMPERINGATI HARI KEMERDAKAAN REPUBLIK INDONESIA 

Uncategorized

Ketua Umum PKS Kalimantan Tengah Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1441 H

Uncategorized

Perhutani Mojokerto Partisipasi Kegiatan Donor Darah Peringatan HUT TNI di Mojokerto

Uncategorized

DANREM 082/CPYJ PIMPIN UPACARA PEMAKAMAN ALMARHUM LETKOL INF TEGUH WIBOWO, S.Sos. MH.

Uncategorized

Dua Pasangan Bukan Suami Istri,Indihoi Di Hotel Di Gerebek Polisi

Pemerintah

Puncak Peringatan HKG PKK Ke-52, Pj Wali kota Mojokerto Apresiasi Sinergi PKK – Pemkot

Uncategorized

Pembangunan Masjid Jami’atul Ukuwah* Danrem 082/CPYJ dukung 200 Dos keramil
?>