
Foto. ASN Pemkab Mojokerto Dipecat karena Kasus Perselingkuhan
MOJOKERTO . INDEXERITA.COM Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Mojokerto diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat terkait kasus perselingkuhan dengan rekan kerja pada awal Juli lalu.
RP (34), staf di Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto, dipecat setelah hasil investigasi menunjukkan bahwa ia melanggar norma-norma kesusilaan dan etika profesi. Tatang Mahendrata, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto, menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2019.
“RP dijatuhi hukuman berdasarkan keputusan Bupati Mojokerto, Nomor 188.45/68/416-012/2024,” ungkap Tatang dalam konferensi pers yang diadakan di ruang rapat Asisten Pemkab Mojokerto, Jumat (13/9/2024).
Meski RP telah mengajukan permohonan maaf secara lisan dan tertulis, serta menunjukkan penyesalan di hadapan Majelis Kode Etik, hukuman tetap dijalankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim ad hoc, RP dinyatakan bersalah dan dikenai sanksi disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Drs. Teguh Gunarko, M.Si, menambahkan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Mojokerto untuk menjaga integritas ASN. “Pelanggaran etika dan disiplin harus dihindari oleh seluruh ASN. Hukuman ini diberikan agar tidak menjadi preseden buruk di kalangan pegawai lainnya,” ujar Teguh.
RP masih memiliki hak untuk mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Negara, yang akan memutuskan apakah keputusan Pemkab Mojokerto sudah sesuai atau perlu ditinjau kembali.(Syim)