MOJOKERTOSorotIndoMedia.Com
Suwardi(54)Warga Krajan Wetan Desa Purworejo Kecamatan Donomulyo Malang harus di amankan SatReskrim Polres Mojokerto pasalnya seorang ini telah melakukan tindak pidana dugaan penyimpanan dan pemotongan ayam tiren siap jual .
Dalam pres rilisnya di Mapolres Mojokerto Senin(11/11/2019)
Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, modus yang dilakukan tersangka yakni ayam yang sudah dalam kondisi mati dipotong-potong dikemas atau di paking selanjutnya dimasukkan dalam freser untuk dijual.,” tuturnya
Penjualannya langsung di ambil seseorang dari Kota malang dengan harga per kilo 15 ribu Rupiah, sedangkan tersangka membeli dari peternakan dengan harga 2 ribu Rupiah
Masih menurut Kapolres, dalam aksinya tersangka per hari bisa menjual ayam yang sudah bangkai tersebut hingga sebanyak 2 Kuintal.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan Barang bukti yang sudah di amankan Satu unit mesin pendingin, 1 Unit mesin penggiling daging, Satu buah timbangan, 3 buah drum plastik, 6 buat Carter, 1 Sak berisikan daging ayam tiren, 1 sak bangkai ayam yang tak dibungkus, dan 1 sak potongan daging Ayam tiren.Atas perbuatannya tersangka terancam UU KUHP pasal 204 dan UU perlindungan konsumen, ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara(Syim)