
Foto,Barracuda Indonesia Memenangkan Sengketa
Informasi Melawan Pemdes Peterongan Bangsal dan Pemdes
Dinoyo Jatirejo
MOJOKERTO,Sorotindomedia.com Kembali dua sidang lanjutan sengketa informasi
antara Barracuda Indonesia selaku Pemohon melawan Pemdes
Dinoyo Kecamatan Jatirejo dengan Nomor Registrasi : 143/XI/KIProv.Jatim-PS/2018 serta Pemdes Peterongan Kecamatan Bangsal
dengan Nomor Registrasi : 137/XI/KI-Prov.Jatim-PS/2018 selaku
Termohon, digelar berurutan oleh Komisi Informasi Povinsi Jawa
Timur, Kamis (6/2/2020).
Bertempat di Ruang Sidang Komisi Informasi Jawa Timur yang
beralamatkan di Jalan Bandilan No. 2-4 Waru Sidoarjo, agenda
sidang kali ini adalah pembacaan putusan.
Jalannya sidang sengketa informasi antara Barracuda Indonesia
melawan Pemdes Dinoyo Kecamatan Jatirejo dimulai pukul 13.00
WIB. Bertindak sebagai Ketua Majelis adalah Imadoeddin, S.Sos.,
M.Si. bersama Herma Retno Prabayanti, S.E, M. Med. Kom. dan A Nur
Aminuddin, S.Ag., MM. sebagai Anggota Majelis. Sedangkan sebagai
Panitera Pengganti adalah Feby Krisbiyantoro, SH.
Sementara dalam sidang ini, pihak Barracuda Indonesia langsung di
wakili Hadi Purwanto, ST. selaku Ketua Umum bersama H. Arief
Rachmat Hidayat, SH., MH. Selaku Penasehat Hukumnya. Sedangkan
Kuasa Pemdes Dinoyo Kecamatan Jatirejo yang terdiri oleh Rizal
Haliman, SH., MH., CIL., Kusniartin Fatimah, SH., Puput Oktavia
Susanti, SH., CIL. dan Rizka Sonnia Haliman, SH., Advokat dan Legal
Consultant pada Kantor Hukum “LAW FIRM RIZAL HALIMAN &
PARTNERS” yang biasanya selalu kompak dalam persidangan
sebelumnya, namun kali ini nampak yang hadir hanya Kusniartin
Fatimah, SH.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan ini, Majelis
menyampaikan hasil Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner
yaitu mengabulkan permohonan Barracuda Indonesia untuk
sebagian dan menyatakan bahwa semua salinan informasi yang
dimohonkan pihak Barracuda Indonesia sebagai informasi yang
bersifat terbuka.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan
menyatakan bahwa informasi yang dimohon Pemohon dinyatakan
bersifat terbuka,” tegas Ketua Majelis Imadoeddin, S.Sos., M.Si. saat
membacakan petikan amar putusan.
Ketua Majelis juga memerintahkan kepada Termohon untuk
memberikan Salinan Perdes tentang APBDes Pemerintah Desa
Dinoyo Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017 serta memerintahkan
kepada Termohon untuk memperlihatkan Surat
Pertanggungjawaban (SPJ) terkait Kegiatan Bidang Pembangunan
Desa/Pekerjaan Fisik, Kegiatan Bidang Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Desa dan Kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa yang
dilakukan Pemdes Dinoyo Jatirejo pada Tahun Anggaran 2015, 2016
dan 2017 kepada Pemohon di tempat Termohon.
“Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan perintah
sebagaimana dimaksud selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inracht van
gewijsde). Membebankan biaya yang ditimbulkan untuk pembuatan
dan pemberian informasi sebagaimana yang dimaksud,” tegas
Imadoeddin.
Sementara sidang ke dua, sengketa informasi antara Barracuda
Indonesia selaku Pemohon dengan Pemdes Peterongan Bangsal
selaku Termohon digelar Komisi Informasi tepat pukul 14.00 WIB.
Bertindak selaku Ketua Majelis adalah Herma Retno Prabayanti, S.E,
M. Med. Kom. bersama Edi Purwanto, S.Psi. M.Si. dan A Nur
Aminuddin, S.Ag., MM. sebagai Anggota Majelis. Sedangkan sebagai
Panitera Pengganti adalah Supriono, SH.
Pihak Barracuda Indonesia dalam sidang ini langsung di wakili Hadi
Purwanto, ST. selaku Ketua Umum bersama H. Arief Rachmat
Hidayat, SH., MH. Selaku Penasehat Hukumnya. Sedangkan Kuasa
Pemdes Peterongan Kecamatan Bangsal yang terdiri oleh Rizal
Haliman, SH., MH., CIL., Kusniartin Fatimah, SH., Puput Oktavia
Susanti, SH., CIL. dan Rizka Sonnia Haliman, SH., Advokat dan Legal
Consultant pada Kantor Hukum “LAW FIRM RIZAL HALIMAN &
PARTNERS” yang biasanya selalu kompak dalam persidangan
sebelumnya, namun kali ini hanya diwakili Kusniartin Fatimah, SH.
Hasil putusan dalam sidang kedua ini tidak jauh berbeda dengan
hasil sidang pertama yang digelar.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan
menyatakan bahwa informasi yang dimohon Pemohon dinyatakan
bersifat terbuka,” tegas Ketua Majelis Herma Retno Prabayanti saat
membacakan petikan amar putusan.
Ketua Majelis juga memerintahkan kepada Termohon Pemerintah
Peterongan Bangsal untuk memberikan Salinan Perdes tentang
APBDes Pemerintah Desa Peterongan Tahun Anggaran 2015, 2016
dan 2017 serta memerintahkan kepada Termohon untuk
memperlihatkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait Kegiatan
Bidang Pembangunan Desa/Pekerjaan Fisik, Kegiatan Bidang
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kegiatan Bidang
Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kegiatan Bidang Pembinaan
Kemasyarakatan Desa yang dilakukan Pemdes Peterongan Bangsal
pada Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017 kepada Pemohon di
tempat Termohon.
Ketua Majelis juga memerintahkan kepada Termohon untuk
melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud selambat-lambatnya
14 (empat belas) hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum
tetap (inracht van gewijsde). Membebankan biaya yang ditimbulkan
untuk pembuatan dan pemberian informasi sebagaimana yang
dimaksud.
“Apabila ada pihak yang merasa keberatan atas keputusan Majelis
ini, dipersilahkan mengajukan keberatan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah amar
putusan ini dibacakan,” tegas Herma Retno Prabayanti diakhir
sidang.
Kemenangan Barracuda Indonesia dalam sengketa informasi di
Komisi Informasi Jawa Timur ini merupakan kemenangan yang
kelima kalinya. Dengan rincian Barracuda Indonesia telah
memenangkan sengketa informasi terhadap Pemerintah Desa Puri
Kecamatan Puri, Pemerintah Desa Wringinrejo Kecamatan Sooko,
Pemerintah Desa Tampungrejo Kecamatan Puri, Pemerintah Dinoyo
Kecamatan Jatirejo dan Pemerintah Peterongan Kecamatan Bangsal.
Sementara sampai saat ini hanya satu permohonan informasi
Barracuda Indonesia yang gugur dalam sidang yaitu sengketa
informasi terhadap Pemdes Ketemasdungus Kecamatan Puri
dikarenakan menurut estimasi waktu permohonan sengketa
informasi Barracuda Indonesia telah kadaluarsa atau melebihi batas
waktu.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Ketua Umum Barracuda Indonesia
Hadi Purwanto, ST. menerangkan bahwa kemenangan dalam
sengketa informasi ini merupakan rangkaian perjuangan panjang
yang tidak mudah dan memrlukan tekad serta ketekunan yang luar
biasa.
“Tidak mudah mendapatkan salinan informasi terkait tata kelola
pemerintahan desa di wilayah Kabupaten Mojokerto. Proses ini
memakan waktu lebih dari satu tahun. Walaupun permohonan Kami
dikabulkan sebagian tetapi setidaknya bagi Kami hal tersebut sudah
luar biasa. Tidak mudah memenangkan proses ini. Mayoritas desadesa di Kabupaten Mojokerto menutup diri dan risih saat Kami
mengajukan permohonan informasi ini,” papar Hadi.
Hadi juga menganggap desa-desa di kabupaten Mojokerto luar biasa
bersikap terkait adanya permohonan informasi publik yang ada.
Tidak tanggung-tanggung Pemdes selaku Termohon mampu
menyewa tiga sampai empat Penasehat Hukum.
“Ini sidang menarik sekali, mayoritas Pemdes di Mojokerto memakai
jasa 3 sampai 4 Penasehat Hukum menghadapi Kami. Saya yakin ini
tidak murah dan juga tidak gratis. Kekuatiran Kami, jangan sampai
biaya untuk Penasehat Hukum diambilkan dari Dana Desa. Ini akan
konyol sekali karena jelas dan tegas ini menyangkut anggaran
negara,” tandas Hadi.
Masih menurut Hadi, cukup disayangkan para kepala desa terkait
tidak pernah hadir dari awal sampai akhir dalam sidang sengketa
informasi ini. Mereka hanya pasrah kepada Penasehat Hukumnya.
Kepala Desa yang tidak pernah hadir dalam sidang sengketa
informasi ini berasal dari Desa Ketemasdungus, Desa Tampungrejo,
Desa Wringinrejo, Desa Peterongan, Desa Jabon, Desa Dlanggu, Desa
Sentonorejo dan Desa Dinoyo. Satu-satunya Kepala Desa yang aktif
hadir dalam persidangan ini adalah Kepala Desa Puri Kecamatan
Pu
Sidang sengketa informasi ini bukan sidang pidana. Sidang ini
cukup mengedukasi kedua pihak baik pihak pemohon ataupun
pihak termohon. Dalam rangkaian perjalanan sidang kita bisa
memperoleh banyak manfaat bagaimana memwujudkan
transaparansi dan akuntabilitas terkait tata kelola pemerintahan
dan tata kelola keuangan desa antara para pemangku kepentingan
dan masyarakat desa untuk bersinergi memwujudkan sebuah desa
yang mandiri dan desa yang mampu meningkatkan kesejahteraan
masyarakatnya. Kenapa Kepala Desa tidak menghadirinya,” jelas
Hadi.
Seperti diketahui, Barracuda Indonesia adalah sebuah lembaga
kajian hukum dan kebijakan publik yang aktif melakukan riset dan
kajian ilmiah terkait tingkat transparansi dan akuntabilitas tata
kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan desa-desa di
Kabupaten Mojokerto sejak Mei 2017.
Hampir dua tahun lebih melakukan penelitian tentang desa, Hadi
menerangkan bahwa mayoritas desa-desa di Kabupaten Mojokerto
kurang transparan dalam menjalankan kinerjanya.
“Kalau sudah tidak transparan apakah kinerja pemerintah desa di
Kabupaten Mojokerto bisa dipertanggungjawabkan. Ini adalah
tamparan keras bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto dan
jajarannya dalam membina dan membimbing jajaran pemerintah
desanya. Sudah 5 Tahun Anggaran Dana Desa bergulir ke semua
desa di kabupaten Mojokerto, persoalan transparansi masih menjadi
masalah klasik yang tidak terpecahkan,” harap Hadi.
Berdasarkan penelitian Barracuda Indonesia, mayoritas
pemerintahan desa-desa di Kabupaten Mojokerto belum memahami
dan belum terbiasa menempatkan diri sebagai sebuah badan publik
berdasar ketentuan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik
Pemerintahan Desa disebut badan publik karena telah memenuhi
unsur sebagai lembaga eksekutif yang fungsi dan tugas pokoknya
berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau
seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD. Sebagai
badan publik, pemerintahan desa wajib mengelola dana dari APBN
dan APBD secara transparan dan akuntabel disamping juga
menjalankan tugas pokoknya dalam melaksanakan fungsi-fungsi
pelayanan terhadap masyarakat dengan baik dan maksimal;
“Lahirnya UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa telah memperkuat
posisi pemerintah desa dalam pemerintahan kita, lahirnya kebijakan
dan kewenangan baru terkait pengelolaan sumber daya alam serta
bantuan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang dikucurkan
pemerintah pusat maupun daerah, menuntut desa untuk transfaran
dalam penyelenggaraannya,” ujar Hadi.
Transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa menjadi sebuah keniscayaan/keharusan karena
sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban atas semua
keputusan dan kebijakan yang telah diambil dan dilaksanakan oleh
para pemangku kepentingan. Keterbukaan juga sangat dibutuhkan
untuk meningkatkan peran serta dan partispasi masyarakat dalam
pembangunan desa dengan memberikan saran, pendapat, pokokpokok pikiran yang membangun serta sekaligus melaksanakan
fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan desa.
Masih menurut Hadi, sinergi implementasi UU No. 14 tahun 2008
tentang KIP dan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa juga tegas
menjadi jaminan dan kepastian hukum kepada seluruh rakyat
Indonesia untuk mengetahui dan memperoleh informasi publik
terkait tata kelola sebuah pemerintahan desa.
“Menjadi sebuah hal yang menyedihkan bagi masyarakat luas, saat
tujuan mulia bangsa ini untuk terus memwujudkan pemerintahan
yang baik dan bersih (good govermance) termasuk tata kelola
pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel berbanding
terbalik dalam pelaksanaannya ketika permohonan informasi publik
tentang informasi tata kelola keuangan desa maupun informasi
tentang kebijakan desa lainnya kepada TERMOHON ditolak,
diabaikan atau tidak mendapat respon positif dari sebuah
pemerintah desa selaku TERMOHON. Lantas bagaimana tujuan
mulia bangsa ini untuk memwujudkan sebuah pemerintahan desa
yang baik dan bersih (good govermance) bisa terlaksana dengan
baik tanpa adanya sebuah keterbukaan informasi sebagai salah satu
pilar utamanya?, “ tegas Hadi mengakhiri percakapan. (Had/Syim)