
Foto Cemburu Istri Dihubungi Pria Lain Lewat Chat, Pria di Mojokerto Lakukan Penganiayaan Berat
Mojokerto. Indexberita.com Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Dalam konferensi pers yang digelar di Prabu Hayam Wuruk,Senin(28/10) siang
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanonasa, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., mengumumkan bahwa satu tersangka telah berhasil ditangkap dalam kasus ini.
Tersangka, berinisial DH (35), warga Dusun Sekiping, Desa Dawarblandong, Kecamatan Dawarblandong, diduga kuat melakukan penganiayaan berat terhadap OT (31), warga Dusun Manyarsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong. Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 09.30 WIB, di sebuah rumah di Dusun Jatirowo, Desa Jatirowo, Kecamatan Dawarblandong.
Menurut keterangan polisi, penganiayaan bermula dari kesalahpahaman yang melibatkan korban dan tersangka. Saat keduanya bertemu untuk menyelesaikan masalah, terjadi tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius di bagian tangan. Setelah insiden tersebut, korban langsung dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat dan kemudian dirujuk ke rumah sakit di Kabupaten Gresik untuk perawatan lebih lanjut.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, senjata tajam yang diduga digunakan dalam kejadian, serta satu unit sepeda motor yang dipakai oleh tersangka. Saat ini, penyidik masih mendalami motif penganiayaan dan terus melakukan pemeriksaan lanjutan.
Tersangka kini dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sesuai ketentuan KUHP. Polres Mojokerto Kota terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut terkait kasus ini. (Syim)









