Home / Kepolisian

Selasa, 29 Oktober 2024 - 01:04 WIB

Cemburu Istri Dihubungi Pria Lain Lewat Chat, Pria di Mojokerto Lakukan Penganiayaan Berat

Utama

Foto Cemburu Istri Dihubungi Pria Lain Lewat Chat, Pria di Mojokerto Lakukan Penganiayaan Berat

Mojokerto. Indexberita.com Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Dalam konferensi pers yang digelar di Prabu Hayam Wuruk,Senin(28/10) siang

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanonasa, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., mengumumkan bahwa satu tersangka telah berhasil ditangkap dalam kasus ini.

READ  Polres Mojokerto Gelar Operasi Patuh 2025, Fokus pada Keselamatan dan Tertib Berlalu Lintas

Tersangka, berinisial DH (35), warga Dusun Sekiping, Desa Dawarblandong, Kecamatan Dawarblandong, diduga kuat melakukan penganiayaan berat terhadap OT (31), warga Dusun Manyarsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong. Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 09.30 WIB, di sebuah rumah di Dusun Jatirowo, Desa Jatirowo, Kecamatan Dawarblandong.

READ  Hari Bhayangkara ke-77, Polres Mojokerto Revitalisasi Makam Syeikh Jumadil Qubro di Trowulan

Menurut keterangan polisi, penganiayaan bermula dari kesalahpahaman yang melibatkan korban dan tersangka. Saat keduanya bertemu untuk menyelesaikan masalah, terjadi tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius di bagian tangan. Setelah insiden tersebut, korban langsung dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat dan kemudian dirujuk ke rumah sakit di Kabupaten Gresik untuk perawatan lebih lanjut.

READ  Patroli Pagi Polsek Trowulan di SMPN 2 Berjalan Aman dan Kondusif

Dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, senjata tajam yang diduga digunakan dalam kejadian, serta satu unit sepeda motor yang dipakai oleh tersangka. Saat ini, penyidik masih mendalami motif penganiayaan dan terus melakukan pemeriksaan lanjutan.

Tersangka kini dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sesuai ketentuan KUHP. Polres Mojokerto Kota terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut terkait kasus ini. (Syim)

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Patroli Pagi Polsek Trowulan di SMPN 2 Berjalan Aman dan Kondusif

Kepolisian

Jumat Curhat, Asosiasi Kepala Desa Mendukung Program Kapolres Jombang

Kepolisian

Anggota Polsek Trowulan Hadiri Peringatan Hari Pramuka di Bumi Kebagusan Pakis
Utama

Kepolisian

Apel Gelar Polisi RW, 389 Personel Polresta Mojokerto Disebar di 86 Desa dan 18 Kelurahan

Kepolisian

Tingkatkan Kesiapan Anggota, Polres Mojokerto Kota Gelar Latihan Jelang Ops Keselamatan Semeru 2025*

Kepolisian

Kapolsek Trowulan Hadiri Perayaan HUT TNI ke-79 di Koramil 0815/02 dengan Kejutan dan Sinergi Antar Instansi

Kepolisian

Polres Jombang Gelar Bakti Sosial di Kompleks Makam Gus Dur

Kepolisian

Kapolda Jatim Letakan Batu Pertama Pembangunan Asrama Polwan Sawitri
?>