MOJOKERTO.SOROTINDOMEDIA.COMWali Kota Mojokerto mengelar sidak di gedung (GMSC)Kota Mojokerto Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik pada masyarakat khususnya bidang pelayanan perizinan . Pemerintah Kota Mojokerto bekerjasama dengan BPPT bakal terapkan Program Pelayanan Publik berbasis Elektronik yang terintegrasi antara OPD sehingga pelayanan bisa mudah, cepat tanpa harus ribet membawa persyaratan perizinan yang selama ini pemohon harus membawa KK , KTP dan NPWP .
Karena Persyaratan tersebut, sudah bisa dilihat langsung pada sistem yang sudah terintegrasi dengan Dispendukcapil. Hal tersebut diungkapkan Walikota Mojokerto Hj.Ika Puspitasari SE. Saat Sidak ASN di hari pertama masuk kerja usai cuti libur hari raya Idul Fitri. Di beberapa OPD yang ada di Gedung Graha Mojokerto Service City Jln.Gajahmada. Senin (10/6)
Menurut Ning Ita, beberapa hari lalu pihaknya sudah menanda tangani nota kerjasama dengan pihak Badan Penerapan dan Pemanfaatan Teknologi ( BPPT) dalam hal Pelayanan Publik berbasis Elektronik nantinya BPPT memberikan sistem serta pendampingan SDM, mereka ASN Butuh Pendidikan pelatihan sampai betul betul bisa mengoperasikan sistem yang diterapkan.” BPPT kerjasama tidak hanya berupa sistem tapi juga pendampingan SDM sekalian sampai program betul – betul bisa berjalan sempurna,” terangnya
Masih Kata Walikota Mojokerto Ning Ita, saat pertemuan dengan pihak BPPT salah satu daerah di Sulawesi dijadikan pilot project, lalu kami mengusulkan agar di Pulau Jawa, Kota Mojokerto bisa dijadikan pilot project (percontohan ) dalam sistem pelayanan berbasis Elektronik yang terintegrasi antar OPD. Oleh pihak BPPT usulan bisa diterima asalkan, program E KTP warga Kota Mojokerto sudah selesai 100%. ,” OPD perizinan bisa terintegrasi dengan OPD Dispendukcapil, bila adanya kemudahan pengurusan perizinan di Kota Mojokerto saya yakin investasi Kota Mojokerto akan meningkat,” ungkap Ning Ita
Ning Ita juga menambahkan, akan melakukan pembenahan ruangan maupun sarana pada Gedung Mojokerto Service City ( GMSC ) demi kenyamanan pemohon, diantaranya perlu adanya toilet bagi di warga difabel (cacat ) itu merupakan syarat wajib gedung yang dipakai sarana fasilitas publik.
Pembangunannya akan di tempatkan pada space – space yang kosong. Selain itu sarana pendukung seperti parkir , taman , Ac central.” Toilet khusus warga difabel serta sarana tempat parkir,taman serta AC sentral pembangunannya sudah dianggarkan dari APBD Kota Mojokerto,”pungkasnya
Turut hadir mendampingi Walikota Mojokerto Ning Ita Inspeksi Mendadak (Sidak ) beberapa OPD yang ada di Gedung GMSC Kota Mojokerto. Kepala BKPP Kota Mojokerto Endri Agus, Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik, Kepala Inspektorat Kota Mojokerto Akhnan dan Kabag Humpro Kota Mojokerto Chairil Anwar.
(Syim)