Home / Hukum

Kamis, 9 November 2023 - 15:43 WIB

Janji Dinikahi, Siswi SMP di Jombang Disetubuhi Pria yang Baru Dikenalnya

Utama

Foto. Tersangka

Jombang . IB Seorang siswi SMP, 2 kali disetubuhi pria yang baru dikenalnya melalui Media Sosial. Pelaku merayu korban dengan berjanji akan menikahinya supaya bisa melancarkan aksi bejatnya.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengatakan, gadis berusia 14 tahun itu awalnya berkenalan dengan pelaku, RA (19), di media sosial. Hubungan keduanya hanya terjalin melalui komunikasi WhatsApp (WA).

Hingga pada Jumat (18/08/2023), pelaku meminta korban main ke rumahnya di Kecamatan Kabuh. Di rumahnya tersebut, pelaku merayu korban untuk menjadi pacarnya dan meminta korban melakukan hubungan badan.

READ  polresta Mojokerto Kerjasama Dengan FIF Group Cabang Mojokerto Berikan Bea Siswa Putra Putri Polri Berprestasi

“Korban disetubuhi oleh pelaku di kamarnya,” ungkapnya, Kamis (09/11/2023).

Tidak berhenti di situ, pelaku kembali menyetubuhi korban tiga hari berikutnya atau pada Senin (21/08/2023). Ia merayu korban dengan berjanji akan menikahinya supaya bisa melancarkan aksi bejatnya. Perbuatan bejat itu juga dilakukan di kamar tidur pelaku.

“Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban dengan bujuk rayu bahwa pelaku memberikan janji kepada korban untuk dinikahi jika terjadi apa-apa,” kata Sukaca.

READ  Kapolda Jatim Mencanangkan Binmas Reborn Presisi Semeru

Perbuatan bejat pelaku akhirnya diketahui oleh orang tua korban. Hingga akhirnya, perbuatan bejat RA itu dilaporkan orang tua korban ke Polres Jombang. Berdasarkan laporan itu, polisi langsung meringkus pelaku di kediamannya pada Rabu (08/11/2023).

Saat ini pelaku telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku kita jerat Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” ujarnya.

READ  Dua Jam Terjaring Rapid Test Dapat Menghasilkan 365 Orang. Ini Kata Kapolda Kalteng

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengimbau agar masyarakat bisa terus mengawasi putra-putrinya supaya terhindar dari tindak pidana kejahatan. Terlebih lagi terhadap pergaulan anak-anak muda saat ini.

“Warga Jombang yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya serta pengaduan/keluhan tentang layanan Kepolisian bisa melaporkan melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor call center Kandani 081-323-332-022,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Hukum

Polres Mojokerto Gelar Tasyakuran Hari Bhayangkara ke 74 Tahun 2020
Kantor Satpas Baru Raya Kemasan No -9 Prajurit Kulon Mojokerto Kota.

Hukum

Kantor Satpas Baru Raya Kemasan No -9 Prajurit Kulon Mojokerto Kota.

Hukum

Ketua MUI Kota Mojokerto Dukung Komjen Listyo Sebagai Calon Kapolri yang di Usulkan Presiden

Hukum

Respon Laporan Warga, Polresta Mojokerto Berhasil Amankan Pelaku Curanmor
Komunitas Jeep MJC Bersama Kapolresta Mojokerto Berikan Air Dan Uang Kepada 25 Kaum Duafa

Hukum

Komunitas Jeep MJC Bersama Kapolresta Mojokerto Berikan Bantuan Air Bersih Dan Uang Kepada 25 Kaum Duafa

Hukum

Kapolri Bersama Petinggi TNI Sapa Para Penyelam Di Pantai Manado

Hukum

Kapolresta Mojokerto Peduli Sosial Bedah Rumah Di Panti Asuhan Yayasan Yatim Piatu Yamubina

Hukum

Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana, Polresta Mojokerto Gelar Apel Kontijensi
?>