Home / Hukum

Kamis, 9 November 2023 - 15:43 WIB

Janji Dinikahi, Siswi SMP di Jombang Disetubuhi Pria yang Baru Dikenalnya

Utama

Foto. Tersangka

Jombang . IB Seorang siswi SMP, 2 kali disetubuhi pria yang baru dikenalnya melalui Media Sosial. Pelaku merayu korban dengan berjanji akan menikahinya supaya bisa melancarkan aksi bejatnya.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengatakan, gadis berusia 14 tahun itu awalnya berkenalan dengan pelaku, RA (19), di media sosial. Hubungan keduanya hanya terjalin melalui komunikasi WhatsApp (WA).

Hingga pada Jumat (18/08/2023), pelaku meminta korban main ke rumahnya di Kecamatan Kabuh. Di rumahnya tersebut, pelaku merayu korban untuk menjadi pacarnya dan meminta korban melakukan hubungan badan.

READ  Deputi Kemenpan RB Tinjau Pelayanan Publik di Polresta Mojokerto

“Korban disetubuhi oleh pelaku di kamarnya,” ungkapnya, Kamis (09/11/2023).

Tidak berhenti di situ, pelaku kembali menyetubuhi korban tiga hari berikutnya atau pada Senin (21/08/2023). Ia merayu korban dengan berjanji akan menikahinya supaya bisa melancarkan aksi bejatnya. Perbuatan bejat itu juga dilakukan di kamar tidur pelaku.

“Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban dengan bujuk rayu bahwa pelaku memberikan janji kepada korban untuk dinikahi jika terjadi apa-apa,” kata Sukaca.

READ  Ratusan Pedagang Pasar Rajawali Palangka Raya Laku Rapid Test.

Perbuatan bejat pelaku akhirnya diketahui oleh orang tua korban. Hingga akhirnya, perbuatan bejat RA itu dilaporkan orang tua korban ke Polres Jombang. Berdasarkan laporan itu, polisi langsung meringkus pelaku di kediamannya pada Rabu (08/11/2023).

Saat ini pelaku telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku kita jerat Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” ujarnya.

READ  Safari Ramadhan, Forkopimda Himbau Tidak Mudik dan Bantu Mushola serta lansia

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengimbau agar masyarakat bisa terus mengawasi putra-putrinya supaya terhindar dari tindak pidana kejahatan. Terlebih lagi terhadap pergaulan anak-anak muda saat ini.

“Warga Jombang yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya serta pengaduan/keluhan tentang layanan Kepolisian bisa melaporkan melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor call center Kandani 081-323-332-022,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Mobil AWC Polresta Mojokerto Gunakan Penyemprotan Desinfektan Dalam Rangka Cegah Penyebaran Covid-19

Hukum

Mobil AWC Polresta Mojokerto Gunakan Penyemprotan Desinfektan Dalam Rangka Cegah Penyebaran Covid-19

Hukum

Jelang Pilkades Serentak Tahun 2022, Polres Mojokerto Gelar Apel Pergeseran Pasukan
Polisi Menangkap Tiga Pelaku Perjudian Taruhan Pilkades Di Ngoro Mojokerto

Hukum

Polisi Menangkap Tiga Pelaku Perjudian Taruhan Pilkades Di Ngoro Mojokerto

Hukum

Beri Semangat Tim Pemulasaran, Polresta Mojokerto Hadir Bagi Bansos dari Pemerintah

Hukum

Ini Alasan Danrem 082/CPYJ Datangi Mapolresta

Hukum

Kapolreta Mojokerto Peduli Wartawan, Berikan Bansos

Hukum

Kapolresta Mojokerto Berpamitan dan Beri Cinderamata Jam Islami Kepada para Kyai

Hukum

Dua Mobil Berisi Tumpukan Uang 5 Milyar di Amankan Polresta Mojokerto
?>