Home / Kepolisian

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:23 WIB

Kapolres Mojokerto Ungkap Motif Menantu Bunuh Mertua, Cemburu hingga Masalah Ekonomi Jadi Pemicu

Mojokerto .Indexberita.com Polres Mojokerto menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Kamis (7/5/2026) sore, di halaman Mapolres Mojokerto.

Dalam konferensi pers tersebut, Andi Yudha Pranata menjelaskan perkembangan penanganan kasus tragis yang melibatkan seorang menantu yang tega menghabisi nyawa ibu mertuanya serta melukai istrinya sendiri.

Kapolres menyampaikan bahwa pelaku telah berhasil diamankan kurang dari enam jam setelah kejadian berkat kerja sama berbagai pihak, mulai dari anggota Resmob, Jatanras, hingga bantuan keluarga dan rekan pelaku yang membujuk pelaku agar menyerahkan diri.

READ  IPTU MK Umam, Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Rangking 1 Sejatim di Aplikasi Siap Semeru

“Pelaku memang bekerja di dunia hiburan jalanan. Sehari-hari menjadi penjual mainan, badut, hingga pengamen di wilayah Mojokerto,” terang Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap motif utama pelaku dipicu rasa cemburu terhadap istrinya, persoalan rumah tangga, hingga tekanan ekonomi yang berlangsung cukup lama. Kondisi tersebut disebut menjadi akumulasi emosi yang akhirnya memicu aksi nekat pelaku.
Kapolres menjelaskan, saat pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya, korban ibu mertua diduga mengetahui kejadian tersebut dan berusaha melakukan perlawanan. Pelaku kemudian menyerang korban dengan menusukkan pisau sebanyak tiga kali serta menggorok leher korban hingga menyebabkan meninggal dunia.

READ  Pendekar di Jombang Sukarela Tertibkan Tugu Perguruan Pencak Silat

Dalam konferensi pers itu, polisi juga menampilkan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau dapur yang digunakan pelaku, pakaian korban, potongan pakaian pelaku, hingga telepon genggam yang telah diamankan penyidik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 466 ayat 2 KUHP, Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 458 ayat 1 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

READ  Pastikan Penyimpanan Logistik KPU Aman, Kapolres Mojokerto dan Dandim 0815 Cek Lokasi Gudang.

Sementara itu, kondisi istri pelaku yang menjadi korban penganiayaan saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan mengalami trauma berat. Polisi meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang dapat memperkeruh kondisi psikologis korban maupun keluarga.*

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Perkuat Iman dan Takwa Personil, Polresta Mojokerto Rutin Gelar Kultum Sholat Dhuhur

Kepolisian

Polres Mojokerto Gelar Operasi Patuh 2025, Fokus pada Keselamatan dan Tertib Berlalu Lintas

Kepolisian

AKBP Ardi Kurniawan Apresiasi 12 Anggota Berjasa di Polres Jombang

Kepolisian

Polsek Pacet Dampingi Puskesmas Pandan Imunisasi HPV, Lindungi Generasi Muda dari Kanker Serviks

Kepolisian

Polres Mojokerto Berhasil Amankan Puluhan Orang Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Utama

Kepolisian

Kapolresta Mojokerto Menerima Penghargaan Lapor SPT Terbanyak

Kepolisian

Satlantas Polres Mojokerto Sambangi Kantor Bus Pariwisata Djoko Kendil untuk Tekan Angka Pelanggaran dan Kecelakaan
Utama

Kepolisian

Arus Mudik-Balik Lebaran 2023 Dinilai Relatif Lancar, Ulama di Jombang Apresiasi Kinerja Polri
?>