Home / Kepolisian

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:23 WIB

Kapolres Mojokerto Ungkap Motif Menantu Bunuh Mertua, Cemburu hingga Masalah Ekonomi Jadi Pemicu

Mojokerto .Indexberita.com Polres Mojokerto menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Kamis (7/5/2026) sore, di halaman Mapolres Mojokerto.

Dalam konferensi pers tersebut, Andi Yudha Pranata menjelaskan perkembangan penanganan kasus tragis yang melibatkan seorang menantu yang tega menghabisi nyawa ibu mertuanya serta melukai istrinya sendiri.

Kapolres menyampaikan bahwa pelaku telah berhasil diamankan kurang dari enam jam setelah kejadian berkat kerja sama berbagai pihak, mulai dari anggota Resmob, Jatanras, hingga bantuan keluarga dan rekan pelaku yang membujuk pelaku agar menyerahkan diri.

READ  Kapolres Mojokerto Berikan Tali Asih kepada Bayi Lahir di Hari Bhayangkara ke-79

“Pelaku memang bekerja di dunia hiburan jalanan. Sehari-hari menjadi penjual mainan, badut, hingga pengamen di wilayah Mojokerto,” terang Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap motif utama pelaku dipicu rasa cemburu terhadap istrinya, persoalan rumah tangga, hingga tekanan ekonomi yang berlangsung cukup lama. Kondisi tersebut disebut menjadi akumulasi emosi yang akhirnya memicu aksi nekat pelaku.
Kapolres menjelaskan, saat pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya, korban ibu mertua diduga mengetahui kejadian tersebut dan berusaha melakukan perlawanan. Pelaku kemudian menyerang korban dengan menusukkan pisau sebanyak tiga kali serta menggorok leher korban hingga menyebabkan meninggal dunia.

READ  Dirlantas Polda Jawa Timur Siaga Terkait Arus Mudik Lebaran: Antisipasi Lonjakan Arus Lalu Lintas"

Dalam konferensi pers itu, polisi juga menampilkan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau dapur yang digunakan pelaku, pakaian korban, potongan pakaian pelaku, hingga telepon genggam yang telah diamankan penyidik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 466 ayat 2 KUHP, Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 458 ayat 1 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

READ  Modus Beli Lewat Medsos, Warga Jombang Tipu Ibu Rumah Tangga Kediri dan Gasak 8 Ekor Kambing

Sementara itu, kondisi istri pelaku yang menjadi korban penganiayaan saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan mengalami trauma berat. Polisi meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang dapat memperkeruh kondisi psikologis korban maupun keluarga.*

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Jelang Pemilu 2024, Kapolda Jatim Lantik 841 Bintara Polri.

Kepolisian

Anjangsana Anggota Yang Sakit, Kapolres Jombang Berikan Motivasi

Kepolisian

Pengasuh Ponpes Tebuireng Apresiasi Polri, Tingkat Kepercayaan Publik Meningkat 76,4 Persen

Kepolisian

Polisi Trowulan Ajak Tokoh Masyarakat Desa Pakis Jaga Kamtibmas dan Tertib Lalu Lintas

Kepolisian

Polres Mojokerto Berhasil Amankan Puluhan Orang Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Kepolisian

Kapolsek Trowulan Pantau Penyaluran Bantuan Pangan Berupa Beras di Desa-Desa

Kepolisian

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Polres Mojokerto Salurkan Zakat Fitrah Kepada Warga Yang Berhak

Kepolisian

Tindakan Sigap Satlantas Kota Mojokerto Tegur Bus Sugeng Rahayu yang Lawan Arus di Bypass
?>