Home / Kepolisian

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:23 WIB

Kapolres Mojokerto Ungkap Motif Menantu Bunuh Mertua, Cemburu hingga Masalah Ekonomi Jadi Pemicu

Mojokerto .Indexberita.com Polres Mojokerto menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Kamis (7/5/2026) sore, di halaman Mapolres Mojokerto.

Dalam konferensi pers tersebut, Andi Yudha Pranata menjelaskan perkembangan penanganan kasus tragis yang melibatkan seorang menantu yang tega menghabisi nyawa ibu mertuanya serta melukai istrinya sendiri.

Kapolres menyampaikan bahwa pelaku telah berhasil diamankan kurang dari enam jam setelah kejadian berkat kerja sama berbagai pihak, mulai dari anggota Resmob, Jatanras, hingga bantuan keluarga dan rekan pelaku yang membujuk pelaku agar menyerahkan diri.

READ  Patroli Gabungan Antisipasi Gukamhut dan Karhutla oleh Perhutani Mojokerto dan Polres Lamongan

“Pelaku memang bekerja di dunia hiburan jalanan. Sehari-hari menjadi penjual mainan, badut, hingga pengamen di wilayah Mojokerto,” terang Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap motif utama pelaku dipicu rasa cemburu terhadap istrinya, persoalan rumah tangga, hingga tekanan ekonomi yang berlangsung cukup lama. Kondisi tersebut disebut menjadi akumulasi emosi yang akhirnya memicu aksi nekat pelaku.
Kapolres menjelaskan, saat pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya, korban ibu mertua diduga mengetahui kejadian tersebut dan berusaha melakukan perlawanan. Pelaku kemudian menyerang korban dengan menusukkan pisau sebanyak tiga kali serta menggorok leher korban hingga menyebabkan meninggal dunia.

READ  Kasatlantas Polres Mojokerto Kota Santuni Keluarga Korban Miras Oplosan

Dalam konferensi pers itu, polisi juga menampilkan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau dapur yang digunakan pelaku, pakaian korban, potongan pakaian pelaku, hingga telepon genggam yang telah diamankan penyidik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 466 ayat 2 KUHP, Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 458 ayat 1 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

READ  Jelang Lebaran, Warga Antusias Serbu Gerakan Pangan Murah Polres Mojokerto

Sementara itu, kondisi istri pelaku yang menjadi korban penganiayaan saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan mengalami trauma berat. Polisi meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang dapat memperkeruh kondisi psikologis korban maupun keluarga.*

Share :

Baca Juga

Utama

Kepolisian

Polsek Trowulan Lakukan Giat Cooling System Bersama Satpam di Desa Jambuwok

Kepolisian

Warga Senang Saat Mudik Gratis Polres Mojokerto Kota, Buat Hemat Ongkos*

Kepolisian

Jumat Curhat Kamtibmas Jelang Pemilu 2024 di Polres Jombang

Kepolisian

Sambut Hari Bhayangkara ke 77 Kapolda Jatim Salurkan Bantuan Air Bersih dan Bedah Rumah

Kepolisian

Sosialisasi Hukum Hedonisme, IPTU Umam : Polisi Bisa dituntut Kode Etik

Kepolisian

Polsek Trowulan Terima Kejutan di Hari Bhayangkara ke-78, Oleh Danramel Trowulan

Kepolisian

Pengasuh Ponpes Tebuireng Apresiasi Polri, Tingkat Kepercayaan Publik Meningkat 76,4 Persen

Kepolisian

Polsek Trowulan Gelar Jumat Curhat Bersama Tokoh Masyarakat di Desa Pakis, Bahas Dampak Negatif Narkoba
?>