Home / Nasional

Rabu, 16 Juni 2021 - 12:02 WIB

Kapolri Keluarkan Telegram Berangus Premanisme, Ini 5 Hal Yang Harus Dijalankan Kapolda

Foto.Kapolri Keluarkan Telegram Berangus Premanisme, Ini 5 Hal Yang Harus Dijalankan Kapolda

Foto.Kapolri Keluarkan Telegram Berangus Premanisme, Ini 5 Hal Yang Harus Dijalankan Kapolda

 

Foto.Kapolri Keluarkan Telegram Berangus Premanisme, Ini 5 Hal Yang Harus Dijalankan Kapolda

JAKARTA.INDEXBERITA.COM Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram guna memberangus pungli dan premanisme di Pelabuhan seluruh Indonesia.

Telegram ini keluar atas perintah Presiden Jokowi yang meminta Kapolri untuk menuntaskan pungli dan preman yang bikin sopir pelabuhan mengeluh.

Surat Telegram bernomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021 ini ditujukan kepada para Kapolda dikarenakan maraknya aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di kawasan pelabuhan dan sekitarnya, sehingga menimbulkan keresahan dan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan lemahnya daya saing nasional serta menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

READ  Panglima dan Kapolri Tinjau Vaksinasi Ribuan Anggota untuk Persiapan Pengamanan Mudik Lebaran

“Guna mendukung akselerasi pemulihan ekonomi nasional, kamtibmas harus kondusif,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Rabu 16 Juni 2021.

READ  Peringati Hari Bhayangkara, Kapolresta Mojokerto Tinjau Vaksinasi Massal

Agus menyampaikan, saat ini program pemulihan ekonomi nasional terus di genjot oleh pemerintah, jangan sampai aksi premanisme dan pungutan liar menjadi penghambat. “Negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme tersebut”, ucap Agus.

Surat Telegram yang bersifat perintah ini menekankan 5 hal yang harus dijalankan oleh Kapolda.

1. Melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di Kawasan Pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing dengan sasaran aksi premanisme.

READ  Perwakilan Polwan Polda Jatim Ikuti IAWP di NTT

2. Melaksanakan penegakan hukum terhadap segala aksi premanisme di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing.

3. Meningkatkan upaya pencegahan pungutan liar bersama unit pemberantasan pungli di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

4. Penegakan hukum bersama APIP terhadap aksi pungli yang terjadi di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri Up Kabareskrim.

Share :

Baca Juga

Nasional

Aira Lubna: Perjalanan dari Fotogenik Nasional hingga Layar Lebar

Nasional

Walikota Mojokerto Ning Ita, Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H,

Nasional

OTT Bupati Nganjuk Wujud Sinergitas KPK dan Polri yang Pertama Kali

Nasional

Polsek Kahayan Kuala Beri imbauan Pencegahan Virus Covid 19

Nasional

Kapolri Wujudkan Mimpi Teuku Tegar Atlet Peraih Emas PON Jadi Polisi

Nasional

Cegah Corona, Polsek Kahayan Kuala Bagi-Bagi Masker Kepada pengunjung pasar mingguan

Nasional

Penyaluran BPNT, Bhabinkamtibmas Pantau

Nasional

Mulai Besok, Korlantas Polri Uji Coba Ganjil Genap di Tol Cikampek
?>