Home / Nasional

Rabu, 13 Oktober 2021 - 02:23 WIB

Merugikan Masyarakat, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Merugikan Masyarakat, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Merugikan Masyarakat, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Merugikan Masyarakat, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal

JAKARTA,INDEXBERITA.COM—Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (Pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat.

Tindak tegas tersebut, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol. Pasalnya, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah Pandemi Covid-19.

“Kejahatan Pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10).

READ  MUI,NU, Muhammadiyah Dan DMI Sepakat Sholat Jum'at, Mulai Juni 2020 Sesuai Protokol Kesehatan.

Pelaku kejahatan Pinjol, lanjut Sigit, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol.

“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Sigit.

Ditengah situasi Pandemi Covid-19, menurut Sigit, penyelenggara Pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak. Sehingga, warga banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa Pinjol ilegal.

Padahal, kata Sigit, Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya. Yang tambah miris lagi, Sigit menyebut, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu bunga yang besar dari Pinjol ilegal tersebut.

READ  Presiden dan Kapolri Tinjau Vaksinasi Merdeka di Ponpes dan Tempat Ibadah Se-Indonesia

“Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar,” ucap eks Kapolda Banten tersebut.

Untuk diketahui, hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan Pinjol Ilegal. Dari jumlah itu, 91 diantaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.

Oleh karena itu, dari segi Pre-Emtif, Sigit menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan Pinjol ilegal. Kemudian, mendorong Kementerian/Lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi Pinjol

READ  Iklan Cukai Pemerintah Kabupaten Mojokerto Tahun 2022

Selanjutnya di sisi Preventif, Sigit meminta kepada jajarannya melakukan patroli Siber di media sosial. Berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.

“Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan Pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordijasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” papar Sigit.

Terkait hal ini, Polri telah memiliki kerjasama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM.

Share :

Baca Juga

Nasional

Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Pasangan Suami Istri Baru Menikah 6 Bulan

Nasional

Polri Bersama Mahasiswa Bersinergi Dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19

Nasional

Gubernur Kalteng Kunjungi Pasien Covid -19 Di RSUD Doris Silvanus

Nasional

Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Vaksinasi Massal Pelaut hingga Pekerja Pelabuhan Tanjung Priok

Nasional

Polda Kalteng Lounching Aplikasi Polisi Hebat, Hari Bhayangkara Ke 74-2020.

Nasional

Beri Semangat Prajurit TNI-Polri, Kapolri: Pengabdian Terbaik Kepada Bangsa dan Masyarakat di Papua

Nasional

Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Peringati Hari HAM

Nasional

Cor Beton Pengaman Jembatan Sei Bangaris Longsor, Siapa Yang Bertanggungjawab
?>