JOMBANG.Indexberita.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS (42), warga Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Ia ditangkap setelah diduga menipu seorang ibu rumah tangga asal Kediri dengan modus membeli kambing melalui media sosial.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana laporan polisi LP/B/321/X/2025/SPKT/POLRES JOMBANG POLDA JAWA TIMUR tertanggal 13 Oktober 2025.
“Peristiwa penipuan itu terjadi pada Minggu, 12 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun Plumbongambang, Desa Plumbongambang, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang,” terang AKP Margono, Rabu (15/10/2025).
Korban diketahui bernama Yuliatin (47), warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Berdasarkan laporan, pelaku berpura-pura membeli delapan ekor kambing milik korban yang ditawarkan melalui media sosial.
“Awalnya pelaku berpura-pura ingin membeli kambing dan berjanji akan membayar di rumah korban. Namun, setelah membawa kambing-kambing tersebut, pelaku justru melarikan diri,” jelas Margono.
Saat proses transaksi, pelaku sempat mengajak korban, suami, dan anaknya untuk ikut ke rumah pelaku guna mengambil uang pembayaran. Namun di tengah perjalanan, tepatnya di depan kantor PLN Kecamatan Tembelang, mereka sempat berhenti di warung untuk beristirahat.
“Pelaku lalu berpamitan untuk membeli pakan kambing bersama suami korban. Sesampainya di lokasi pembelian pakan di Dusun Plumbongambang, pelaku berpura-pura memutar kendaraan agar lebih dekat, lalu kabur membawa delapan ekor kambing milik korban, meninggalkan suami korban di lokasi,” ungkap Kasatreskrim.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku. Saat ini, MS telah diamankan di Polres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut.(Syim)