Home / Kriminal

Kamis, 26 September 2024 - 20:34 WIB

Motif Harta dan Hubungan Gelap: Kisah Kelam Pembunuhan di Hutan Mojokerto

Utama

Foto. Motif Harta dan Hubungan Gelap: Kisah Kelam Pembunuhan di Hutan Mojokerto

Mojokerto, Indexberita. Com Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di wilayah Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Kejadian tragis ini ditemukan pada Jumat, 13 September 2024, sekitar pukul 08.20 WIB. Korban bernama ,Anyk Mariyani (36) asal Kediri ditemukan tewas di semak-semak kawasan Taman Hutan Raya Raden Soerjo, Pacet.

Menurut laporan dari pihak kepolisian, pelaku utama dalam kasus ini adalah Dedi Abdullah, alias Bahlul alias Kentir, yang berusia 36 tahun dan berasal dari Brebes, Jawa Tengah. Dedi diduga memiliki hubungan dekat dengan korban, Anyk Mariyani (36) sejak Maret 2024. Motif pelaku dalam tindakannya adalah untuk menguasai barang-barang berharga milik korban, termasuk mobil, perhiasan, uang, dan telepon genggam.

READ  Viral di Media Sosial dan Meresahkan Masyarakat, Gangster Oknum Selatan Kota Diringkus Polisi Jombang

Kronologi kejadian menunjukkan bahwa pada 12 September 2024, Dedi bertemu dengan korban di Alun-alun Kabupaten Kediri. Setelah itu, mereka bepergian dengan menggunakan mobil milik korban menuju Jombang. Di perjalanan, pelaku melakukan aksi kejamnya dengan memukul wajah korban dan membekapnya menggunakan bantal. Setelah memastikan korban meninggal dunia, Dedi kemudian membuang jenazah korban di tepi jalan di kawasan hutan Pacet, Mojokerto.

READ  Polresta Mojokerto Amankan Tukang Becak dengan barang bukti 3000 Pil Koplo

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, menyampaikan dalam konferensi pers di halaman Polres Mojokerto Kamis (26/9) bahwa penemuan jasad korban terjadi berkat laporan seorang petugas patroli kehutanan yang menemukan sosok wanita tergeletak di semak-semak. Tim kepolisian segera melakukan identifikasi dan olah TKP untuk memastikan identitas korban.

Pelaku yang sempat melarikan diri ke Riau berhasil ditangkap oleh tim Unit Resmob Polres Mojokerto pada 24 September 2024 di sebuah perkebunan kelapa sawit di Rokan Hilir, Provinsi Riau. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan kini menghadapi jeratan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian (Pasal 365 Ayat 3 KUHP), dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

READ  Bawa Kabur Motor, Remaja Karyawan Warkop di Mojokerto Dipolisikan

Kasus ini menjadi perhatian publik karena modus operandi pelaku yang terencana, serta upaya pelarian diri yang melibatkan penggunaan plat nomor palsu dan perjalanan melintasi beberapa provinsi. Kepolisian Mojokerto memastikan akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas, sekaligus memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban.(Syim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Korupsi 474 Juta, Mantan Kadis Pertanian Dijebloskan Ke Penjara

Kriminal

Puskesmas Bahaur Hilir Bersama Polsek Kahayan Kuala,

Kriminal

Pelaku Remas Payu Dara Di Ringkus Polisi

Kriminal

Polsek Dlanggu Berhasil Ungkap Peredaran Pil Double L 

Kriminal

Tak Sesuai Dengan Surat Pernyataan Soal KDRT,Orang Tua Korban Menuntut

Kepolisian

Polisi Ringkus Pelaku Perampokan Alfamart, 1 Pelaku Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

Kriminal

Polres Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Operasi Pekat dan Pemusnahan Barang Bukti Terbaru 2024

Kriminal

Seorang Pelaku Curanmor ditangkap di Jalan Sawah
?>