
Foto. Motif Harta dan Hubungan Gelap: Kisah Kelam Pembunuhan di Hutan Mojokerto
Mojokerto, Indexberita. Com Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di wilayah Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Kejadian tragis ini ditemukan pada Jumat, 13 September 2024, sekitar pukul 08.20 WIB. Korban bernama ,Anyk Mariyani (36) asal Kediri ditemukan tewas di semak-semak kawasan Taman Hutan Raya Raden Soerjo, Pacet.
Menurut laporan dari pihak kepolisian, pelaku utama dalam kasus ini adalah Dedi Abdullah, alias Bahlul alias Kentir, yang berusia 36 tahun dan berasal dari Brebes, Jawa Tengah. Dedi diduga memiliki hubungan dekat dengan korban, Anyk Mariyani (36) sejak Maret 2024. Motif pelaku dalam tindakannya adalah untuk menguasai barang-barang berharga milik korban, termasuk mobil, perhiasan, uang, dan telepon genggam.
Kronologi kejadian menunjukkan bahwa pada 12 September 2024, Dedi bertemu dengan korban di Alun-alun Kabupaten Kediri. Setelah itu, mereka bepergian dengan menggunakan mobil milik korban menuju Jombang. Di perjalanan, pelaku melakukan aksi kejamnya dengan memukul wajah korban dan membekapnya menggunakan bantal. Setelah memastikan korban meninggal dunia, Dedi kemudian membuang jenazah korban di tepi jalan di kawasan hutan Pacet, Mojokerto.
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, menyampaikan dalam konferensi pers di halaman Polres Mojokerto Kamis (26/9) bahwa penemuan jasad korban terjadi berkat laporan seorang petugas patroli kehutanan yang menemukan sosok wanita tergeletak di semak-semak. Tim kepolisian segera melakukan identifikasi dan olah TKP untuk memastikan identitas korban.
Pelaku yang sempat melarikan diri ke Riau berhasil ditangkap oleh tim Unit Resmob Polres Mojokerto pada 24 September 2024 di sebuah perkebunan kelapa sawit di Rokan Hilir, Provinsi Riau. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan kini menghadapi jeratan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian (Pasal 365 Ayat 3 KUHP), dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena modus operandi pelaku yang terencana, serta upaya pelarian diri yang melibatkan penggunaan plat nomor palsu dan perjalanan melintasi beberapa provinsi. Kepolisian Mojokerto memastikan akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas, sekaligus memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban.(Syim)