Home / Kriminal

Kamis, 26 September 2024 - 20:34 WIB

Motif Harta dan Hubungan Gelap: Kisah Kelam Pembunuhan di Hutan Mojokerto

Utama

Foto. Motif Harta dan Hubungan Gelap: Kisah Kelam Pembunuhan di Hutan Mojokerto

Mojokerto, Indexberita. Com Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di wilayah Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Kejadian tragis ini ditemukan pada Jumat, 13 September 2024, sekitar pukul 08.20 WIB. Korban bernama ,Anyk Mariyani (36) asal Kediri ditemukan tewas di semak-semak kawasan Taman Hutan Raya Raden Soerjo, Pacet.

Menurut laporan dari pihak kepolisian, pelaku utama dalam kasus ini adalah Dedi Abdullah, alias Bahlul alias Kentir, yang berusia 36 tahun dan berasal dari Brebes, Jawa Tengah. Dedi diduga memiliki hubungan dekat dengan korban, Anyk Mariyani (36) sejak Maret 2024. Motif pelaku dalam tindakannya adalah untuk menguasai barang-barang berharga milik korban, termasuk mobil, perhiasan, uang, dan telepon genggam.

READ  Korban Pelecehan Seksual di Mojokerto Memperihatinkan, Wabup Gus Barra Beri Perhatian

Kronologi kejadian menunjukkan bahwa pada 12 September 2024, Dedi bertemu dengan korban di Alun-alun Kabupaten Kediri. Setelah itu, mereka bepergian dengan menggunakan mobil milik korban menuju Jombang. Di perjalanan, pelaku melakukan aksi kejamnya dengan memukul wajah korban dan membekapnya menggunakan bantal. Setelah memastikan korban meninggal dunia, Dedi kemudian membuang jenazah korban di tepi jalan di kawasan hutan Pacet, Mojokerto.

READ  Diduga Pengaruh Miras, 6 Pemuda Kedung Maling Keroyok Petugas PLN Hingga Terluka

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, menyampaikan dalam konferensi pers di halaman Polres Mojokerto Kamis (26/9) bahwa penemuan jasad korban terjadi berkat laporan seorang petugas patroli kehutanan yang menemukan sosok wanita tergeletak di semak-semak. Tim kepolisian segera melakukan identifikasi dan olah TKP untuk memastikan identitas korban.

Pelaku yang sempat melarikan diri ke Riau berhasil ditangkap oleh tim Unit Resmob Polres Mojokerto pada 24 September 2024 di sebuah perkebunan kelapa sawit di Rokan Hilir, Provinsi Riau. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan kini menghadapi jeratan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian (Pasal 365 Ayat 3 KUHP), dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

READ  6 Tahun Jadi Pelampiasan Nafsu Kakak Tiri, Remaja Jombang Akhirnya Bongkar Aib"

Kasus ini menjadi perhatian publik karena modus operandi pelaku yang terencana, serta upaya pelarian diri yang melibatkan penggunaan plat nomor palsu dan perjalanan melintasi beberapa provinsi. Kepolisian Mojokerto memastikan akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas, sekaligus memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban.(Syim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Satrekrim Polres Mojokerto Bekuk Residivis Curanmor di 4 TKP
Operasi Sikat Semeru 2019 Polres Mojokerto Mengulung 37 Tersangka

Kriminal

Operasi Sikat Semeru 2019 Polres Mojokerto Mengulung 37 Tersangka

Kriminal

Polres Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Operasi Pekat dan Pemusnahan Barang Bukti Terbaru 2024

Kriminal

Polres Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Pencurian HP di Dusun Randubango

Kriminal

Aksi Pencurian Kotak Amal Masjid An Nur Mojokerto Terekam CCTV, Pelaku Masih Diburu Polisi

Kriminal

Gerak Cepat Polda Jatim Ungkap Kasus Kematian Mahasiswi Asal Mojokerto

Kriminal

Peduli dengan Masyarakat, Polresta Mojokerto Amankan Pengedar Ganja Siap Edar

Kriminal

Operasi Tumpas Norkoba 2023, Polres Jombang Ringkus 18 Tersangka
?>