
Foto.Motor Oleng ke Kanan, Penumpang Ojek Mati Terlindas Bus
MOJOKERTO.INDEXBERITA.COM Kecelakaan maut terjadi Senin malam (24/5/2021) sekitar pukul 18.30 WIB di jalan bypass depan hotel the Resort Kota Mojokerto. Sebuah motor tiba-tiba oleng ke kanan dan bersenggolan dengan bus PO Eka dari arah yang sama. Kecelakaan itu menewaskan satu orang setelah tubuhnya terlindar ban bus sebelah kiri.
Identitas korban bernama Dina Luspitasari (36) warga Perum Citra Garden Blok D2 No 1 kelurahan Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Sedangkan korban luka dialami pengemudi motor dengan nama Suradi (60) warga Sampang Madura yang berprofesi sebagai tukang ojek. Sedangkan seorang anak bernama Jesslyn Fabiola berumur 8 tahun dalam kondisi selamat.
Menurut pengajian Suradi, dirinya mengantarkan korban dan putrinya dari Sidoarjo menuju Mojosari. Dari olah TKP unit Laka Polresta Mojokerto, sampai di lokasi kejadian, motor korban oleng ke kanan. Di saat bersamaan datang bus Eka dengan nopol S 7870 US dari arah yang sama hendak mendahului motor tersebut. Namun motor tersebut bersenggolan dengan badan bus. Korban terjatuh ke sebalah kanan dan tubuhnya terlindas bus. Korban meninggal dunia di tempat kejadian. Sedangkan pengemudi ojek dan anak korban jatuh ke sebalah kiri dan dalam kondisi selamat.
Menurut Purwanto, salah seorang penumpang Bus, dirinya menyebut kecepatan bus saat itu pelan. Bahkan bus sempat membunyikan klakson sebagai pertanda hendak menyalip. Namun kemudian Purwanto merasakan bus yang ditumpanginya menabrak sesuatu. Bus menepi dan semua penumpang turun. Saat itu Purwanto menyadari bahwa bus yang ditumpanginya terlibat kecelakaan.
“Bus melaju dengan pelan, Tiba-tiba saya mendengar suara benturan, ” ujarnya.
Beberapa saat kemudian petugas PMI dan relawan datang dan mengevakuasi korban. Jenazah korban di bawa ke RSU kota Mojokerto. Sesangan pengemudi ojek yang mengalami luka di kaki dibawa ke RS Gatoel untuk perawatan.
Petugas kepolisian lantas melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti motor supra x dengan nopol L 3342 CV tersebut.(Syim)