Home / SIDOARJO

Kamis, 21 Desember 2023 - 20:59 WIB

Oknum Pendemo Buang Sampah di Pendopo Sidoarjo Bakal Kena Sanksi Tipiring

Utama

Foto.  Buang Sampah di Pendopo Sidoarjo Bakal Kena Sanksi Tipiring

Sidoarjo.Indexberita.com -Satuan Polisi Pamong Praja/Satpol PP Kabupaten Sidoarjo mendalami siapa saja oknum pendemo yang menebar sampah di depan Pendopo Delta Wibawa Rabu kemarin, (20/12).

Kamis siang tadi, (21/12), Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setiyawan melakukan gelar perkara bersama pihak Polrestas Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Sidoarjo serta DLHK Sidoarjo di kantornya.

Dalam gelar perkara tersebut bukti-bukti yang terkumpul didalami. Foto maupun video saat kejadian diteliti lebih dalam untuk memastikan siapa saja yang harus bertanggung jawab atas tindakan tersebut.

READ  Pjs. Bupati Sidoarjo Menyalurkan Bantuan Pangan Beras Pada 778 KPM Di 3 Desa

Kepala Satpol PP Yany Setiyawan mengatakan Pemkab Sidoarjo akan melakukan penegakan hukum terhadap oknum-oknum yang mengatasnamakan Gapeksi (Gerakan Pekerja Kebersihan Seluruh Indonesia) tersebut.

Pihaknya masih terus melakukan pengumpulan bahan keterangan/Pulbaket untuk menjerat aksi buang sampah di depan pendopo tersebut. Saat ini yang telah teridentifikasi melakukan aksi tersebut sebanyak tujuh orang. Itu dari bukti foto dan video saat kejadian. Sebagaian besar pendorong gerobak sampah.

READ  Kunjungi RSUD Notopuro, Pjs. Bupati Sidoarjo Pastikan Kualitas Pelayanan dan Fasilitas Optimal

“Bukti ini perlu adanya pendalaman lagi, nanti juga akan kita pilih dan pilah bukti itu siapa yang menjadi tersangkanya,”ucapnya.

Yany mengatakan dari masukan berbagai pihak, Pemkab Sidoarjo akan menjatuhkan Tindak Pidana Ringan atau Tipiring kepada oknum-oknum tersebut. Sangsi pidananya berupa kurungan paling lama 3 bulan dan denda maksimal Rp. 50 juta.

READ  Pemkab Sidoarjo Siapkan Langkah Mitigasi di Desa Rawan Bencana

“Mereka bakal disangkakan sanksi Tipiring sesuai Perda No 10 Tahun 2013 yang ancamannya paling ringan 1 bulan dan maksimal 3 bulan kurungan dan denda Rp. 50 juta,”ujarnya.

Yany menyampaikan, setelah pulbaket lengkap, pihaknya akan segera menindak langsung oknum pembuang sampah di depan pendopo kemarin. Ia akan kirim surat pemanggilan untuk dimintai keterangan. Setelah terbukti bersalah mereka akan menjalani persidangan.

“Setelah bukti terkumpul by name by addres akan kita kirimkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan,”ujarnya. (IB)

Share :

Baca Juga

SIDOARJO

Peringati Hari Santri, Pemkab Sidoarjo Beri Penghargaan Santri Berprestasi

SIDOARJO

Pj. Gubernur Jatim Bersama Plt. Bupati Sidoarjo Launching Logo Peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur ke-79

SIDOARJO

Kominfo Sidoarjo Gelar Monev Layanan Respon Cepat Call Center 112

SIDOARJO

Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Prioritas Utama dalam Mewujudkan Good Governance di Pemkab Sidoarjo, Tegas Plt Bupati Subandi

SIDOARJO

Menko Bidang Pangan RI Tampung Keluh Kesah dan Semangati Petani Sidoarjo

SIDOARJO

Hemat Rp 1,5 Juta! Program Inpres PDAM Sidoarjo Tarik Minat 10.039 Calon Pelanggan”

SIDOARJO

Plt. Bupati Serahkan Bantuan Pangan secara Maraton di 3 Kecamatan

SIDOARJO

Wabup Mimik Idayana Sidak ke Lokasi Banjir di SMPN 2 Tanggulangin
?>