Home / SIDOARJO

Kamis, 21 Desember 2023 - 20:59 WIB

Oknum Pendemo Buang Sampah di Pendopo Sidoarjo Bakal Kena Sanksi Tipiring

Utama

Foto.  Buang Sampah di Pendopo Sidoarjo Bakal Kena Sanksi Tipiring

Sidoarjo.Indexberita.com -Satuan Polisi Pamong Praja/Satpol PP Kabupaten Sidoarjo mendalami siapa saja oknum pendemo yang menebar sampah di depan Pendopo Delta Wibawa Rabu kemarin, (20/12).

Kamis siang tadi, (21/12), Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setiyawan melakukan gelar perkara bersama pihak Polrestas Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Sidoarjo serta DLHK Sidoarjo di kantornya.

Dalam gelar perkara tersebut bukti-bukti yang terkumpul didalami. Foto maupun video saat kejadian diteliti lebih dalam untuk memastikan siapa saja yang harus bertanggung jawab atas tindakan tersebut.

READ  Plt. Bupati Sidoarjo Targetkan Penurunan Pengangguran Melalui Job Matching di SMK Penerbangan Sedati

Kepala Satpol PP Yany Setiyawan mengatakan Pemkab Sidoarjo akan melakukan penegakan hukum terhadap oknum-oknum yang mengatasnamakan Gapeksi (Gerakan Pekerja Kebersihan Seluruh Indonesia) tersebut.

Pihaknya masih terus melakukan pengumpulan bahan keterangan/Pulbaket untuk menjerat aksi buang sampah di depan pendopo tersebut. Saat ini yang telah teridentifikasi melakukan aksi tersebut sebanyak tujuh orang. Itu dari bukti foto dan video saat kejadian. Sebagaian besar pendorong gerobak sampah.

READ  Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sidoarjo, Plt Bupati Sidoarjo Ajak Kepala Sekolah Bangun Sekolah Mandiri

“Bukti ini perlu adanya pendalaman lagi, nanti juga akan kita pilih dan pilah bukti itu siapa yang menjadi tersangkanya,”ucapnya.

Yany mengatakan dari masukan berbagai pihak, Pemkab Sidoarjo akan menjatuhkan Tindak Pidana Ringan atau Tipiring kepada oknum-oknum tersebut. Sangsi pidananya berupa kurungan paling lama 3 bulan dan denda maksimal Rp. 50 juta.

READ  Awarding Sido Resik 2023, Desa Kedungcangkring Juara I Raih Hadiah 1 Unit Mobil Pickup dan Uang Rp.100 Juta

“Mereka bakal disangkakan sanksi Tipiring sesuai Perda No 10 Tahun 2013 yang ancamannya paling ringan 1 bulan dan maksimal 3 bulan kurungan dan denda Rp. 50 juta,”ujarnya.

Yany menyampaikan, setelah pulbaket lengkap, pihaknya akan segera menindak langsung oknum pembuang sampah di depan pendopo kemarin. Ia akan kirim surat pemanggilan untuk dimintai keterangan. Setelah terbukti bersalah mereka akan menjalani persidangan.

“Setelah bukti terkumpul by name by addres akan kita kirimkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan,”ujarnya. (IB)

Share :

Baca Juga

Utama

SIDOARJO

Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sidoarjo, Plt Bupati Sidoarjo Ajak Kepala Sekolah Bangun Sekolah Mandiri

SIDOARJO

Bupati Sidoarjo Subandi: Pemkab Siap Bantu Perizinan Sekolah di Sidoarjo*

SIDOARJO

Wabup Sidoarjo Minta Kades Gelam Laporkan Warganya Yang Masih Menempati RTLH

SIDOARJO

Awal Tahun Abutment Jembatan Desa Bluru Kidul Diperbaiki, Sementara Ini Dilakukan Pembatasan Tonase 

SIDOARJO

Wabup Sidoarjo Dampingi Plh. Gubernur Jatim Tinjau Logistik Pemilu

Pemerintah

Bupati Serahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya

SIDOARJO

Pemkab Sidoarjo Lepas 54 Kontingen MTQ ke-XXXI Tahun 2025, Target Rebut Kembali Juara Umum

SIDOARJO

Gus Muhdlor Hentikan Proses Hukum dan Maafkan Pendemo Tebar Sampah di Pendopo
?>