Home / SIDOARJO

Kamis, 21 Desember 2023 - 20:59 WIB

Oknum Pendemo Buang Sampah di Pendopo Sidoarjo Bakal Kena Sanksi Tipiring

Utama

Foto.  Buang Sampah di Pendopo Sidoarjo Bakal Kena Sanksi Tipiring

Sidoarjo.Indexberita.com -Satuan Polisi Pamong Praja/Satpol PP Kabupaten Sidoarjo mendalami siapa saja oknum pendemo yang menebar sampah di depan Pendopo Delta Wibawa Rabu kemarin, (20/12).

Kamis siang tadi, (21/12), Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setiyawan melakukan gelar perkara bersama pihak Polrestas Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Sidoarjo serta DLHK Sidoarjo di kantornya.

Dalam gelar perkara tersebut bukti-bukti yang terkumpul didalami. Foto maupun video saat kejadian diteliti lebih dalam untuk memastikan siapa saja yang harus bertanggung jawab atas tindakan tersebut.

READ  Wabup Subandi: Ruwat Desa Menjadi Akar Budaya yang Melekat di Masyarakat

Kepala Satpol PP Yany Setiyawan mengatakan Pemkab Sidoarjo akan melakukan penegakan hukum terhadap oknum-oknum yang mengatasnamakan Gapeksi (Gerakan Pekerja Kebersihan Seluruh Indonesia) tersebut.

Pihaknya masih terus melakukan pengumpulan bahan keterangan/Pulbaket untuk menjerat aksi buang sampah di depan pendopo tersebut. Saat ini yang telah teridentifikasi melakukan aksi tersebut sebanyak tujuh orang. Itu dari bukti foto dan video saat kejadian. Sebagaian besar pendorong gerobak sampah.

READ  Call Center 112 Sidoarjo Siaga 24 Jam Panggilan Darurat Waspada Pohon Tumbang

“Bukti ini perlu adanya pendalaman lagi, nanti juga akan kita pilih dan pilah bukti itu siapa yang menjadi tersangkanya,”ucapnya.

Yany mengatakan dari masukan berbagai pihak, Pemkab Sidoarjo akan menjatuhkan Tindak Pidana Ringan atau Tipiring kepada oknum-oknum tersebut. Sangsi pidananya berupa kurungan paling lama 3 bulan dan denda maksimal Rp. 50 juta.

READ  Peringati Harkitnas, Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana Ajak Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat

“Mereka bakal disangkakan sanksi Tipiring sesuai Perda No 10 Tahun 2013 yang ancamannya paling ringan 1 bulan dan maksimal 3 bulan kurungan dan denda Rp. 50 juta,”ujarnya.

Yany menyampaikan, setelah pulbaket lengkap, pihaknya akan segera menindak langsung oknum pembuang sampah di depan pendopo kemarin. Ia akan kirim surat pemanggilan untuk dimintai keterangan. Setelah terbukti bersalah mereka akan menjalani persidangan.

“Setelah bukti terkumpul by name by addres akan kita kirimkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan,”ujarnya. (IB)

Share :

Baca Juga

SIDOARJO

Pertandingan Nostalgia U45 Pabean Memperebutkan Piala Wakil Bupati Sidoarjo

SIDOARJO

Diskominfo Sidoarjo Dorong Percepatan Penggunaan Layanan Call Center 112

SIDOARJO

Gus Muhdlor Launching Nama Baru RSUD Sidoarjo Jadi RSUD R.T Notopuro

SIDOARJO

Wabup Subandi Bakal ambil tindakan bagi ASN yang Melanggar Netralitas Pemilu

SIDOARJO

Bupati Gus Muhdlor Raih Penghargaan Pembina Terbaik Penerapan Cara Budidaya Ikan yang Baik

SIDOARJO

Bupati Sidoarjo Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Kusuma Bangsa : Penghargaan Kepada Pendahulu Bangsa

SIDOARJO

Gus Muhdlor Bangun Air Mancur dan Taman Bermain di Alun-alun Sidoarjo, Progres Revitalisasi Capai 58 Persen

SIDOARJO

Menuju Future Governance 5.0, Bupati Gus Muhdlor Ajak 31 RS Dukung Lomba RT Sehat
?>