Home / SIDOARJO

Kamis, 21 Desember 2023 - 20:59 WIB

Oknum Pendemo Buang Sampah di Pendopo Sidoarjo Bakal Kena Sanksi Tipiring

Utama

Foto.  Buang Sampah di Pendopo Sidoarjo Bakal Kena Sanksi Tipiring

Sidoarjo.Indexberita.com -Satuan Polisi Pamong Praja/Satpol PP Kabupaten Sidoarjo mendalami siapa saja oknum pendemo yang menebar sampah di depan Pendopo Delta Wibawa Rabu kemarin, (20/12).

Kamis siang tadi, (21/12), Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setiyawan melakukan gelar perkara bersama pihak Polrestas Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Sidoarjo serta DLHK Sidoarjo di kantornya.

Dalam gelar perkara tersebut bukti-bukti yang terkumpul didalami. Foto maupun video saat kejadian diteliti lebih dalam untuk memastikan siapa saja yang harus bertanggung jawab atas tindakan tersebut.

READ  Plt. Bupati Sidoarjo Membawa Semangat Harganas Untuk Tekan Kasus Stunting dan Wujudkan KLA di Sidoarjo

Kepala Satpol PP Yany Setiyawan mengatakan Pemkab Sidoarjo akan melakukan penegakan hukum terhadap oknum-oknum yang mengatasnamakan Gapeksi (Gerakan Pekerja Kebersihan Seluruh Indonesia) tersebut.

Pihaknya masih terus melakukan pengumpulan bahan keterangan/Pulbaket untuk menjerat aksi buang sampah di depan pendopo tersebut. Saat ini yang telah teridentifikasi melakukan aksi tersebut sebanyak tujuh orang. Itu dari bukti foto dan video saat kejadian. Sebagaian besar pendorong gerobak sampah.

READ  Sekda Sidoarjo Lepas Calon Jamaah Haji dengan Delapan Unit Bus*

“Bukti ini perlu adanya pendalaman lagi, nanti juga akan kita pilih dan pilah bukti itu siapa yang menjadi tersangkanya,”ucapnya.

Yany mengatakan dari masukan berbagai pihak, Pemkab Sidoarjo akan menjatuhkan Tindak Pidana Ringan atau Tipiring kepada oknum-oknum tersebut. Sangsi pidananya berupa kurungan paling lama 3 bulan dan denda maksimal Rp. 50 juta.

READ  Plt. Bupati Subandi Serahkan Penghargaan SAKIP dan IPP kepada Perangkat Daerah Terbaik*

“Mereka bakal disangkakan sanksi Tipiring sesuai Perda No 10 Tahun 2013 yang ancamannya paling ringan 1 bulan dan maksimal 3 bulan kurungan dan denda Rp. 50 juta,”ujarnya.

Yany menyampaikan, setelah pulbaket lengkap, pihaknya akan segera menindak langsung oknum pembuang sampah di depan pendopo kemarin. Ia akan kirim surat pemanggilan untuk dimintai keterangan. Setelah terbukti bersalah mereka akan menjalani persidangan.

“Setelah bukti terkumpul by name by addres akan kita kirimkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan,”ujarnya. (IB)

Share :

Baca Juga

SIDOARJO

Puncak Harjasda ke-165, Ngaji Bareng Gus Iqdam Untuk Sidoarjo Semakin Gemilang

SIDOARJO

Gus Muhdlor Bangun Air Mancur dan Taman Bermain di Alun-alun Sidoarjo, Progres Revitalisasi Capai 58 Persen

SIDOARJO

Bupati Sidoarjo Subandi Buka Ajang Ekonomi Kreatif 2025; Jayandaru Jazz Kebun Wadah Apresiasi dan Inovasi Seni Sidoarjo

SIDOARJO

H.Subandi Hadiri Pelantikan Pengurus Jatman Sidoarjo Masa Khidmat 2025-2029

SIDOARJO

Perkuat Sinergi Desa, Bupati Subandi Sosialisasikan Aturan Baru Lembaga Kemasyarakatan

SIDOARJO

Bupati Subandi Genjot Normalisasi Sungai di Musim Kemarau

SIDOARJO

238 Atlet Sidoarjo Berlaga Popda XIV dan Peparpeda II 2004 Jawa Timur

SIDOARJO

Wabup Sidoarjo Bersama Gubernur Jatim dan Forkopimda Panen Raya Jagung Kuartal I 2026 di Desa Kedensari*
?>