Home / SIDOARJO

Kamis, 21 Desember 2023 - 20:59 WIB

Oknum Pendemo Buang Sampah di Pendopo Sidoarjo Bakal Kena Sanksi Tipiring

Utama

Foto.  Buang Sampah di Pendopo Sidoarjo Bakal Kena Sanksi Tipiring

Sidoarjo.Indexberita.com -Satuan Polisi Pamong Praja/Satpol PP Kabupaten Sidoarjo mendalami siapa saja oknum pendemo yang menebar sampah di depan Pendopo Delta Wibawa Rabu kemarin, (20/12).

Kamis siang tadi, (21/12), Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setiyawan melakukan gelar perkara bersama pihak Polrestas Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Sidoarjo serta DLHK Sidoarjo di kantornya.

Dalam gelar perkara tersebut bukti-bukti yang terkumpul didalami. Foto maupun video saat kejadian diteliti lebih dalam untuk memastikan siapa saja yang harus bertanggung jawab atas tindakan tersebut.

READ  Sambut Pemilu 2024, Pemkab Sidoarjo Gelar Deklarasi Damai

Kepala Satpol PP Yany Setiyawan mengatakan Pemkab Sidoarjo akan melakukan penegakan hukum terhadap oknum-oknum yang mengatasnamakan Gapeksi (Gerakan Pekerja Kebersihan Seluruh Indonesia) tersebut.

Pihaknya masih terus melakukan pengumpulan bahan keterangan/Pulbaket untuk menjerat aksi buang sampah di depan pendopo tersebut. Saat ini yang telah teridentifikasi melakukan aksi tersebut sebanyak tujuh orang. Itu dari bukti foto dan video saat kejadian. Sebagaian besar pendorong gerobak sampah.

READ  Cegah Penyebaran Polio, Bupati Gus Muhdlor Gencarkan Sub-PIN Polio

“Bukti ini perlu adanya pendalaman lagi, nanti juga akan kita pilih dan pilah bukti itu siapa yang menjadi tersangkanya,”ucapnya.

Yany mengatakan dari masukan berbagai pihak, Pemkab Sidoarjo akan menjatuhkan Tindak Pidana Ringan atau Tipiring kepada oknum-oknum tersebut. Sangsi pidananya berupa kurungan paling lama 3 bulan dan denda maksimal Rp. 50 juta.

READ  Pjs. Bupati Sidoarjo Pimpin Pelaksanaan Upacara Hari Kesaktian Pancasila ke-59 Tahun 2024

“Mereka bakal disangkakan sanksi Tipiring sesuai Perda No 10 Tahun 2013 yang ancamannya paling ringan 1 bulan dan maksimal 3 bulan kurungan dan denda Rp. 50 juta,”ujarnya.

Yany menyampaikan, setelah pulbaket lengkap, pihaknya akan segera menindak langsung oknum pembuang sampah di depan pendopo kemarin. Ia akan kirim surat pemanggilan untuk dimintai keterangan. Setelah terbukti bersalah mereka akan menjalani persidangan.

“Setelah bukti terkumpul by name by addres akan kita kirimkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan,”ujarnya. (IB)

Share :

Baca Juga

SIDOARJO

Presiden Jokowi Serahkan 1.000 Sertifikat Tanah Wakaf di Masjid Agung Sidoarjo

SIDOARJO

Sidoarjo Raih Dua Penghargaan Investment Award Jatim 2025*

SIDOARJO

Pemkab Sidoarjo Optimis Capai Eliminasi TBC Tahun 2028

SIDOARJO

Gus Muhdlor Launching Nama Baru RSUD Sidoarjo Jadi RSUD R.T Notopuro

SIDOARJO

Wabup Sidoarjo Sidak Kelayakan Unit Damkar di Kantor BPBD Kabupaten Sidoarjo

SIDOARJO

Wabup Sidoarjo Sidak ke Gubuk Tak Layak Huni di Tanggulangin*

SIDOARJO

Bupati Sidoarjo Kuatkan Sinergi Dengan Para Ulama Sidoarjo

SIDOARJO

Gus Muhdlor Pastikan Deltras FC Main di GDS Pada Babak 12 Besar Liga 2
?>