Home / Nasional

Jumat, 28 Mei 2021 - 11:33 WIB

Pengendara Motor yang Menggunakan Helem Megic Com Dibina Kapolres Pasuruan Kota

Foto Pengendara Motor yang Menggunakan Helem Megic Com Dibina Kapolres Pasuruan Kota

Foto Pengendara Motor yang Menggunakan Helem Megic Com Dibina Kapolres Pasuruan Kota

Foto Pengendara Motor yang Menggunakan Helem Megic Com Dibina Kapolres Pasuruan Kota

PASURUAN,INDEXBERITA.COM– Polres Pasuruan Kota menindak lanjuti video viral yang ada di masyarakat tentang menggunakan helem tidak SNI yang bisa membahayakan keselamatan masyarakat di jalan.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman S.I.K M.Si didampingi Kasat lantas Polres Pasuruan Kota dan Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota dalam hal ini bergerak cepat dengan mengundang yang bersangkutan untuk datang di Polres Pasuruan Kota untuk mendapatkan Edukasi. Jumat (28/5/2021).

READ  Bersama Dengan Bupati Mojokerto, DPRD Kabupaten Mojokerto Menetapkan Raperda Tentang APBD T.A 2022

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman S.I.K M.Si menjelaskan kepada yang bersangkutan, dalam menggunakan kendaraan di jalan umum kita harus memperhatikan keselamatan diri sendiri dan keselamatan orang lain sesama pemakai jalan, bila bapak menggunakan helm seperti ini nanti menjadi tontonan orang lain, orang lainnya tidak fokus bisa menabrak atau ditabrak, jadi bapak salah bila menggunakan helm yang jadi perhatian orang lain apalagi ini tidak standar dengan SNInya.

READ  Kemendagri Ajak Media Massa Dukung dan Semarakkan Penyelenggaraan PON 2024*

Kapolres Pasuruan Kota juga memberikan helem pengganti magic com dengan helem berstandart SNI gratis.
“Kita berikan helm yang sesuai standar jangan dipakai lagi helem magic com ini karena nanti orang lain bisa menjadi perhatian ke bapak menjadi tidak fokus ke jalan.” Jelas AKBP Arman.

READ  Unik Pembagian Sembako PKS Kalteng, Bagi Bagi Ta'jil

Yang bersangkutan mengakui salah dan sudah sadar karena tidak menggunakan helem yang sesuai dengan standart SNI.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat sebagai pengguna jalan di jalan raya harus mematuhi rambu lalu lintas dan aturan-aturan yang ada di undang-undang lalu lintas jalan, kemudian yang perlu diperhatikan jangan sampai menjadi perhatian orang lain sehingga perhatian orang lain tidak fokus kepada kendaraan dan jalan sehingga dapat membahayakan diri ataupun orang lain, pentingnya untuk menggunakan kendaraan yang sesuai dengan standart.(*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Genjot Gowes Kapolda Kalteng Bersama Jajarannya, Lakukan Bansos!

Nasional

Polda Kalteng Rayakan Idul Adha 1441 H. Qurban Hewan Sapi dan Kambing.

Nasional

Ustad Maaher Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim, Ini Penjelasan Lengkap Polri

Nasional

Uji Kelayakan dan Kepatutan, Komjen Pol Listyo Sigit Perkenalkan Konsep Presisi Jika Jadi Kapolri

Nasional

KASAT LANTAS POLRES MOJOKERTO KOTA AKP FITRIA WIJAYANTI, SI.K. MENGUCAPKAN SELAMAT HARI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA KE 76.

Nasional

Bandar Togel Di Bekuk Diksamapta Direktorat Samapta Saat Kabur

Nasional

Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan!

Nasional

Bhabinkamtibmas Desa Bahaur Tengah Giat Monitoring Pendistribusian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Binaannya
?>