Home / Nasional

Jumat, 28 Mei 2021 - 11:33 WIB

Pengendara Motor yang Menggunakan Helem Megic Com Dibina Kapolres Pasuruan Kota

Foto Pengendara Motor yang Menggunakan Helem Megic Com Dibina Kapolres Pasuruan Kota

Foto Pengendara Motor yang Menggunakan Helem Megic Com Dibina Kapolres Pasuruan Kota

Foto Pengendara Motor yang Menggunakan Helem Megic Com Dibina Kapolres Pasuruan Kota

PASURUAN,INDEXBERITA.COM– Polres Pasuruan Kota menindak lanjuti video viral yang ada di masyarakat tentang menggunakan helem tidak SNI yang bisa membahayakan keselamatan masyarakat di jalan.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman S.I.K M.Si didampingi Kasat lantas Polres Pasuruan Kota dan Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota dalam hal ini bergerak cepat dengan mengundang yang bersangkutan untuk datang di Polres Pasuruan Kota untuk mendapatkan Edukasi. Jumat (28/5/2021).

READ  Gubernur Kalteng Monitor Lewat Udara, Kondisi Alur Sungai Dan Pedalaman.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman S.I.K M.Si menjelaskan kepada yang bersangkutan, dalam menggunakan kendaraan di jalan umum kita harus memperhatikan keselamatan diri sendiri dan keselamatan orang lain sesama pemakai jalan, bila bapak menggunakan helm seperti ini nanti menjadi tontonan orang lain, orang lainnya tidak fokus bisa menabrak atau ditabrak, jadi bapak salah bila menggunakan helm yang jadi perhatian orang lain apalagi ini tidak standar dengan SNInya.

READ  Presiden dan Kapolri Tinjau Vaksinasi Merdeka di Ponpes dan Tempat Ibadah Se-Indonesia

Kapolres Pasuruan Kota juga memberikan helem pengganti magic com dengan helem berstandart SNI gratis.
“Kita berikan helm yang sesuai standar jangan dipakai lagi helem magic com ini karena nanti orang lain bisa menjadi perhatian ke bapak menjadi tidak fokus ke jalan.” Jelas AKBP Arman.

READ  Kontroversi Tempat Lahirnya Soekarno, Di Surabaya, Blitar Atau Ploso Jombang, Pakar Ungkap Fakta Baru

Yang bersangkutan mengakui salah dan sudah sadar karena tidak menggunakan helem yang sesuai dengan standart SNI.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat sebagai pengguna jalan di jalan raya harus mematuhi rambu lalu lintas dan aturan-aturan yang ada di undang-undang lalu lintas jalan, kemudian yang perlu diperhatikan jangan sampai menjadi perhatian orang lain sehingga perhatian orang lain tidak fokus kepada kendaraan dan jalan sehingga dapat membahayakan diri ataupun orang lain, pentingnya untuk menggunakan kendaraan yang sesuai dengan standart.(*)

Share :

Baca Juga

Nasional

PERNYATAAN SIKAP PKS KALTENG Assalamu’alaikum wr wb… Bapak/ibu/saudara sekalian, ijinkan saya pada kesempatan ini turut mendo’akan Bapak/Ibu/Saudara sekalian, semoga dalam kondisi sehat wal afiat.

Nasional

Kapolda Kalteng Pimpin Sertijab Kabidkeu Dan 3 Polres Di Graha Bhayangkara.

Nasional

Cegah Lonjakan COVID-19 saat Libur Nataru, Kapolri: Tak Boleh Abai dan Prokes Tetap Kuat

Nasional

Merugikan Masyarakat, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Nasional

H.Nadalsyah Serahkan Sembako Di Tiga Kecamatan.

Nasional

Upaya Preventif Polda Kalteng Cegah Penyebaran Covid-19.

Nasional

Kapolri Lapor Pembangunan SPPG Polri ke Presiden: 33 Dibangun di Wilayah 3 T dan 47 Pakai Energi Terbarukan

Nasional

Kata Gubernur Kalteng pulihkan Ekonomi
?>